Tampilkan postingan dengan label bawaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bawaslu. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 September 2019

Surat Masih Trik Jitu Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat

Oleh    : Yopi Cahyono
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga
Bawaslu Kabupaten Bengkayang
Syf. Aryana Kaswamayana, Anggota Bawaslu Kalbar dan Yopi Cahyono, Kordiv. PHL Bawaslu Kab. Bengkayang foto bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang

Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi proses Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktivitas pengawasan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk berpartisipasi, terlibat mengawasi setiap tahapan Pemilu. Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan suara tidak sekadar datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara, Red) dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas potensi kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu. Pemilu tidak boleh dipandang sebagai sekadar ajang seremonial politik yang menaļ¬kan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat adalah subyek dalam proses Pemilu, pemegang kedaulatan. Pengawasan partisipatif dilakukan untuk memujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi. Pengawasan juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih.
Bagi masyarakat, dengan terlibat dalam pengawasan Pemilu secara langsung, mereka dapat mengikuti dinamika politik yang terjadi, dan secara tidak langsung belajar tentang penyelenggaraan Pemilu dan semua proses yang berlangsung. Bagi penyelenggara Pemilu, kehadiran pengawasan masyarakat yang massif secara psikologis akan mengawal dan mengingatkan mereka untuk senantiasa berhati-hati, jujur dan adil dalam menyelenggarakan Pemilu. Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada masyarakat. Sebelum sampai kepada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, tantangan besar yang juga dihadapi Bawaslu adalah membangun kesadaran politik masyarakat. Kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi nyatanya masih rendah. Kerendahan kesadaran tersebut salah satu pemicunya adalah minimnya pengetahuan rakyat mengenai demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu.
Pengawasan partisipatif yang murah, dapat dilakukan oleh Pengawas Pemilu baik itu dari Tingkat Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan maupun Pengawas TPS. Tentunya para pembaca bertanya, apa saja bentuk Pengawasan Partisipatif yang mengeluarkan biaya dengan sedikit dan tepat sasaran. Pertama, menggunakan Surat. Surat saat ini masih dibutuhkan dalam hal meningkatkan Pengawasan Partisipatif. Surat yang berisi kop surat lembaga, nomor surat, perihal surat, kata pembuka, dasar hukum, isi surat,kata penutup  dan tandatangan serta cap basah. Dari segi administrasi, surat sangat dibutuhkan karena menunjukkan legalitas yang dikeluarkan oleh suatu lembaga. Nah, apa hubungannya antara Pengawasan Partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat dengan surat? Surat yang berisi tentang Himbauan atau Ajakan serta larangan sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ditampilan dalam surat tersebut. Sehingga masyarakat dapat membaca isi surat tersebut yang telah ditempelkan di setiap warung kopi, warung sembako, rumah toko, rumah makan, bank, dan kantor.
Banyaknya tempat ditempelnya surat, tentunya para pembaca akan beranggapan bahwa membutuhkan anggaran yang besar untuk mencetak surat. Apabila kita berpikir yang mencetak surat tersebut ialah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memang mengeluarkan dana sangat besar. Namun, bagian Pengawas Pemilu ialah Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan serta Pengawas TPS. Untuk mencetak surat yang berisi himbauan atau ajakan ataupun larangan, dapat dilakukan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS. Saat ini, kita fokuskan dalam mencetak surat yang berisi himbauan, larangan dan ajakan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan. Ruang lingkup wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada umumnya di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Bengkayang tidak terlalu luas. Sehingga Strategi Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang efektif dan efisien serta murah meriah menggunakan surat yang dicetak oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan.
Surat yang ditempelkan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan, akan memudahkan masyarakat dalam membaca isi surat tersebut. Khususnya masyarakat dari kalangan ekonomi ke bawah, ekonomi sedang dan ekonomi ke atas, baik itu orang tua maupun anak-anak. Hal ini Penulis buktikan saat Pemilu 2009 dan Pemilukada 2010. Saat itu, Penulis sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat. Surat yang ditempelkan oleh PPL (Pengawas Pemilu Lapangan, Red) di lima desa yang ada di Kecamatan Lumar yakni Desa Belimbing, Desa Lamolda, Desa Tiga Berkat, Desa Magmagan Karya dan Desa Seren Selimbau. Dimana lokasi penempelan surat himbauan di tempat keramaian warga setempat misalnya Warung Sembako, Warung Kopi, dan Kantor Desa. Hasilnya, saat Pemilu 2009 lalu khususnya Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ada masyarakat datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lumar yang berada di Kantor Camat Lumar untuk melaporkan dugaan pelanggaran Serangan Fajar yang dilakukan oleh oknum calon anggota legislatif. Contoh kasus berikutnya, Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (pada tahun 2010 di singkat Pemilukada), Penulis menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Lumar untuk Pemilukada Kabupaten Bengkayang pada tahun 2010. Strategi yang sama dilakukan ialah  Surat yang ditempelkan oleh PPL (Pengawas Pemilu Lapangan, Red) di lima desa yang ada di Kecamatan Lumar yakni Desa Belimbing, Desa Lamolda, Desa Tiga Berkat, Desa Magmagan Karya dan Desa Seren Selimbau. Dimana lokasi penempelan surat himbauan di tempat keramaian warga setempat misalnya Warung Sembako, Warung Kopi, dan Kantor Desa. Hasilnya, masyarakat datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lumar yang berada di Kantor Camat Lumar untuk melaporkan dugaan pelanggaran politik uang oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Contoh dua kasus diatas menjadi salah satu partisipasi masyarakat dalam membantu Pengawas Pemilu melakukan pengawasan di lapangan. Tentunya dalam isi surat selain menjelaskan terkait larangan Pemilu, juga dicantumkan tata cara dan syarat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Pengawas Pemilu.
Hal ini dibuktikan saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018, dimana Panwaslu Kabupaten Bengkayang menyurati Partai Politik dan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat terkait himbauan atau larangan. Hasilnya, para pengurus partai politik dan tim kampanye pasangan calon tidak melakukan larangan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016. Bahkan, Panwaslu Kabupaten Bengkayang memerintahkan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan hal yang sama.
Untuk Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Bengkayang telah menyurati Partai Politik terkait larangan dan himbauan sesuai dengan  Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan Bawaslu Kabupaten Bengkayang memerintahkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan melakukan hal yang sama dengan tujuan surat ialah Pengurus Anak Ranting dan Calon Legislatif. Dampak positifnya, para pengurus partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Bengkayang memahi aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang sesuai dengan  Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dijaman sekarang yang serba canggih, dimana mayoritas masyarakat perkotaan menggunakan media sosial, surat himbauan atau surat larangan atau surat ajakan dapat disebarluaskan ke media sosial. Namun masyarakat yang bertempat tinggal khususnya di Kabupaten Bengkayang dan pada umumnya di Provinsi Kalimantan Barat yang mayoritas kesulitan untuk mendapatkan akses internet, surat yang diprintout atau di fotokopi untuk diperbanyak masih dianggap ampuh dan tepat sasaran untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan partisipatif sehingga meminimalisir dugaan pelanggaran baik itu dugaan pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, sengketa proses, maupun pelanggaran lainnya.

Rabu, 26 Agustus 2015

Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Pilkada 2015


Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang nomor : 35/Kpts/KPU-KAB.019.435673/2015 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang mengumumkan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon  Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015, Paslon Sebastianus Darwis SE, MM dan Rurakhmad mendapat nomor urut 1 dan Suryadman Gidot SPd MPd-Agustinus Naon S Sos Nomor Urut 2.










Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015


Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015

Ketua Tim Sukses Kedua Paslon berfoto bersama didampingi Ketua KPU Bengkayang dan Panwaslih Kab. Bengkayang
Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang telah menyelesaikan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon dari dua pasangan calon yang mendaftarkan diri pada tanggal 26 dan 27 Juli 2015 yang lalu. Sebelumnya masing-masing pasangan calon telah melengkapi dokumen calon yang belum lengkap pada saat pendaftaran dan telah dilakukan penelitian hasil perbaikan oleh KPU Kabupaten Bengkayang pada tanggal 14 Agustus 2015. Selanjutnya sebagaimana ketentuan dalam pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 tantang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota KPU Kabupaten Bengkayang menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015.
Berdasarkan hasil rapt pleno KPU Kabupaten Bengkayang pada tanggal 24 Agustus 2015, Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah SEBASTIANUS DARWIS, SE., MM sebagai  Calon Bupati dan RURAKHMAD sebagai calon Wakil Bupati yang dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta SURYADMAN GIDOT, M.Pd sebagai Calon Bupati dan AGUSTINUS NAON,S.Sos sebagai calon Wakil Bupati yang dicalonkan oleh Gabungan Partai Politik yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA.)

Senin, 09 Februari 2015

Tentang Limbah DAD Belum Dapat Laporan Warga


Bengkayang-BBK. Terkait isu mengenai melubernya limbah pabrik PKS PT MISP dan PT Cerima Prima, Dewan Adat Dayak Kecamatan Seluas dan Sanggau Ledo belum mendapatkan keluhan dari masyarakat Desa Danti Dan Desa Pelangor.
Empat kolam Limbah Pabrik PT MISP



Arah Koalisi DPD Serahkan ke DPC

M Chandra Jamaludin Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar
Bengkayang-BBK . Memang sulit mencari sebuah partai yang wewenang dalam berkoalisi dalam Pemilukada disebuah kabupaten/kota dilimpahkan oleh DPD kepada DPC.
M Chandra Jamaludin, Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Gerindra Kabupoaten Bengkayang mengatakan, rekomendasi sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil suatu keputusan.
"Hasil Pileg 2014 lalu perolehan suara dan perolehan kursi mengalami kenaiklan sangat signifikan di Kalbar," katanya.
Ia menerangkan, dari 14 kabupaten/kota  se Kalbar Partai gerindra mendapat 60 kursi di DPRD. Sebanyak 7 kursi di DPRD Kalbar, 53 di kabupaten/kota di Kalbar. Ini berkat kerja keras kader dan pengurus kita semua.
Ia mengungkapkan, persoalan saat ini ialah kepercayaan pemilih harus dijaga dan dibuktikan. Jangan hanya impian kosong dan mimpi saja tapi diwujudkan dan keingian masyarakat khususnya di Kabupaten Bengkayang. 
“Jangan program kerja menjadi hiasan di administrasi tetapi diwujudkan dilapangan.  Kepercayaan PAC dukung Fransiskus tetap menjadi Ketua DPC itu nerupakan suatu kebanggaan,” katanya.
Chandra yang merupakan asal dari Ngabang Kabupaten Landak menuturkan,
Target 2019 memenangi pemilu secara nasional.
Tetap H Prabowo Subianto tetap menjadi presiden ke delapan. Target nasional ini tanggungjawab di daerah juga.
“Untuk mencapai target, minimal 23 persen. Sekarang partai gerindra baru 12 persen 2014 ini. Jadi butuh dua kali lipat. 2019 butuh delapan kursi di DPRD Bengkayang kelak,” jelasnya.
Pada 2019 mendatang pemilu serentak antara Pileg dan Pilpres.
Ini hal yang biasa namun memiliki pengaruh yang besar menjadi pemenang pemilu. Kita mulai berpikir perubahan sistem.
Dulu Partai Gerindra dihadapi masa masa yang sulit dan kompak. Sekarang sudah berhasil, mungkin kita tidak sesusah 2009 lalu.
Ia berpesan pengurus dan kader jangan lengah dan terlena. Mari kita lebih solid dan tidak terpecah.
Terkait pemilukada, siapapun calon yang diusung Partai Gerindra wajib menang. Walaupun harus berkoalisi. Bukan hanya mengusung namun bersama sama memenangkan calon yang kita usung.
Chandra mengungkapkan, memang priorotaskan kader Partai Gerindra pada Pemilukada untuk calon Bupati atau wakil Bupati, namun kader harus siap dan mampu.
Apabila tidak siap dan tidak mampu maka wajib berkoalisi dan partai yang berkoalisi harus satu pandangan dengan Gerindra dan dapat kita lakukan.
Tentunya dalam berkoalisi harus ada kesepakatan yang harus dibangun terdahulu. Mari bekerja dan target menang kandidat yang kita usung. Apalagi Mesin politik perlu bensin, jadi berbicara dengan partai koalisi mengenai bensin tersebut.
“Saya serahkan Pemilukada kepada DPC untuk menentukan sikap mau berkoalisi dengan partai mana saja. Intinya kita memenangi pemilukada,” tandasnya. (yopi)