Senin, 11 November 2013

Panwaslukab Bengkayang Butuh PPL Sebanyak 372 Orang



Bengkayang (Kalbar Times). Eddy Sumartono, SH Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya saat ini selain disibukkan untuk mengawasi tahapan kampanye, tahapan daftar pemilih, sosialisasi pengawasan pemilu, bimbingan teknis kepada Panwaslu kecamatan, juga telah merekrut PPL (Pengawas Pemilu Lapangan).
"Sebanyak 372 orang yang direkrut se Kabupaten Bengkayang dari 124 desa/kelurahan. Dimana masing-masing desa maksimal memiliki lima PPL dan minimal satu PPL," terang Eddy kepada Kalbar Times ditemui dikediamannya di TRANSAD (Transmigrasi Angkatan Darat, Red) Kecamatan Monterado, Minggu (20/10).
Ia melanjutkan, PPL untuk Pileg 2014 kali ini tidak seperti pemilu sebelumnya. Dimana pada pemilu sebelumnya setiap desa hanya satu PPL.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah pasal1 ayat 21, Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
Peraturan Bawaslu No 10 tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar  waktu badan pengawas pemilihan umum provinsi, panitia pengawas pemilihan umum kabupaten/kota,  panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, pengawas pemilihan umum lapangan,  dan pengawas pemilihan umum luar negeri Pasal 4 ayat (1)             Jumlah  Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan  Panwaslu  Kecamatan  masing-masing  sebanyak  3   (tiga) orang.
Ayat (2)           Jumlah   anggota  Pengawas  Pemilu  Lapangan  di   setiap desa atau  nama lain/kelurahan   paling  sedikit  1   (satu) orang dan paling banyak 5  (lima)  orang yang disesuaikan  dengan   kondisi geografis dan sebaran TPS.
Ayat (3)           Dalam   hal    jumlah    anggota   Pengawas   Pemilu   Lapangan berdasarkan  pada  sebaran  TPS   sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dilaksanakan dengan ketentuan, desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 1-5 TPS,  PPL berjumlah 1 (satu), desa atau  nama lain/kelurahan  dengan sebaran  6-15 TPS, PPL berjumlah 2 (dua).
Desa atau nama lain/kelurahan  dengan sebaran 16-25 TPS, PPL berjumlah 3 (tiga), desa atau nama lain/kelurahan  dengan sebaran 26-50 TPS, PPL berjumlah 4 (empat) atau desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran lebih dari 50 TPS,  PPL berjumlah 5 (lima).
Ayat (4) Jumlah  anggota Pengawas Pemilu Lapangan yang disesuaikan dengan  kondisi  geografis sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) ditetapkan dengan keputusan  Bawaslu dengan usulan  dari Panwaslu Kabupaten/Kota. (yopi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar