Bengkayang
(Kalbar Times). Eddy Sumartono, SH Ketua Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya saat ini selain disibukkan untuk
mengawasi tahapan kampanye, tahapan daftar pemilih, sosialisasi pengawasan
pemilu, bimbingan teknis kepada Panwaslu kecamatan, juga telah merekrut PPL (Pengawas
Pemilu Lapangan).
"Sebanyak 372 orang
yang direkrut se Kabupaten Bengkayang dari 124 desa/kelurahan. Dimana
masing-masing desa maksimal memiliki lima PPL dan minimal satu PPL,"
terang Eddy kepada Kalbar Times ditemui dikediamannya di TRANSAD (Transmigrasi
Angkatan Darat, Red) Kecamatan Monterado, Minggu (20/10).
Ia melanjutkan, PPL untuk
Pileg 2014 kali ini tidak seperti pemilu sebelumnya. Dimana pada pemilu
sebelumnya setiap desa hanya satu PPL.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan
rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah pasal1 ayat
21, Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu
Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama
lain/kelurahan.
Peraturan Bawaslu No 10
tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu badan pengawas pemilihan umum provinsi,
panitia pengawas pemilihan umum kabupaten/kota,
panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, pengawas pemilihan umum
lapangan, dan pengawas pemilihan umum luar
negeri Pasal 4 ayat (1) Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu Kecamatan
masing-masing sebanyak 3
(tiga) orang.
Ayat (2) Jumlah anggota
Pengawas Pemilu Lapangan
di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling
sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima)
orang yang disesuaikan
dengan kondisi geografis dan
sebaran TPS.
Ayat (3) Dalam
hal jumlah anggota
Pengawas Pemilu Lapangan berdasarkan pada
sebaran TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dilaksanakan
dengan ketentuan, desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 1-5 TPS, PPL berjumlah 1 (satu), desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 6-15 TPS, PPL berjumlah 2 (dua).
Desa atau nama
lain/kelurahan dengan sebaran 16-25 TPS,
PPL berjumlah 3 (tiga), desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 26-50 TPS, PPL berjumlah 4
(empat) atau desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran lebih dari 50
TPS, PPL berjumlah 5 (lima).
Ayat (4) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan yang
disesuaikan dengan kondisi geografis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan
keputusan Bawaslu dengan usulan dari Panwaslu Kabupaten/Kota. (yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar