Tampilkan postingan dengan label indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label indonesia. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 September 2019

Surat Masih Trik Jitu Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat

Oleh    : Yopi Cahyono
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga
Bawaslu Kabupaten Bengkayang
Syf. Aryana Kaswamayana, Anggota Bawaslu Kalbar dan Yopi Cahyono, Kordiv. PHL Bawaslu Kab. Bengkayang foto bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang

Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi proses Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktivitas pengawasan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk berpartisipasi, terlibat mengawasi setiap tahapan Pemilu. Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan suara tidak sekadar datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara, Red) dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas potensi kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu. Pemilu tidak boleh dipandang sebagai sekadar ajang seremonial politik yang menaļ¬kan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat adalah subyek dalam proses Pemilu, pemegang kedaulatan. Pengawasan partisipatif dilakukan untuk memujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi. Pengawasan juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih.
Bagi masyarakat, dengan terlibat dalam pengawasan Pemilu secara langsung, mereka dapat mengikuti dinamika politik yang terjadi, dan secara tidak langsung belajar tentang penyelenggaraan Pemilu dan semua proses yang berlangsung. Bagi penyelenggara Pemilu, kehadiran pengawasan masyarakat yang massif secara psikologis akan mengawal dan mengingatkan mereka untuk senantiasa berhati-hati, jujur dan adil dalam menyelenggarakan Pemilu. Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada masyarakat. Sebelum sampai kepada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, tantangan besar yang juga dihadapi Bawaslu adalah membangun kesadaran politik masyarakat. Kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi nyatanya masih rendah. Kerendahan kesadaran tersebut salah satu pemicunya adalah minimnya pengetahuan rakyat mengenai demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu.
Pengawasan partisipatif yang murah, dapat dilakukan oleh Pengawas Pemilu baik itu dari Tingkat Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan maupun Pengawas TPS. Tentunya para pembaca bertanya, apa saja bentuk Pengawasan Partisipatif yang mengeluarkan biaya dengan sedikit dan tepat sasaran. Pertama, menggunakan Surat. Surat saat ini masih dibutuhkan dalam hal meningkatkan Pengawasan Partisipatif. Surat yang berisi kop surat lembaga, nomor surat, perihal surat, kata pembuka, dasar hukum, isi surat,kata penutup  dan tandatangan serta cap basah. Dari segi administrasi, surat sangat dibutuhkan karena menunjukkan legalitas yang dikeluarkan oleh suatu lembaga. Nah, apa hubungannya antara Pengawasan Partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat dengan surat? Surat yang berisi tentang Himbauan atau Ajakan serta larangan sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ditampilan dalam surat tersebut. Sehingga masyarakat dapat membaca isi surat tersebut yang telah ditempelkan di setiap warung kopi, warung sembako, rumah toko, rumah makan, bank, dan kantor.
Banyaknya tempat ditempelnya surat, tentunya para pembaca akan beranggapan bahwa membutuhkan anggaran yang besar untuk mencetak surat. Apabila kita berpikir yang mencetak surat tersebut ialah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memang mengeluarkan dana sangat besar. Namun, bagian Pengawas Pemilu ialah Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan serta Pengawas TPS. Untuk mencetak surat yang berisi himbauan atau ajakan ataupun larangan, dapat dilakukan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS. Saat ini, kita fokuskan dalam mencetak surat yang berisi himbauan, larangan dan ajakan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan. Ruang lingkup wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada umumnya di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Bengkayang tidak terlalu luas. Sehingga Strategi Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang efektif dan efisien serta murah meriah menggunakan surat yang dicetak oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan.
Surat yang ditempelkan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan, akan memudahkan masyarakat dalam membaca isi surat tersebut. Khususnya masyarakat dari kalangan ekonomi ke bawah, ekonomi sedang dan ekonomi ke atas, baik itu orang tua maupun anak-anak. Hal ini Penulis buktikan saat Pemilu 2009 dan Pemilukada 2010. Saat itu, Penulis sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat. Surat yang ditempelkan oleh PPL (Pengawas Pemilu Lapangan, Red) di lima desa yang ada di Kecamatan Lumar yakni Desa Belimbing, Desa Lamolda, Desa Tiga Berkat, Desa Magmagan Karya dan Desa Seren Selimbau. Dimana lokasi penempelan surat himbauan di tempat keramaian warga setempat misalnya Warung Sembako, Warung Kopi, dan Kantor Desa. Hasilnya, saat Pemilu 2009 lalu khususnya Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ada masyarakat datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lumar yang berada di Kantor Camat Lumar untuk melaporkan dugaan pelanggaran Serangan Fajar yang dilakukan oleh oknum calon anggota legislatif. Contoh kasus berikutnya, Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (pada tahun 2010 di singkat Pemilukada), Penulis menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Lumar untuk Pemilukada Kabupaten Bengkayang pada tahun 2010. Strategi yang sama dilakukan ialah  Surat yang ditempelkan oleh PPL (Pengawas Pemilu Lapangan, Red) di lima desa yang ada di Kecamatan Lumar yakni Desa Belimbing, Desa Lamolda, Desa Tiga Berkat, Desa Magmagan Karya dan Desa Seren Selimbau. Dimana lokasi penempelan surat himbauan di tempat keramaian warga setempat misalnya Warung Sembako, Warung Kopi, dan Kantor Desa. Hasilnya, masyarakat datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lumar yang berada di Kantor Camat Lumar untuk melaporkan dugaan pelanggaran politik uang oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Contoh dua kasus diatas menjadi salah satu partisipasi masyarakat dalam membantu Pengawas Pemilu melakukan pengawasan di lapangan. Tentunya dalam isi surat selain menjelaskan terkait larangan Pemilu, juga dicantumkan tata cara dan syarat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Pengawas Pemilu.
Hal ini dibuktikan saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018, dimana Panwaslu Kabupaten Bengkayang menyurati Partai Politik dan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat terkait himbauan atau larangan. Hasilnya, para pengurus partai politik dan tim kampanye pasangan calon tidak melakukan larangan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016. Bahkan, Panwaslu Kabupaten Bengkayang memerintahkan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan hal yang sama.
Untuk Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Bengkayang telah menyurati Partai Politik terkait larangan dan himbauan sesuai dengan  Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan Bawaslu Kabupaten Bengkayang memerintahkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan melakukan hal yang sama dengan tujuan surat ialah Pengurus Anak Ranting dan Calon Legislatif. Dampak positifnya, para pengurus partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Bengkayang memahi aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang sesuai dengan  Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dijaman sekarang yang serba canggih, dimana mayoritas masyarakat perkotaan menggunakan media sosial, surat himbauan atau surat larangan atau surat ajakan dapat disebarluaskan ke media sosial. Namun masyarakat yang bertempat tinggal khususnya di Kabupaten Bengkayang dan pada umumnya di Provinsi Kalimantan Barat yang mayoritas kesulitan untuk mendapatkan akses internet, surat yang diprintout atau di fotokopi untuk diperbanyak masih dianggap ampuh dan tepat sasaran untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan partisipatif sehingga meminimalisir dugaan pelanggaran baik itu dugaan pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, sengketa proses, maupun pelanggaran lainnya.

Sabtu, 11 Maret 2017

Gidot Hadir Kunker dan Pembinaan KNPI wilayah Hulu

http://adf.ly/1lMGp7
Majelis Pemuda Indonesia dan Dewan Pengurus Daerah 
Komite Nasional Pemuda Indonesia Kalimantan Barat
 periode 2016-2019 
Melakukan Kunjungan Kerja dan Pembinaan ke DPD KNPI 
Kabupaten Sanggau,  Sekadau, Melawi dan Sintang.  








Sabtu, 31 Desember 2016

Senin, 19 Desember 2016

Open Turnamen Bola Voli Bupati Cup 1

Pemenang Open Turnamen Bola voli Bupati cup 1 2016 di Lapangan eks MTQ
Bupati bengkayang foto bareng campium

suryadman Gidot foto dengan pemenang


Gidot serahkan Piala Juara 1

Gidot serahkan uang pembinaan kepada juara 1

Martinus kajot Ketua Cabor Bola Voli serahkan piala dan uang pembinaan kepada juara 2


Aditya Kasat Lantas Polres Bengkayang serahkan uang pembinaan

Martinus Khiu Ketua KONI Kabupaten Bengkayang serahkan uang pembinaan

Satgas KONI Bengkayang jaga partai final

Suasana partai final

Minggu, 18 Desember 2016

Camar Laut Juarai Ketua DPRD Cup Pertama 2016














Bengkayang-BBK. Kejuaraan Sepakbola Ketua DPRD Cup I Kabupaten Bengkayang akhirnya usai. Sejak 10 Oktober lalu pertandingan digelar di Lapangan Sepakbola BRC (Belakang Rumah Cina, Red).
"Partai final yang digelar sore hari ini, hasil akhirnya Camar Laut FC Asal Desa Tirta Kencana Kecamatan Bengkayang Campium," beber Fabianus Are Adjie, Ketua Panitia Turnamen Sepakbola Ketua DPRD Cup I Kabupaten Bengkayang, Selasa (29/11).
Ia menjelaskan, Camar Laut menang 3:1 atas Porselama FC asal Kecamatan Samalantan. Sehingga mendapatkan Piala Bergilir Ketua DPRD, medali emas dan uang pembinaan sebesar Rp.35juta. Porselama FC mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp.20juta, dan medali perak.
Untuk juara ketiga diraih oleh Kendaik Putra asal Kecamatan Suti Semarang dan mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp.10juta.
Peringkat ke empat diraih Zibanex FC asal Kecamatan Sungai Betung dan mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp.6.500.000.
Top Score diraih oleh Arbani dari club PAP FC asal Kecamatan Bengkayang dan mendapatkan uang pembinaan sebesar satu juta rupiah. Pemain Terbaik diraih oleh Jolinus Joli dari Porselama FC dan mendapatkan uang pembinaan sebesar satu juta rupiah. Kiper Terbaik diraih oleh Danu dari Camar Laut FC dan mendapatkan uang pembinaan sebesar satu juta rupiah. Untuk tim atau club fair play diraih oleh Sangkaro Jaya asal Kecamatan Ledo dan mendapatkan uang pembinaan sebesar dua juta rupiah.
Fransiskus, M.Pd Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten Bengkayang mengucapkan terima kasih kepada panitia, pemain dan manager yang telah menyukseskan kegiatan ini.
"Mari kita memasyarakat olahraga dan mengolahragakan masyarakat,"ajak Fransiskus.
Ia menuturkan, pihaknya selalu berusaha sekuat tenaga supaa sepakbola di Kabupaten Bengkayang terus berprestasi. Salah satunya menyelenggaraan kejuaraan sehingga para pemain tidak demam panggung dan menghasilkan pemain yang berbakat.
Ir. Martinus Khiu, Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya berusaha cabang olahraga selalu pro aktif menyelenggarakan kegiatan.
"Salah satu wujud KONI Bengkayang membina cabor ialah membantu dalam hal uang pembinaan saat kejuaraan yang dilakukan cabang olahraga," terang Khiu.
Apalagi Sepakbola merupakan cabang olahraga berprestasi tentunya butuh perhatian serius dilakukan KONI Kabupaten Bengkayang.
Sepakbola merupakan olahraga masyarakat dan profesional. Prestasi yang diraih juga sangatmembanggakan Kabupaten Bengkayang.
Martinus Kajot, A.Md Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang menerangkan, ia sangat terharu dan terkesan dengan permainan yang disungguhkan kedua kesebelasan saat laga final.
"Wakil Rakyat selalu mendukung dan membantu insan olahraga khususnya sepakbola yang merupakan olahraga favorit masyarakat Kabupaten Bengkayang," kata Kajot.
Salah satu wujud dukungan DPRD Bengkayang ialah menggelar Turnamen Sepakbola Ketua DPRD Cup.

Kamis, 15 Desember 2016

Asisten Deputi: Pemuda Bengkayang Harus Berinovasi

Bengkayang-BBK. Kegiatan Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kalimantan Barat  XIII di Kabupaten Bengkayang terasa special karena datang langsung perwakilan dari Kementrian Pemuda dan Olahraga RI menjadi narasumber Seminar Pemuda di Aula Lantai V Kantor Satu Atap, Kamis (8/12/2016).
"Saat ini menghadapi globalisasi dan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean, Red), Pemuda Kalbar khususnya Bengkayang harus berinovasi dan kreatif," pinta Drs. Zainal Aminin, M.Pd, M.Si, Asisten Deputi Standarisasi dan Infrastruktur Pemuda Kementrian Pemuda dan Olahraga RI, kemarin.
Ia menuturkan, pemuda sejak dini harus berani berinovasi mencari peluang pasar.
Zainal memisalkan, di Bengkayang banyak buah durian. Pemuda harus memikirkan macam mana cara membuat produk yang unik sehingga orang luar datang ke kabupaten ini untuk makan produk buah durian setiap hari selama setahun.
Selama ini, durian hanya musiman saja, Pemuda harus memikirkan bagaimana cara supaya durian ada setiap hari sepanjang tahun bukan musiman saja.
"Saya yakin, pemuda Kalbar pada umumnya dan Bengkayang khususnya dapat membaca peluang pasar dengan berinovasi dan kreatif," ungkap Zainal.
Kreativitas adalah kemampuan untuk memikirkan sesuatu yang baru dan berbeda, sedangkan inovasi merupakan kemampuan untuk melakukan sesuatu yang baru dan berbeda.
Sesuatu yang baru dan berbeda tersebut dapat dalam bentuk hasil seperti barang dan jasa, dan bisa dalam bentuk proses seperti ide, metode, dan cara.
Sesuatu yang baru dan berbeda yang diciptakan melalui proses berpikir kreatif dan bertindak inovatif merupakan nilai tambah  dan merupakan keunggulan yang berharga.
"Nilai tambah yang berharga adalah sumber peluang bagi wirausaha khususnya pemuda," kata Zainal.
Dikatakan Zainal, ia akan melaporkan kepada pimpinannya yakni Menteri dan Deputi di Kementrian Pemuda dan Olahraga RI terkait kekurangan sarana dan prasarana baik itu untuk Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Bengkayang.
"Pemuda di Perbatasan harus tetap semangat menjaga Keutuhan NKRI dan memperkuat rasa nasionalisme," pinta Zainal.
Diakuinya, Kabupaten Bengkayang sangat potensial. Pemuda sebagai garda terdepan membantu pemerintah daerah supaya investor dapat melirik wilayah ini.
Kabupaten/kota di Kalbar dapat meniru Kota Bandung dimana  sebanyak tiga persen APBD dialokasikan untuk pemuda. Karena pemuda adalah aset bangsa ini. Pemimpin itu lahir dari pemuda.
Suryadman Gidot, M.Pd Bupati Bengkayang mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah nyata untuk pemuda di daerah ini.
"Pemda mendukung penuh Bengkayang menjadi tuan rumah Musda KNPI Kalbar XIII melalui APBD Perubahan Kabupaten Bengkayang 2016 sehingga kegiatan ini berjalan dengan sukses," tegas Gidot.
Nurat, SE Ketua DPD KNPI Kabupaten Bengkayang menambahkan, sangat berterima kasih kepada Pemda Bengkayang yang telah mendukung kegiatan ini baik itu moril maupun materil.
"Kedepannya, kita berusaha ada Gedung Pemuda di Kabupaten Bengkayang," beber Nurat.
Tentunya untuk merealisasikan hal tersebut, butuh dukungan dari Kementrian Pemuda dan Olahraga RI.

Aklamasi, Nurat Ketua KNPI Kalbar

Bengkayang-BBK. Kegiatan Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kalimantan Barat XIII berlangsung sukses di Kabupaten Bengkayang.
"Nurat secara aklamasi terpilih menjadi Ketua DPD KNPI Kalbar periode 2016-2019," terang Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Sirajuddin Abdul Wahab ditemui di Aula Mess Pemda Bengkayang, Sabtu (10/12).
Ia melanjutkan, sangat berterima kasih kepada 72 OKP dan 12 DPD Kabupaten/kota di Kalbar yang secara aklamasi memilih Nurat.
Wahab meminta panitia Musda KNPI Kalbar segera melaporkan hasil kegiatan dan mengirim ke DPP KNPI.
Hal ini dimaksud supaya pihaknya segera melaporkan hasil kegiatan kepada Ketua DPP KNPI.
"Silakan atur waktu untuk kegiatan pelantikan Ketua terpilih dan pengurus DPD KNPI Kalbar periode 2016-2019," saran Wahab.
Untuk tim formatur yang telah ditunjuk, dapat membantu Ketua DPD KNPI Kalbar terpilih dalam hal penyusunan kepengurusan.
Wahab meminta DPD KNPI se Indonesia khususnya di Kalbar segera melaporkan database kepengurusan dari tingkat kecamatan hingga ke provinsi.
Hal ini dimaksud, agenda 2018 mendatang DPP KNPI akan mengundang seluruh pengurus dari tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi mengikuti pertemuan pemuda seluruh Indonesia.
Diakui Wahab, semenjak reformasi organisasi ini mengalami degradasi.
"Mari kita gelorakan kembali bahwa KNPI masih eksis di Indonesia," ajaknya.
Imam Abu Hanifah, Ketua Demisioner DPD KNPI Kalbar mengucapkan selamat kepada Nurat karena terpilih menggantikannya.
"Saya juga dulu terpilih secara aklamasi. Dan sekarang sama," ungkap Imam.
Ia menyarankan, Nurat melakukan komunikasi yang inten kepada OKP dan DPD KNPI Kabupaten/kota.
Apalagi KNPI merupakan organisasi pemuda yang besar dan beranekaragam.
Imam meminta Nurat dan tim formatur tidak perlu banyak yang masuk pengurus namun diakomodir.
"Semoga Nurat lebih baik dari saya. Saya hanya mampu konsolidasi. Semoga visi dan misi ketua terpilih dapat dilaksanakan," harapnya.
Nurat, Ketua Terpilih DPD KNPI Kalbar Periode 2016-2019 mengaku, tidak mengira dirinya terpilih.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada OKP, DPP, DPD Provinsi, Kabupaten/kota yang mempercayai saya memimpin organisasi ini," kata Nurat.
Visi dan misi yang ia usung akan direalisasi tentunya untuk menyukseskan hal tersebut butuh kerjasama OKP dan pengurus DPD KNPI Kalbar serta kabupaten/kota.
Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar juga akan dilakukan demi menyuksekan visi dan misinya.

Rabu, 26 Agustus 2015

Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015


Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015

Ketua Tim Sukses Kedua Paslon berfoto bersama didampingi Ketua KPU Bengkayang dan Panwaslih Kab. Bengkayang
Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang telah menyelesaikan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon dari dua pasangan calon yang mendaftarkan diri pada tanggal 26 dan 27 Juli 2015 yang lalu. Sebelumnya masing-masing pasangan calon telah melengkapi dokumen calon yang belum lengkap pada saat pendaftaran dan telah dilakukan penelitian hasil perbaikan oleh KPU Kabupaten Bengkayang pada tanggal 14 Agustus 2015. Selanjutnya sebagaimana ketentuan dalam pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 tantang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota KPU Kabupaten Bengkayang menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015.
Berdasarkan hasil rapt pleno KPU Kabupaten Bengkayang pada tanggal 24 Agustus 2015, Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah SEBASTIANUS DARWIS, SE., MM sebagai  Calon Bupati dan RURAKHMAD sebagai calon Wakil Bupati yang dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta SURYADMAN GIDOT, M.Pd sebagai Calon Bupati dan AGUSTINUS NAON,S.Sos sebagai calon Wakil Bupati yang dicalonkan oleh Gabungan Partai Politik yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA.)