Oleh : Yopi Cahyono
Koordinator Divisi Pengawasan dan
Hubungan Antar Lembaga
Bawaslu Kabupaten Bengkayang
Syf. Aryana Kaswamayana, Anggota Bawaslu Kalbar dan Yopi Cahyono, Kordiv. PHL Bawaslu Kab. Bengkayang foto bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang |
Sebagai lembaga yang diberi
mandat untuk mengawasi proses Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktivitas pengawasan. Salah satu upaya
yang dilakukan adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk
berpartisipasi, terlibat mengawasi setiap tahapan Pemilu. Keterlibatan
masyarakat dalam pengawalan suara tidak sekadar datang ke TPS (Tempat
Pemungutan Suara, Red) dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas
potensi kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada
Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan
menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu. Pemilu tidak boleh dipandang sebagai
sekadar ajang seremonial politik yang menaļ¬kan partisipasi politik masyarakat.
Masyarakat adalah subyek dalam proses Pemilu, pemegang kedaulatan. Pengawasan
partisipatif dilakukan untuk memujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti
perkembangan pembangunan demokrasi. Pengawasan juga menjadi sarana pembelajaran
politik yang baik bagi masyarakat pemilih.
Bagi masyarakat, dengan
terlibat dalam pengawasan Pemilu secara langsung, mereka dapat mengikuti
dinamika politik yang terjadi, dan secara tidak langsung belajar tentang
penyelenggaraan Pemilu dan semua proses yang berlangsung. Bagi penyelenggara
Pemilu, kehadiran pengawasan masyarakat yang massif secara psikologis akan
mengawal dan mengingatkan mereka untuk senantiasa berhati-hati, jujur dan adil
dalam menyelenggarakan Pemilu. Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong
pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam
pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer
pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada
masyarakat. Sebelum sampai kepada peningkatan partisipasi masyarakat dalam
pengawasan pemilu, tantangan besar yang juga dihadapi Bawaslu adalah membangun
kesadaran politik masyarakat. Kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang
dimiliki dalam proses demokrasi nyatanya masih rendah. Kerendahan kesadaran
tersebut salah satu pemicunya adalah minimnya pengetahuan rakyat mengenai
demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu.
Pengawasan partisipatif yang
murah, dapat dilakukan oleh Pengawas Pemilu baik itu dari Tingkat Bawaslu,
Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Desa/Kelurahan maupun Pengawas TPS. Tentunya para pembaca bertanya, apa saja bentuk
Pengawasan Partisipatif yang mengeluarkan biaya dengan sedikit dan tepat
sasaran. Pertama, menggunakan Surat. Surat saat ini masih dibutuhkan dalam hal
meningkatkan Pengawasan Partisipatif. Surat yang berisi kop surat lembaga,
nomor surat, perihal surat, kata pembuka, dasar hukum, isi surat,kata
penutup dan tandatangan serta cap basah.
Dari segi administrasi, surat sangat dibutuhkan karena menunjukkan legalitas
yang dikeluarkan oleh suatu lembaga. Nah, apa hubungannya antara Pengawasan
Partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat dengan surat? Surat yang berisi
tentang Himbauan atau Ajakan serta larangan sesuai dengan Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ditampilan dalam
surat tersebut. Sehingga masyarakat dapat membaca isi surat tersebut yang telah
ditempelkan di setiap warung kopi, warung sembako, rumah toko, rumah makan,
bank, dan kantor.
Banyaknya tempat ditempelnya
surat, tentunya para pembaca akan beranggapan bahwa membutuhkan anggaran yang
besar untuk mencetak surat. Apabila kita berpikir yang mencetak surat tersebut
ialah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memang mengeluarkan
dana sangat besar. Namun, bagian Pengawas Pemilu ialah Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Desa/Kelurahan serta Pengawas TPS. Untuk mencetak surat yang berisi
himbauan atau ajakan ataupun larangan, dapat dilakukan Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS. Saat ini, kita fokuskan dalam
mencetak surat yang berisi himbauan, larangan dan ajakan kepada Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan. Ruang lingkup wilayah Kecamatan dan
Desa/Kelurahan pada umumnya di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten
Bengkayang tidak terlalu luas. Sehingga Strategi Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif yang efektif dan efisien serta murah meriah menggunakan surat yang
dicetak oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan.
Surat yang ditempelkan oleh
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan, akan memudahkan masyarakat
dalam membaca isi surat tersebut. Khususnya masyarakat dari kalangan ekonomi ke
bawah, ekonomi sedang dan ekonomi ke atas, baik itu orang tua maupun anak-anak.
Hal ini Penulis buktikan saat Pemilu 2009 dan Pemilukada 2010. Saat itu,
Penulis sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang Provinsi
Kalimantan Barat. Surat yang ditempelkan oleh PPL (Pengawas Pemilu Lapangan,
Red) di lima desa yang ada di Kecamatan Lumar yakni Desa Belimbing, Desa
Lamolda, Desa Tiga Berkat, Desa Magmagan Karya dan Desa Seren Selimbau. Dimana
lokasi penempelan surat himbauan di tempat keramaian warga setempat misalnya
Warung Sembako, Warung Kopi, dan Kantor Desa. Hasilnya, saat Pemilu 2009 lalu
khususnya Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, ada masyarakat datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lumar
yang berada di Kantor Camat Lumar untuk melaporkan dugaan pelanggaran Serangan
Fajar yang dilakukan oleh oknum calon anggota legislatif. Contoh kasus berikutnya,
Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (pada tahun 2010 di singkat Pemilukada),
Penulis menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Lumar untuk Pemilukada
Kabupaten Bengkayang pada tahun 2010. Strategi yang sama dilakukan ialah Surat yang ditempelkan oleh PPL (Pengawas
Pemilu Lapangan, Red) di lima desa yang ada di Kecamatan Lumar yakni Desa
Belimbing, Desa Lamolda, Desa Tiga Berkat, Desa Magmagan Karya dan Desa Seren
Selimbau. Dimana lokasi penempelan surat himbauan di tempat keramaian warga
setempat misalnya Warung Sembako, Warung Kopi, dan Kantor Desa. Hasilnya,
masyarakat datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lumar yang berada di Kantor
Camat Lumar untuk melaporkan dugaan pelanggaran politik uang oleh salah satu
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Contoh dua kasus diatas
menjadi salah satu partisipasi masyarakat dalam membantu Pengawas Pemilu
melakukan pengawasan di lapangan. Tentunya dalam isi surat selain menjelaskan
terkait larangan Pemilu, juga dicantumkan tata cara dan syarat melaporkan dugaan
pelanggaran kepada Pengawas Pemilu.
Hal ini dibuktikan saat
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018,
dimana Panwaslu Kabupaten Bengkayang menyurati Partai Politik dan Tim Kampanye
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat terkait
himbauan atau larangan. Hasilnya, para pengurus partai politik dan tim kampanye
pasangan calon tidak melakukan larangan kampanye sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016. Bahkan, Panwaslu Kabupaten Bengkayang
memerintahkan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan hal yang sama.
Untuk Pemilu Tahun 2019,
Bawaslu Kabupaten Bengkayang telah menyurati Partai Politik terkait larangan
dan himbauan sesuai dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan
Bawaslu Kabupaten Bengkayang memerintahkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Desa/Kelurahan melakukan hal yang sama dengan tujuan surat ialah Pengurus Anak Ranting
dan Calon Legislatif. Dampak positifnya, para pengurus partai politik dan calon
anggota DPRD Kabupaten Bengkayang memahi aturan perundang-undangan yang berlaku
dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dijaman sekarang yang serba
canggih, dimana
mayoritas masyarakat perkotaan menggunakan media sosial, surat himbauan atau
surat larangan atau surat ajakan dapat disebarluaskan ke media sosial. Namun
masyarakat yang bertempat tinggal khususnya di Kabupaten Bengkayang dan pada
umumnya di Provinsi Kalimantan Barat yang mayoritas kesulitan untuk mendapatkan
akses internet, surat yang diprintout atau di fotokopi untuk diperbanyak masih
dianggap ampuh dan tepat sasaran untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
hal pengawasan partisipatif sehingga meminimalisir dugaan pelanggaran baik itu
dugaan pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, sengketa proses, maupun
pelanggaran lainnya.