Tampilkan postingan dengan label FOOTBALL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FOOTBALL. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Desember 2016

Camar Laut Juarai Ketua DPRD Cup Pertama 2016














Bengkayang-BBK. Kejuaraan Sepakbola Ketua DPRD Cup I Kabupaten Bengkayang akhirnya usai. Sejak 10 Oktober lalu pertandingan digelar di Lapangan Sepakbola BRC (Belakang Rumah Cina, Red).
"Partai final yang digelar sore hari ini, hasil akhirnya Camar Laut FC Asal Desa Tirta Kencana Kecamatan Bengkayang Campium," beber Fabianus Are Adjie, Ketua Panitia Turnamen Sepakbola Ketua DPRD Cup I Kabupaten Bengkayang, Selasa (29/11).
Ia menjelaskan, Camar Laut menang 3:1 atas Porselama FC asal Kecamatan Samalantan. Sehingga mendapatkan Piala Bergilir Ketua DPRD, medali emas dan uang pembinaan sebesar Rp.35juta. Porselama FC mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp.20juta, dan medali perak.
Untuk juara ketiga diraih oleh Kendaik Putra asal Kecamatan Suti Semarang dan mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp.10juta.
Peringkat ke empat diraih Zibanex FC asal Kecamatan Sungai Betung dan mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp.6.500.000.
Top Score diraih oleh Arbani dari club PAP FC asal Kecamatan Bengkayang dan mendapatkan uang pembinaan sebesar satu juta rupiah. Pemain Terbaik diraih oleh Jolinus Joli dari Porselama FC dan mendapatkan uang pembinaan sebesar satu juta rupiah. Kiper Terbaik diraih oleh Danu dari Camar Laut FC dan mendapatkan uang pembinaan sebesar satu juta rupiah. Untuk tim atau club fair play diraih oleh Sangkaro Jaya asal Kecamatan Ledo dan mendapatkan uang pembinaan sebesar dua juta rupiah.
Fransiskus, M.Pd Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten Bengkayang mengucapkan terima kasih kepada panitia, pemain dan manager yang telah menyukseskan kegiatan ini.
"Mari kita memasyarakat olahraga dan mengolahragakan masyarakat,"ajak Fransiskus.
Ia menuturkan, pihaknya selalu berusaha sekuat tenaga supaa sepakbola di Kabupaten Bengkayang terus berprestasi. Salah satunya menyelenggaraan kejuaraan sehingga para pemain tidak demam panggung dan menghasilkan pemain yang berbakat.
Ir. Martinus Khiu, Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya berusaha cabang olahraga selalu pro aktif menyelenggarakan kegiatan.
"Salah satu wujud KONI Bengkayang membina cabor ialah membantu dalam hal uang pembinaan saat kejuaraan yang dilakukan cabang olahraga," terang Khiu.
Apalagi Sepakbola merupakan cabang olahraga berprestasi tentunya butuh perhatian serius dilakukan KONI Kabupaten Bengkayang.
Sepakbola merupakan olahraga masyarakat dan profesional. Prestasi yang diraih juga sangatmembanggakan Kabupaten Bengkayang.
Martinus Kajot, A.Md Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang menerangkan, ia sangat terharu dan terkesan dengan permainan yang disungguhkan kedua kesebelasan saat laga final.
"Wakil Rakyat selalu mendukung dan membantu insan olahraga khususnya sepakbola yang merupakan olahraga favorit masyarakat Kabupaten Bengkayang," kata Kajot.
Salah satu wujud dukungan DPRD Bengkayang ialah menggelar Turnamen Sepakbola Ketua DPRD Cup.

Minggu, 16 November 2014

Alamat Perusahaan Tak Sesuai Dengan Izin

PATROLI HUKUM PENDIDIKAN POLTIK


Bengkayang (Kalbar Times). Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di Kabupaten Bengkayang membuat kelabakan para Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti
Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan, energy dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Kantor Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan surat teguran atas perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang dikirim melalui Kantor Pos dan Giro selalu dikembalikan dan di cap oleh Kantor Pos dan Giro bahwa alamat yang dituju tidak dikenal.  Padahal instansi tersebut menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sesuai alamat yang tertera di perizinannya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang, Darsyafuddin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.1/Menhut-II/2014 tentang Penundaan Proses Perizinan di Bidang Kehutanan yang di tandatangani Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tertanggal 8 Juli 2014.
“Bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial (tukar menukar kawasan hutan) dan perubahan fungsi kawasan secara parsial untuk sementara proses pelayanan perizinannya di tunda sampai dengan terbentuknya pemerintahan baru,” beber Dar.
Ia melanjutkan,  Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.22/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan usaha budidaya perkebunan.
Pasal 4 (1) huruf a. Luas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilepaskan untuk budidaya perkebunan diberikan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya.
Ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan evaluasi administrasi dan atau evaluasi lapangan terhadap proses pengurusan Hak Guna Usaha dan adanya aktivitas kegiatan fisik di lapangan.
“Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek kegiatan fisik 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” kata  Darsyafuddin.
Samahalnya dengan  Kepala Dinas Pertambangan, Energy dan Sumber Daya Mineral  Kabupaten Bengkayang. Silverius Sinoor SH MH mengatakan, pihaknya sering menyurati pihak perusahaan pertambangan yang telah mengantongi izin.
“Surat teguran kami menumpuk di kantor. Karena saat kami menyurati perusahaan pertambangan sesuai dengan alamat yangtertera di izinnya, ternyata pihak Kantor Pos dan Giro mengembalikan lagi ke kami,” kesal Sinoor.
Sinoor sangat menyayangkan sekali terhadap tingkah laku pihak perusahaan pertambangan terutama yang ada di Kabupaten Bengkayang. Karena alamatnya tidak sesuai dengan yangtertera di izin pertambangan.
“Kami juga sering dikembalikan  surat dari Pos dan Giro saat kami mengirim ke alamat perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” keluh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang.
Namun pihaknya belajar dengan kejadian tersebut sehingga meminta alamat email perusahaan sehingga mudah untuk mengiri surat teguran. (yopi)