Tampilkan postingan dengan label helmy faishal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label helmy faishal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Oktober 2014

Tunggu Persetujuan Bupati Bengkayang

Bengkayang (Kalbar Times). Perjuangan masyarakat lima kecamatan masih belum terhenti untuk memekarjan diri dari Kabupaten Bengkayang.
Tony Pangeran, anggota DPRD Kabupaten Bengkayang asal Daerah Pemilihan Bengkayang Tiga mengatakan, setelah dilakukan pertemuan di DPRD Bengkayang pada 4 September 2014 lalu dan DPRD Bumi Sebalo telah menyetujuinya.
"Dalam waktu dekat akan beraudiensi dengan Bupati Bengkayang dan menunggu persetujuan dari Kepala Daerah Bumi Sebalo," kata Toni Pangeran ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/9).
Ia melanjutkan, beberapa waktu lalu tim pembentukan Kabupaten Bukit Raya Kepulauan telah menggelar pertemuan dengan masyarakat di Sungai Duri.
Tony menuturkan, intinya masyarakat yang berada di lima kecamatan yakni Sungai Raya, Sungai Raya Kepulauan, Samalantan, Capkala dan Monterado mendukung pemekaran Kabupaten Bengkayang.
"Perjuangan pembentukan Kabupaten Bukit Raya Kepulauan masih berlangsung, dan semangat teman-teman masih kuat merealisasikan aspirasi masyarakat untuk memekarkan diri dari Bumi Sebalo," tandasnya. (yopi)

Kamis, 24 Juli 2014

Jokowi Unggul 16 Kecamatan Se Kabupaten Bengkayang

Bengkayang (Kalbar Times). Proses rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Bengkayang pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 berjalan mulus. Dari 17 kecamatan yang ada di Bumi Sebalo, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut dua  Ir H Joko Widodo-Drs H M Jusuf Kalla unggul di 16 kecamatan. Sedangkan paslon nomor urut satu H Prabowo Subianto-Ir H M Hatta Rajasa hanya unggul di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.
Eddy Sumartono, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkayang mengatakan, terima kasih kepada saksi kedua paslon yang telah menerima hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Bengkayang yang diselenggarakan di Aula Hotel Lala Golden Bengkayang pada Rabu (16/7).
Ir Martinus Khiu, Ketua KPU Kabupaten Bengkayang menuturkan, setelah masing masing Ketua PPK se Kabupaten Bengkayang membaca hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kecamatan, paslon nomor urut satu meraih 30726 suara dan paslon nomor urut dua memperoleh 91426.
"Suara sah paslon di Kabupaten Bengkayang berjumlah 122152 suara," beber Khiu, kemarin.
Rincian perolehan suara kedua pasangan calon yakni untuk Kecamatan Sungai Raya, pada nomor urut satu H Prabowo Subianto-Ir H M Hatta Rajasa sebanyak 4666 suara, pasangan nomor urut dua. Ir H Joko Widodo-H Jusuf Kalla meraih 5208 suara. Kecamatan Samalantan, nomor urut satu meraih 1606, nomor urut dua sebanyak 9796 suara.
Kecamatan Ledo, untuk paslon nomor urut satu meraih 1271 suara dan nomor urut dua meraih 5846 suara. Kecamatan Bengkayang, untuk paslon nomor urut satu meraih 2540 suara, nomor urut dua sebanyak 10584 suara.
Perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 di Kecamatan Seluas, pada paslon nomor urut satu meraih 2211 suara dan nomor urut dua sebanyak 6125 suara. Pada Kecamatan Sanggau Ledo pada paslon nomor urut satu meraih 2242 suara dan nomor urut dua meraup sebanyak 4272 suara. Kecamatan Jagoi Babang, untuk paslon nomor urut satu meraih sebanyak 803 suara dan paslon nomor urut dua sebanyak 3616 suara.
Berhubungan waktu telah menunjukkan pukul 12:00 dan kumandang suara azan sehingga Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Ir Martinus Khiu memutuskan untuk skor sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Bengkayang selama 30 menit.
Kemudian, Ketua KPU Kabupaten Bengkayang mencabut skor 30 menit dan melanjutkan kegiatan.
Kecamatan Monterado, perolehan suara untuk paslon nomor urut satu sebanyak 3363 suara dan nomor urut dua sebanyak 10207 suara. Kecamatan Teriak, untuk paslon nomor urut satu meraih 850 suara, paslon nomor urut dua 7423 suara. Kecamatan Suti Semarang, paslon nomor urut satu meraih sebanyak 617 suara dan paslon nomor urut dua sebanyak 2562 suara.
Kemudian pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilanjutkan dengan  Kecamatan Capkala, dimana pada paslon nomor urut satu memperoleh 793 suara dan paslon nomor urut dua meraih 3111 suara. Kecamatan Siding, pada paslon nomor urut satu memperoleh 363 suara dan nomor urut dua sebanyak 2727 suara. Kecamatan Lumar, untuk paslon nomor urut satu memperoleh 462 suara dan paslon nomor urut dua sebanyak 3383 suara.
Setelah itu, dilanjutkan dengan Kecamatan Sungai Betung, untuk paslon nomor urut satu memperoleh 508 suara dan nomor urut dua meraih sebanyak 4268 suara. Kegiatan selanjutnya pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, dimana untuk paslon nomor urut satu memperoleh 5406 suara dan paslon nomor urut dua meraih 5192 suara.
Kecamatan Lembah Bawang, Untuk paslon nomor urut satu memperoleh 501 suara dan paslon nomor urut dua meraih 2366 suara. Terakhir di Kecamatan Tujuh Belas, paslon nomor urut satu memperoleh 2524 suara dan paslon nomor urut dua meraih 4740 suara. (YOPI)



Minggu, 01 Juni 2014

suasana pertemuan pemekaran kabupaten


serah terima dokumen awal pemekaran dari ketua pantia pemekaran kepada DPRD bengkayang


  • NASIONAL
  • Suasana pertemuan antara Ketua DPRD Bengkayang dengan tokoh masyarakat lima kecamatan

    Add caption


    Pelepasan Kontigen Kabupaten Bengkayang Pada PORPROV XI Kalbar 2014

    Johanes Antonius Dopong Ketua Panitia Kontigen Kab Bengkayang/Ketua Harian KONI Kab Bengkayang Periode 2010-2014

    Ir Martinus Khiu Ketua Umum KONI Kab Bengkayang periode 2010-2014

    Suryadman Gidot SPd MPd Bupati Bengkayang periode 2010-2015

    Suryadman Gidot pakaikan jaket kontigen kab bengkayang kepada manager voli pantai Aran

    Suryadman Gidot serahkan Bendera Kab Bengkayang kepada Dopong

    Suryadman Gidot foto bersama Forkopimda, pengurus KONI Kab Bengkayang periode 2010-2014 dan manager

    Manager dan pemain Persibeng pada PORPROV XI Kalbar

    Suansana Pelesapan Kontigen Bengkayang

    Selasa, 22 April 2014

    Ini dia sobat kalau mau tahu siapa saja yang akan duduk di kursi empuk DPRD Kabupaten Bengkayag 2014-2019



    Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPD, DPRD 
    Kabupaten Bengkayang tahun 2014 
    yang dicatat secara manual oleh staf KPU Bengkayang di papan pengumuman, 
    Nama Caleg yang akan menjadi Anggota DPRD Bengkayang Periode 2014-2019 adalah: 

    Dapil I:
    (1). Petrus (HANURA), 
    (2). Sarina,S.Pd (Nasdem), 
    (3). Yosua Sugara,SE (Demokrat),
    (4). Umar.A.Md (Gerindra)
    (5). Aloysius,SE (PDIP), 
    (6). Ir.Siman Siahaan (GOLKAR), 

    Dapil II=
    (1). Sebastianus Darwis,SE.MM (PDIP),
    (2). Antonia Rita (PDIP) 
    (3). Barman Asim (Gerindra), 
    (4). Yohanes Pasti,SH.MH (Golkar), 
    (5). Yulius Nesor,S.Sos (Demokrat),
    (6). Arniati (Nasdem) 
    (7). Badarudin,SH (Hanura) 

    Dapil III:
    (1). Antonius Akip (PDIP), 
    (2). Zulkifli (Demokrat), 
    (3). Alwan,SH (Nasdem) 
    (4). Toni Pangeran (Golkar), 
    (5). Asy'ari.S.Pd.I (PKB)
    (6). Joni Abdulah (Hanura),
    (7). Muhammad Yunus,SH (PAN) 

    Dapil IV:
    (1).Egarius (Demokrat), 
    (2).Riyadi (Demokrat),
    (3).Martinus Kajot,A.Md (PDIP), 
    (4).Esidorus,SP (PDIP) 
    (5). Fransiskus,S.Pd (Gerindra) 
    (6).Adinus Selvinus (Gerindra) 
    (7).Supriyadi (Nasdem), 
    (8).Yahuda,A.Md (Hanura) 
    (9).Yakop (Golkar) 
    (10).Leonardus (PKPI).

    Pencatatan Manual Rekapitulasi Perolehan SUara Pileg 2014 di empat Daerah Pemilihan di Kabupaten Bengkayang



    Daerah Pemilihan Bengkayang Satu

    Daerah Pemilihan Bengkayang Dua

    Daerah Pemilihan Bengkayang Tiga

    Daerah Pemilihan Bengkayang Empat

    Senin, 11 November 2013

    Panwaslukab Bengkayang Butuh PPL Sebanyak 372 Orang



    Bengkayang (Kalbar Times). Eddy Sumartono, SH Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya saat ini selain disibukkan untuk mengawasi tahapan kampanye, tahapan daftar pemilih, sosialisasi pengawasan pemilu, bimbingan teknis kepada Panwaslu kecamatan, juga telah merekrut PPL (Pengawas Pemilu Lapangan).
    "Sebanyak 372 orang yang direkrut se Kabupaten Bengkayang dari 124 desa/kelurahan. Dimana masing-masing desa maksimal memiliki lima PPL dan minimal satu PPL," terang Eddy kepada Kalbar Times ditemui dikediamannya di TRANSAD (Transmigrasi Angkatan Darat, Red) Kecamatan Monterado, Minggu (20/10).
    Ia melanjutkan, PPL untuk Pileg 2014 kali ini tidak seperti pemilu sebelumnya. Dimana pada pemilu sebelumnya setiap desa hanya satu PPL.
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah pasal1 ayat 21, Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
    Peraturan Bawaslu No 10 tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar  waktu badan pengawas pemilihan umum provinsi, panitia pengawas pemilihan umum kabupaten/kota,  panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, pengawas pemilihan umum lapangan,  dan pengawas pemilihan umum luar negeri Pasal 4 ayat (1)             Jumlah  Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan  Panwaslu  Kecamatan  masing-masing  sebanyak  3   (tiga) orang.
    Ayat (2)           Jumlah   anggota  Pengawas  Pemilu  Lapangan  di   setiap desa atau  nama lain/kelurahan   paling  sedikit  1   (satu) orang dan paling banyak 5  (lima)  orang yang disesuaikan  dengan   kondisi geografis dan sebaran TPS.
    Ayat (3)           Dalam   hal    jumlah    anggota   Pengawas   Pemilu   Lapangan berdasarkan  pada  sebaran  TPS   sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dilaksanakan dengan ketentuan, desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 1-5 TPS,  PPL berjumlah 1 (satu), desa atau  nama lain/kelurahan  dengan sebaran  6-15 TPS, PPL berjumlah 2 (dua).
    Desa atau nama lain/kelurahan  dengan sebaran 16-25 TPS, PPL berjumlah 3 (tiga), desa atau nama lain/kelurahan  dengan sebaran 26-50 TPS, PPL berjumlah 4 (empat) atau desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran lebih dari 50 TPS,  PPL berjumlah 5 (lima).
    Ayat (4) Jumlah  anggota Pengawas Pemilu Lapangan yang disesuaikan dengan  kondisi  geografis sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) ditetapkan dengan keputusan  Bawaslu dengan usulan  dari Panwaslu Kabupaten/Kota. (yopi)