Tampilkan postingan dengan label PATROLI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PATROLI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 November 2014

Razia Gabungan Ilegal Loging Amankan 120 Batang Meranti

Razia Gabungan Polres, Pol PP dan Polhut
Bengkayang (Kalbar Times). Kembali Polres Bengkayang bersama intsansi terkait menggelar razia gabungan. Kali ini razia gabungan mengenai ilegal loging. Kegiatan dimulai pukul 09:00. AKBP Vendra Riviyanto Kapolres Bengkayang melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Harjana mengatakan, memang benar pada hari Selasa (18 November 2014) pihaknya bersama Polisi Pamong Praja dan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Bengkayang melakukan razia gabungan Ilegal Loging. Razia gabungan illegal loging dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bengkayang Kompol Abdur Rosyid. “Hasilnya, kita berhasil mengamankan kayu kelompok meranti berjumlah 120 batang tanpa pemilik,” beber Dwi kepada KalbarTimes via pesan singkat, Rabu (19/11). Ia melanjutkan, penangkapan kelompok meranti tersebut di Desa Suka Bangun Kecamatan Sungai Betung. Dwi mengeluh dnegan situasi dan kondisi jalan yang rusak berat sehingga pasukan gabungan razia illegal loging harus bertungkus lumus sampai ke TKP. “Kita kekurangan truk dan jalan yang rusak membuat barang bukti tidak semuanya di angkut,” terangnya. Dwi menuturkan, apabila jalannya bagus dan truk banyak dapat mengangkut BB. Dua truk saja sering amblas. “120 batang kayu meranti tersebut kini diamankan di Mapolres Bengkayang dan dijadikan barang temuan karena tidak ada pemiliknya,” tandasnya. (yopi)

Minggu, 16 November 2014

Alamat Perusahaan Tak Sesuai Dengan Izin

PATROLI HUKUM PENDIDIKAN POLTIK


Bengkayang (Kalbar Times). Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di Kabupaten Bengkayang membuat kelabakan para Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti
Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan, energy dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Kantor Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan surat teguran atas perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang dikirim melalui Kantor Pos dan Giro selalu dikembalikan dan di cap oleh Kantor Pos dan Giro bahwa alamat yang dituju tidak dikenal.  Padahal instansi tersebut menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sesuai alamat yang tertera di perizinannya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang, Darsyafuddin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.1/Menhut-II/2014 tentang Penundaan Proses Perizinan di Bidang Kehutanan yang di tandatangani Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tertanggal 8 Juli 2014.
“Bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial (tukar menukar kawasan hutan) dan perubahan fungsi kawasan secara parsial untuk sementara proses pelayanan perizinannya di tunda sampai dengan terbentuknya pemerintahan baru,” beber Dar.
Ia melanjutkan,  Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.22/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan usaha budidaya perkebunan.
Pasal 4 (1) huruf a. Luas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilepaskan untuk budidaya perkebunan diberikan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya.
Ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan evaluasi administrasi dan atau evaluasi lapangan terhadap proses pengurusan Hak Guna Usaha dan adanya aktivitas kegiatan fisik di lapangan.
“Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek kegiatan fisik 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” kata  Darsyafuddin.
Samahalnya dengan  Kepala Dinas Pertambangan, Energy dan Sumber Daya Mineral  Kabupaten Bengkayang. Silverius Sinoor SH MH mengatakan, pihaknya sering menyurati pihak perusahaan pertambangan yang telah mengantongi izin.
“Surat teguran kami menumpuk di kantor. Karena saat kami menyurati perusahaan pertambangan sesuai dengan alamat yangtertera di izinnya, ternyata pihak Kantor Pos dan Giro mengembalikan lagi ke kami,” kesal Sinoor.
Sinoor sangat menyayangkan sekali terhadap tingkah laku pihak perusahaan pertambangan terutama yang ada di Kabupaten Bengkayang. Karena alamatnya tidak sesuai dengan yangtertera di izin pertambangan.
“Kami juga sering dikembalikan  surat dari Pos dan Giro saat kami mengirim ke alamat perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” keluh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang.
Namun pihaknya belajar dengan kejadian tersebut sehingga meminta alamat email perusahaan sehingga mudah untuk mengiri surat teguran. (yopi)