AKP Moch Azin, Kasat Narkoba Polres Bengkayang
Bengkayang. awal 2011 ini Polres Bengkayang berhasil menangkap dua orang warga Negara Malaysia yang sedang melakukan pesta sabu-sabu di wilayah Indonesia. Pada Jumat (4/3) pukul 01.00 melkaukan penyergapan di pondok kebun sahang milik Atong warga Jagoi Babang berjumlah empat orang.
Kapolres Bengkayang, AKBP Mosyan Nimitch SIK melalui AKP Moch Azin Kasat Narkoba Polres Bengkayang mengatakan, Jumat (4/3) lalu pihaknya telah menangkap dua orang WNA (Warga Negara Asing) sedang pesta Narkoba di Kecamatan Jagoi Babang, dan kini keduanya berada di sel tahanan Polres Bengkayang.
“Dua orang tersebut merupakan warga Negara Malaysia yakni Sharley (Perempuan) anak Asen asal Miri Serawak kelahiran 30 Juni 1983 yang beralamat di kampung Serikin No 4 Taman Limbang 94000 Bau Serawak, dan Lim Ham Ming (Laki-laki) anak Lim Chai Hock beralamat Lot 1489 Taman Riverview Bintawa 93450 Kucing kelahiran 16 Mei 1970,” beber Azin ditemui diruang kerjnaya, Kamis (17/3).
Kedua WNA Malaysia tersebut ditangkap saat kami melakukan patroli di daerah perbatasan pada Kamis (3/3) lalu. Keduanya tertangkap berkat informasi dari masyarakat, dimana berdasarkan informasi tersebut ada pesta narkoba di pondok kebun sahang milik Atong warga Jagoi Babang berjumlah empat orang.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Pekara). Dan berhasil menangkap dua orang WNA pria dan wanita pada pukul 01.00 Hari Jumat (4/3), sedangkan kedua teman tersangka kabur dan kini menjadi TO (Target Operasional). Kedua TO yang kabur berjenis kelamin laki-laki.
“Anak-anak Malaysia, apabila mau menggunakan sabu-sabu, datang ke Indonesia terutama di Desa Jagoi Babang. Kami berhasil mengamankan dua kampel atau bungkus kantong plastic sabu-sabu dengan berat bruto 1,4248 gram dan berbentuk metam vitamin. Ini berdasarkan hasil pengujian Balai POM Pontianak,” jelas Azin.
Selain itu, alat-alat untuk sabu-sabu seperti pembungkus kantong plastic, pipet, bong atau kaca putih, korek api, handphone, turut diamankan. Kedua tersangka saat ditangkap tidak ada perlawanan. Kedua TO yang kabur telah diketahui identitasnya.
Azin menjelaskan, kedua tersangka hanya membawa kartu Identitas saja tidak membawa atau memiliki surat ijin keluar masuk Indonesia-Malaysia. Tertangkapnya kedua WNA Malaysia, sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Kita juga meminta bantuan kepada Polis Di Raja Malaysia (PDRM) untuk menangkap kedua TO tersebut,” tegasnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8 .000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 116 ayat 1Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
G Gunawan Anggota DPRD Bengkayang mengungkapkan, dirinya selaku wakil rakyat sangat bangga dengan kinerja Polres Bengkayang dalam memberantas Narkotika di Kabupaten ini. Dengan tertangkapnya dua WNA Malaysia ini dapat memberikan efek jera kepada warga Malaysia lainnya yang suka atau gemar memakai Narkoba di Indonesia.
“A Plus kepada Polres Bengkayang karea telah berhasil menangkap pengguna Narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Apalagi Jagoi Babang merupakan wilayah perbatasan dan beranda terdepan Indonesia. Pihak kepolisian lebih giat dan aktif lagi melakukan patroli untuk memberantas segala tindak kejahatan dan illegal di daerah perbatasan,” harap Legislator dari Dapil III ini ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Pria asal Sebujit Kecamatan Siding ini juga menerangkan, daerah perbatasan rawan akan peredaran narkotika, di tambah belum adanya PPLB disana. Sehingga bebas keluar masuknya baik itu dari warga Indonesia atau Malaysia akan barang haram tersebut. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar