Tampilkan postingan dengan label Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Barat. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 September 2019

Surat Masih Trik Jitu Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat

Oleh    : Yopi Cahyono
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga
Bawaslu Kabupaten Bengkayang
Syf. Aryana Kaswamayana, Anggota Bawaslu Kalbar dan Yopi Cahyono, Kordiv. PHL Bawaslu Kab. Bengkayang foto bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang

Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi proses Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktivitas pengawasan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk berpartisipasi, terlibat mengawasi setiap tahapan Pemilu. Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan suara tidak sekadar datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara, Red) dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas potensi kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu. Pemilu tidak boleh dipandang sebagai sekadar ajang seremonial politik yang menaļ¬kan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat adalah subyek dalam proses Pemilu, pemegang kedaulatan. Pengawasan partisipatif dilakukan untuk memujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi. Pengawasan juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih.
Bagi masyarakat, dengan terlibat dalam pengawasan Pemilu secara langsung, mereka dapat mengikuti dinamika politik yang terjadi, dan secara tidak langsung belajar tentang penyelenggaraan Pemilu dan semua proses yang berlangsung. Bagi penyelenggara Pemilu, kehadiran pengawasan masyarakat yang massif secara psikologis akan mengawal dan mengingatkan mereka untuk senantiasa berhati-hati, jujur dan adil dalam menyelenggarakan Pemilu. Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada masyarakat. Sebelum sampai kepada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, tantangan besar yang juga dihadapi Bawaslu adalah membangun kesadaran politik masyarakat. Kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi nyatanya masih rendah. Kerendahan kesadaran tersebut salah satu pemicunya adalah minimnya pengetahuan rakyat mengenai demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu.
Pengawasan partisipatif yang murah, dapat dilakukan oleh Pengawas Pemilu baik itu dari Tingkat Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan maupun Pengawas TPS. Tentunya para pembaca bertanya, apa saja bentuk Pengawasan Partisipatif yang mengeluarkan biaya dengan sedikit dan tepat sasaran. Pertama, menggunakan Surat. Surat saat ini masih dibutuhkan dalam hal meningkatkan Pengawasan Partisipatif. Surat yang berisi kop surat lembaga, nomor surat, perihal surat, kata pembuka, dasar hukum, isi surat,kata penutup  dan tandatangan serta cap basah. Dari segi administrasi, surat sangat dibutuhkan karena menunjukkan legalitas yang dikeluarkan oleh suatu lembaga. Nah, apa hubungannya antara Pengawasan Partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat dengan surat? Surat yang berisi tentang Himbauan atau Ajakan serta larangan sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ditampilan dalam surat tersebut. Sehingga masyarakat dapat membaca isi surat tersebut yang telah ditempelkan di setiap warung kopi, warung sembako, rumah toko, rumah makan, bank, dan kantor.
Banyaknya tempat ditempelnya surat, tentunya para pembaca akan beranggapan bahwa membutuhkan anggaran yang besar untuk mencetak surat. Apabila kita berpikir yang mencetak surat tersebut ialah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memang mengeluarkan dana sangat besar. Namun, bagian Pengawas Pemilu ialah Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan serta Pengawas TPS. Untuk mencetak surat yang berisi himbauan atau ajakan ataupun larangan, dapat dilakukan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS. Saat ini, kita fokuskan dalam mencetak surat yang berisi himbauan, larangan dan ajakan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan. Ruang lingkup wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada umumnya di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Bengkayang tidak terlalu luas. Sehingga Strategi Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang efektif dan efisien serta murah meriah menggunakan surat yang dicetak oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan.
Surat yang ditempelkan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan, akan memudahkan masyarakat dalam membaca isi surat tersebut. Khususnya masyarakat dari kalangan ekonomi ke bawah, ekonomi sedang dan ekonomi ke atas, baik itu orang tua maupun anak-anak. Hal ini Penulis buktikan saat Pemilu 2009 dan Pemilukada 2010. Saat itu, Penulis sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat. Surat yang ditempelkan oleh PPL (Pengawas Pemilu Lapangan, Red) di lima desa yang ada di Kecamatan Lumar yakni Desa Belimbing, Desa Lamolda, Desa Tiga Berkat, Desa Magmagan Karya dan Desa Seren Selimbau. Dimana lokasi penempelan surat himbauan di tempat keramaian warga setempat misalnya Warung Sembako, Warung Kopi, dan Kantor Desa. Hasilnya, saat Pemilu 2009 lalu khususnya Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ada masyarakat datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lumar yang berada di Kantor Camat Lumar untuk melaporkan dugaan pelanggaran Serangan Fajar yang dilakukan oleh oknum calon anggota legislatif. Contoh kasus berikutnya, Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (pada tahun 2010 di singkat Pemilukada), Penulis menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Lumar untuk Pemilukada Kabupaten Bengkayang pada tahun 2010. Strategi yang sama dilakukan ialah  Surat yang ditempelkan oleh PPL (Pengawas Pemilu Lapangan, Red) di lima desa yang ada di Kecamatan Lumar yakni Desa Belimbing, Desa Lamolda, Desa Tiga Berkat, Desa Magmagan Karya dan Desa Seren Selimbau. Dimana lokasi penempelan surat himbauan di tempat keramaian warga setempat misalnya Warung Sembako, Warung Kopi, dan Kantor Desa. Hasilnya, masyarakat datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lumar yang berada di Kantor Camat Lumar untuk melaporkan dugaan pelanggaran politik uang oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Contoh dua kasus diatas menjadi salah satu partisipasi masyarakat dalam membantu Pengawas Pemilu melakukan pengawasan di lapangan. Tentunya dalam isi surat selain menjelaskan terkait larangan Pemilu, juga dicantumkan tata cara dan syarat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Pengawas Pemilu.
Hal ini dibuktikan saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018, dimana Panwaslu Kabupaten Bengkayang menyurati Partai Politik dan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat terkait himbauan atau larangan. Hasilnya, para pengurus partai politik dan tim kampanye pasangan calon tidak melakukan larangan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016. Bahkan, Panwaslu Kabupaten Bengkayang memerintahkan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan hal yang sama.
Untuk Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Bengkayang telah menyurati Partai Politik terkait larangan dan himbauan sesuai dengan  Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan Bawaslu Kabupaten Bengkayang memerintahkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan melakukan hal yang sama dengan tujuan surat ialah Pengurus Anak Ranting dan Calon Legislatif. Dampak positifnya, para pengurus partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Bengkayang memahi aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang sesuai dengan  Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dijaman sekarang yang serba canggih, dimana mayoritas masyarakat perkotaan menggunakan media sosial, surat himbauan atau surat larangan atau surat ajakan dapat disebarluaskan ke media sosial. Namun masyarakat yang bertempat tinggal khususnya di Kabupaten Bengkayang dan pada umumnya di Provinsi Kalimantan Barat yang mayoritas kesulitan untuk mendapatkan akses internet, surat yang diprintout atau di fotokopi untuk diperbanyak masih dianggap ampuh dan tepat sasaran untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan partisipatif sehingga meminimalisir dugaan pelanggaran baik itu dugaan pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, sengketa proses, maupun pelanggaran lainnya.

Kamis, 01 Juni 2017

Kamus Bahasa Dayak Bakati Banua Payo Edisi Pertama

http://tinyium.com/2moQKamus Bahasa Indonesia-Dayak Bakati Banua Payo oleh Yopi Cahyono Putra Asli Banua Payo Desa Belimbing Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat Indonesia Asia Tenggara
Yopi Cahyono

A.  Anggota Tubuh Manusia

Orang = Ayo,  Talino
Tubuh= Ungan
Tangan= Barek
Mata = Matu
Kaki = Kaja
Hidung = Duduk
Kepala = Abak
Muka = Bahas
Jari-jari = Tarinjo
Perut = Putuk
Betis = Batis
Mulut = Baba
Kuku = Siru
Rambut = Abok
Pantat = Talok
Bulu = Burut
Penis = Ture
Vagina = Paki
Hati = Ate
Usus = Tanain
Nafas = Singat
Lidah = Rata
Telinga = Rajak
Leher = Jangok
Rusuk = Silet
Kotoran Manusia (Tahi)  = Take
Air Seni = Pait Ansik
Mata Kaki = Matu Kaja
Mata Tangan = Matu Barek
Siku Tangan = Siku Barek
Lutut = Siku Kaja
Tulang = Turak
Liur = Rayak
Gigi = Japu

Contoh:
1. Bahasa Indonesia :Gigi Febri berlubang. Bahasa Bakati Banua Payo : Japu Febri Barubak 
2. Bahasa Indonesia: Fahri sakit kepala karena giginya berlubang
Bahasa Dayak Bakati Banua Payo: Fahri anap abak kaat japu e barubak
3. Bahasa Indonesia: Rina sakit perut karena lapar
Bahasa Dayak Bakati Banua Payo: Rina Anap Putuk kaat limas

Demikian kamus mini ini dibuat. Semoga bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia terutama orang yang mau belajar berbicara menggunakan Bahasa Dayak Bakati Banua Payo. 

(bersambung ke edisi lain) 




Rabu, 31 Mei 2017

Kajot Nahkodai Dewan Adat Dayak Kabupaten Bengkayang

Martinus Kajot Terpilih Sebagai Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kabupaten Bengkayang periode 2017-2022. Penasaran dengan proses pelantikannya, klik saja video di youtube:http://babblecase.com/2POb

http://babblecase.com/2PRa




Jumat, 31 Maret 2017

Warga Peranuk Siap Sambut Uskup Sintang

http://adf.ly/1lym1D


Paus Francis pada hari Rabu, 21 Desember 2016 menunjuk


Pastor Samuel Oton Sidin, O.F.M. Cap, Pastor Kepala di Paroki Santo Fransiskus dari Assisi di Tebet, Jakarta sebagai Uskup baru Keuskupan Sintang.
Pastor Samuel lahir pada 12 Desember 1954 di di kampung Peranuk, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang (Kalimantan Barat). Setelah Pendidikan di Seminari Menengah Nyarumkop ia menjadi novis Ordo Kapusin pada tahun 1977 dan menyelesaikan studi filosofis dan teologisnya di Seminari Inter-keuskupan Pematangsiantar di Medan (Sumatera). Dia mengucapkan kaul kekalnya pada tanggal 18 Juli 1982 dan ditahbiskan menjadi imam pada tanggal 1 Juli tahun 1984.
Setelah ditahbiskan ia memegang posisi sebagai berikut:
  • 1984-1985: Pastor Rekan di Nyarumkop.
  • 1985-1990: Studi spiritualitas di Universitas Antonianum, Roma.
  • 1990-1993: Wakil Magister (Socius) di Novisiat OFMCap, Parapat, Sumut.
  • 1993-1997: Magister Novisiat.
  • 1997-2003: Minister Provinsi OFMCap Pontianak.
  • 2003-2008: Direktur Rumah Pelangi yang bergerak di bidang konservasi hutan.
  • 2009-2012: Minister Provinsi OFMCap Pontianak.
  • 2012 – sekarang: Pastor Kepala di Gereja Paroki Santo Fransiskus Assisi di Tebet, Jakarta.
  • 21 Desember 2016: Resmi ditunjuk Vatikan menjadi Uskup Keuskupan Sintang, Kalbar.
Keuskupan Sintang (1961), adalah sufragan dari Keuskupan Agung Pontianak. Memiliki luas wilayah 62.193 kilometer persegi dan populasi 979.300, di antaranya 252.400 adalah Katolik. Ada 36 paroki dengan 67 imam (42 Imam Diosesan dan 25 Imam Tarekat Religius). Ada juga 7 Bruder, 64 suster dan 21 frater.
Keuskupan Sintang, mengalammi tahta lowong sejak 3 Juni 2014, ketika Mgr. Augustinus Agus ditunjuk oleh Tahta Suci sebagai Uskup Agung Pontianak.

Sabtu, 11 Maret 2017

Gidot Hadir Kunker dan Pembinaan KNPI wilayah Hulu

http://adf.ly/1lMGp7
Majelis Pemuda Indonesia dan Dewan Pengurus Daerah 
Komite Nasional Pemuda Indonesia Kalimantan Barat
 periode 2016-2019 
Melakukan Kunjungan Kerja dan Pembinaan ke DPD KNPI 
Kabupaten Sanggau,  Sekadau, Melawi dan Sintang.  








Senin, 23 Januari 2017

Toilet Umum Pasar Bengkayang

http://adf.ly/1iXP74Bagi warga Kalbar dan Kabupaten Bengkayang yang merasa binggung ketika kebelet mau Buang Air Besar atau Buang Air Kecil,  jangan binggung.  Datang saja ke Jalan Ngura Pasar Bengkayang. Karena Toilet tersebut satu-satunya yang terbaik di kota Bengkayang dan akses menuju ke toilet tersebut mudah.
Daripada BAB atau BAK sembarangan, lebih baik manfaatkan fasilitas yang ada.
SMA (Stop Make Ansal)!!!
Toilet Umum Pemda Bengkayang di Jalan Ngura