Rabu, 26 Agustus 2015

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015

Ketua Tim Sukses Kedua Paslon berfoto bersama didampingi Ketua KPU Bengkayang dan Panwaslih Kab. Bengkayang
Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang telah menyelesaikan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon dari dua pasangan calon yang mendaftarkan diri pada tanggal 26 dan 27 Juli 2015 yang lalu. Sebelumnya masing-masing pasangan calon telah melengkapi dokumen calon yang belum lengkap pada saat pendaftaran dan telah dilakukan penelitian hasil perbaikan oleh KPU Kabupaten Bengkayang pada tanggal 14 Agustus 2015. Selanjutnya sebagaimana ketentuan dalam pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 tantang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota KPU Kabupaten Bengkayang menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015.
Berdasarkan hasil rapt pleno KPU Kabupaten Bengkayang pada tanggal 24 Agustus 2015, Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah SEBASTIANUS DARWIS, SE., MM sebagai  Calon Bupati dan RURAKHMAD sebagai calon Wakil Bupati yang dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta SURYADMAN GIDOT, M.Pd sebagai Calon Bupati dan AGUSTINUS NAON,S.Sos sebagai calon Wakil Bupati yang dicalonkan oleh Gabungan Partai Politik yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar