Jumat, 05 Agustus 2011

Kades Jangan Pungut Surat Rekomendasi


Bengkayang. Sudah 12 tahun Kabupaten Bengkayang berdiri, namun kesadaran masyarakat dalam membuat surat izin masih dirasakan kurang. Oleh karena itu, berdasarkan UU No 28/2009, sejak 25 Juli 2011 beberapa surat izin di gratiskan.
Yan S Sos, MSi, Kepala kantor Pelayanan Perijinan terpadu Kabupaten Bengkayang mengatakan, menindaklanjuti surat Bupati Bengkayang nomor 973/227/DPPKAD-A tertanggal 18 Juli 2011, perihal penghentian pemungutan pajak dan retribusi daerah, terhitung 25 Juli 2011 KP2T Bumi Sebalo tidak lagi memungut retribusi dan biaya apapun.
Adapun jenis-jenis izin yang tidak lagi dikenai biaya (gratis, Red) ialah TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SIPD  (Surat Izin Pertambangan Daerah)/IUP, IUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi), Izin Usaha Hotel dan Penginapan, Izin Bidang Kesehatan/Pengobatan atau Praktek.
Sedangkan retribusi yang masih dipungut oleh KP2T Kabupaten Bengkayang sesuai dengan UU No 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah  adalah UUG (Undang-undang Gangguan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan Izin Usaha Perikanan.
“Saya harap kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Bengkayang untuk menginformasikan kepada setiap kades atau lurah yang ada untuk mensosialisasikan kepada warganya. Dan tidak memungut biaya apapun dalam memberikan rekomendasi perijinan tersebut,” harap Yan ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Yan menegaskan, apabila ada kades, lurah, dan camat  yang memungut biaya yang digartiskan, masyarakat sesegera mungkin melaporkan hal tersebut kepada KP2T Kabupaten Bengkayang. karena tidak masuk dalam kas daerah Bumi Sebalo.
Sementara itu, Syaiful warga Desa Seluas Kecamatan Seluas  mengungkapkan, menyambut baik niat Pemda Bengkayang dengan digartiskannya beberapa izin dan berterima kasih sebesar-besarnya karena telah membantu warga Bumi Sebalo.
“Dengan digartiskannya beberapa izin, saya percaya masyarakat Kabupaten Bengkayang akan semakin banyak membuat izin usaha. Tidak seperti saat ini banyak warga yang enggan membuat surat izin usaha berhubung biayanya mahal terutama transportasi menuju KP2T,” ungkap bapak satu anak ini ditemui di Jalan Jerendeng AR Terminal Bengkayang, belum lama ini. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar