Bengkayang. Banyak
para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bengkayang terutama dalam kota kabupaten
yang tidak memiliki izin. Oleh karena itu, KPPT Kabupaten Bengkayang bersama
Disperindag, Pol PP, Camat Bengkayang, Kelurahan Sebalo dan Bumi Emas
bersama-sama melakukan langkah persuasif supaya mereka membuat izin dan NPWP.
Edmundus Ason, Camat Bengkayang mengatakan, hari ini ia
bersama pihak-pihak terkait melakukan pendataan demi ketertiban lingkungan
pasar Bengkayang. Sebanyak 50 orang yang terdiri dari KPPT, Pol PP, Kelurahan
Sebalo, Kelurahan Bumi Emas, Disperindag hari ini bersama-sama turun
kelapangan.
“Hal ini kami lakukan dalam rangka penyadaran persuasif
supaya masyarakat Kabupaten Bengkayang terutama di pasar Bengkayang menjaga
kebersihan kota dan mengurus ijin usahanya,” terang Ason-sapaan akrabnya
ditemui diruangkerjanya, Selasa (15/11).
Hasil dari kegiatan kami hari ini (kemarin, Red)
ditemukan beberapa pedagang asongan atau keliling dari luar kabupaten yang memiliki
omset ratusan juta rupiah. Mereka hanya
menyewa ruko dan tidak memiliki izin.
“Banyak pedagang di pasar Bengkayang yang mengeluh dengan
hadirnya para pedagang asongan dari pulau Jawa tersebut. Apabila mereka
memiliki izin, kita tidak melarang tetapi mereka ilegal. Oleh karena itu, akan
kita tindak tegas mereka,” tegas Ason.
Selain itu, banyak reklame, Billboard, yang masih liar dan
tidak memiliki izin sehingga merusak pemandangan dan keindahan kota Bengkayang.
Terutama dari telkomsel, Indosat, dan rokok. Oleh karena itu dalam waktu dekat
apabila mereka tidak mengurus izin akan dibongkar secara paksa.
“Langkah persuasif ini berlaku sampai dengan 1 Desember 2011. Lewat dari
itu maka akan dilakukan tindakan eksekusi. Oleh karena itu, ia menyarankan
kepada masyarakat Bengkayang terutama pedagang untuk melengkapi izin dan NPWP,”
sarannya.
Dr Yan S Sos Msi, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu (KPPT) Kabupaten Bengkayang menambahkan kegiatan persuasif akan terus
kita lakukan bersama-sama. Sehingga akan wujud kota Bengkayang yang bersih,
indah, aman dan nyaman.
“Kita masih baru dalam hal memberikan teguran, selebihnya
tidak. Hal ini dimaksud supaya para pelaku usaha membuat izin dan tidak ilegal,”
ungkapnya.
Mantan Sekretaris Bappeda Kabupaten Bengkayang ini
meneruskan, kedepannya bukan hanya di pasar Bengkayang saja yang kita tegakkan
disiplin dalam perijinan tetapi di seluruh Kabupaten Bengkayang terutama yang
ada di perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Yustinus Kancil, Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten
Bengkayang mengungkapkan, sangat mendukung instansi terkait dalam hal penegakan
hukum terutama dalam hal perijinan. Ia akan mengerahkan anggotanya apabila
sewaktu-waktu dibutuhkan. (cah)