Tampilkan postingan dengan label panwaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label panwaslu. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 September 2019

Surat Masih Trik Jitu Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat

Oleh    : Yopi Cahyono
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga
Bawaslu Kabupaten Bengkayang
Syf. Aryana Kaswamayana, Anggota Bawaslu Kalbar dan Yopi Cahyono, Kordiv. PHL Bawaslu Kab. Bengkayang foto bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang

Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi proses Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktivitas pengawasan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk berpartisipasi, terlibat mengawasi setiap tahapan Pemilu. Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan suara tidak sekadar datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara, Red) dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas potensi kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu. Pemilu tidak boleh dipandang sebagai sekadar ajang seremonial politik yang menaļ¬kan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat adalah subyek dalam proses Pemilu, pemegang kedaulatan. Pengawasan partisipatif dilakukan untuk memujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi. Pengawasan juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih.
Bagi masyarakat, dengan terlibat dalam pengawasan Pemilu secara langsung, mereka dapat mengikuti dinamika politik yang terjadi, dan secara tidak langsung belajar tentang penyelenggaraan Pemilu dan semua proses yang berlangsung. Bagi penyelenggara Pemilu, kehadiran pengawasan masyarakat yang massif secara psikologis akan mengawal dan mengingatkan mereka untuk senantiasa berhati-hati, jujur dan adil dalam menyelenggarakan Pemilu. Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada masyarakat. Sebelum sampai kepada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, tantangan besar yang juga dihadapi Bawaslu adalah membangun kesadaran politik masyarakat. Kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi nyatanya masih rendah. Kerendahan kesadaran tersebut salah satu pemicunya adalah minimnya pengetahuan rakyat mengenai demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu.
Pengawasan partisipatif yang murah, dapat dilakukan oleh Pengawas Pemilu baik itu dari Tingkat Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan maupun Pengawas TPS. Tentunya para pembaca bertanya, apa saja bentuk Pengawasan Partisipatif yang mengeluarkan biaya dengan sedikit dan tepat sasaran. Pertama, menggunakan Surat. Surat saat ini masih dibutuhkan dalam hal meningkatkan Pengawasan Partisipatif. Surat yang berisi kop surat lembaga, nomor surat, perihal surat, kata pembuka, dasar hukum, isi surat,kata penutup  dan tandatangan serta cap basah. Dari segi administrasi, surat sangat dibutuhkan karena menunjukkan legalitas yang dikeluarkan oleh suatu lembaga. Nah, apa hubungannya antara Pengawasan Partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat dengan surat? Surat yang berisi tentang Himbauan atau Ajakan serta larangan sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ditampilan dalam surat tersebut. Sehingga masyarakat dapat membaca isi surat tersebut yang telah ditempelkan di setiap warung kopi, warung sembako, rumah toko, rumah makan, bank, dan kantor.
Banyaknya tempat ditempelnya surat, tentunya para pembaca akan beranggapan bahwa membutuhkan anggaran yang besar untuk mencetak surat. Apabila kita berpikir yang mencetak surat tersebut ialah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memang mengeluarkan dana sangat besar. Namun, bagian Pengawas Pemilu ialah Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan serta Pengawas TPS. Untuk mencetak surat yang berisi himbauan atau ajakan ataupun larangan, dapat dilakukan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS. Saat ini, kita fokuskan dalam mencetak surat yang berisi himbauan, larangan dan ajakan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan. Ruang lingkup wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada umumnya di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Bengkayang tidak terlalu luas. Sehingga Strategi Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang efektif dan efisien serta murah meriah menggunakan surat yang dicetak oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan.
Surat yang ditempelkan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan, akan memudahkan masyarakat dalam membaca isi surat tersebut. Khususnya masyarakat dari kalangan ekonomi ke bawah, ekonomi sedang dan ekonomi ke atas, baik itu orang tua maupun anak-anak. Hal ini Penulis buktikan saat Pemilu 2009 dan Pemilukada 2010. Saat itu, Penulis sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat. Surat yang ditempelkan oleh PPL (Pengawas Pemilu Lapangan, Red) di lima desa yang ada di Kecamatan Lumar yakni Desa Belimbing, Desa Lamolda, Desa Tiga Berkat, Desa Magmagan Karya dan Desa Seren Selimbau. Dimana lokasi penempelan surat himbauan di tempat keramaian warga setempat misalnya Warung Sembako, Warung Kopi, dan Kantor Desa. Hasilnya, saat Pemilu 2009 lalu khususnya Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ada masyarakat datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lumar yang berada di Kantor Camat Lumar untuk melaporkan dugaan pelanggaran Serangan Fajar yang dilakukan oleh oknum calon anggota legislatif. Contoh kasus berikutnya, Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (pada tahun 2010 di singkat Pemilukada), Penulis menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Lumar untuk Pemilukada Kabupaten Bengkayang pada tahun 2010. Strategi yang sama dilakukan ialah  Surat yang ditempelkan oleh PPL (Pengawas Pemilu Lapangan, Red) di lima desa yang ada di Kecamatan Lumar yakni Desa Belimbing, Desa Lamolda, Desa Tiga Berkat, Desa Magmagan Karya dan Desa Seren Selimbau. Dimana lokasi penempelan surat himbauan di tempat keramaian warga setempat misalnya Warung Sembako, Warung Kopi, dan Kantor Desa. Hasilnya, masyarakat datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lumar yang berada di Kantor Camat Lumar untuk melaporkan dugaan pelanggaran politik uang oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Contoh dua kasus diatas menjadi salah satu partisipasi masyarakat dalam membantu Pengawas Pemilu melakukan pengawasan di lapangan. Tentunya dalam isi surat selain menjelaskan terkait larangan Pemilu, juga dicantumkan tata cara dan syarat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Pengawas Pemilu.
Hal ini dibuktikan saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018, dimana Panwaslu Kabupaten Bengkayang menyurati Partai Politik dan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat terkait himbauan atau larangan. Hasilnya, para pengurus partai politik dan tim kampanye pasangan calon tidak melakukan larangan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016. Bahkan, Panwaslu Kabupaten Bengkayang memerintahkan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan hal yang sama.
Untuk Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Bengkayang telah menyurati Partai Politik terkait larangan dan himbauan sesuai dengan  Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan Bawaslu Kabupaten Bengkayang memerintahkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan melakukan hal yang sama dengan tujuan surat ialah Pengurus Anak Ranting dan Calon Legislatif. Dampak positifnya, para pengurus partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Bengkayang memahi aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang sesuai dengan  Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dijaman sekarang yang serba canggih, dimana mayoritas masyarakat perkotaan menggunakan media sosial, surat himbauan atau surat larangan atau surat ajakan dapat disebarluaskan ke media sosial. Namun masyarakat yang bertempat tinggal khususnya di Kabupaten Bengkayang dan pada umumnya di Provinsi Kalimantan Barat yang mayoritas kesulitan untuk mendapatkan akses internet, surat yang diprintout atau di fotokopi untuk diperbanyak masih dianggap ampuh dan tepat sasaran untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan partisipatif sehingga meminimalisir dugaan pelanggaran baik itu dugaan pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, sengketa proses, maupun pelanggaran lainnya.

Rabu, 26 Agustus 2015

Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Pilkada 2015


Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang nomor : 35/Kpts/KPU-KAB.019.435673/2015 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang mengumumkan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon  Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015, Paslon Sebastianus Darwis SE, MM dan Rurakhmad mendapat nomor urut 1 dan Suryadman Gidot SPd MPd-Agustinus Naon S Sos Nomor Urut 2.










Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2015


Senin, 11 November 2013

Warga Sungkung Gotong Royong Bangun Gedung

Bengkayang (Kalbar Times). Maju satu langkah lagi bagi warga perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Sungkung Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang. Dimana Pemda Bengkayang tidak menutup mata, dengan telah dibangunnya gedung SMA Negeri 1 Siding di daerah perbatasan. Sungguh kerinduan selama 68 tahun warga disana membutuhkan gedung SMA untuk anak-anaknya melanjutkan pendidikan dan akhirnya apa yang diimpikan selama ini tercapai.
Egarius, anggota DPRD Kabupaten Bengkayang mengatakan setelah Bupati Bengkayang melakukan perletakan batu pertama untuk pembangunan gedung SMA Negeri 1 Siding yang berada di Desa Sungkung beberapa waktu yang lalu.
"Sekarang warga Sungkung bergotong royong membangun gedung tersebut. Mereka sangat antusias sekali secara bersama-sama membangun gedung SMA Negeri 1 Sungkung," terang Egarius kepada Kalbar Times ditemui dikediamannya di Jalan Bukit Taruna, Minggu (20/10).
Ia melanjutkan, sangat salut sekali dengan kebersamaan warga Sungkung untuk membangun infrastruktur di bidang pendidikan terutama gedung SMA Negeri 1 Siding.
Egarius mengakui saat ini banyak warga Sungkung yang melanjutkan sekolah di tingkat SMA setelah adanya penerimaan SMA di Sungkung tiga tahun yang lalu. Saat ini siswa yang ada di SMA Negeri 1 Siding sebanyak 70 orang. Dan tahun ajaran 2013/2014 ini akan ada pelajar SMA Negeri 1 Siding yang akan menempuh ujian nasional.
Namun Egarius tidak menyebutkan berapa banyak pelajar SMA Negeri 1 Siding yang akan menempuh ujian nasional. Satu-satunya legislator asli putra Sungkung ini yakin bahwa dengan telah adanya gedung MA Negeri 1 Siding yang ada di Sungkung, anak-anak Sungkung tidak perlu lagi melanjutkan pendidikan sampai ke Seluas, Entikonng, Bengkayang bahkan ke Sanggau Kapuas.
Ia mengakui, selama ini anak-anak Sungkung harus keluar dari Sungkung untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA dan parahnya setelah tamat dibangku SMP, anak-anak Sungkung yang orangtuanya tidak mampu harus pergi ke Malaysia untuk bekerja dan memperbaiki ekonomi keluarga bahkan langsung menikah.
Oleh karena itu, dengan telah adanya gedung SMA di Sungkung, orangtua tidak perlu repot-repot mengeluarkan anggaran yang besar untuk menyekolahkan anaknya keluar dari Kecamatan Siding. Egarius membeberkan dalam waktu dekat akan dilakukan peresmian gedung SMA Negeri 1 Siding yang berada di Sungkung. Dimana nantinya rombongan tidak lagi menggunakan pesawat dari Serukam menuju Sungkung tetapi menggunakan perahu melalui Entikong. (yopi) 

Selasa, 13 Agustus 2013

51 Orang Panwaslucamn se Kabupaten Bengkayang di Lantik


Bengkayang (Kalbar Times). Sebanyak 51 orang Panwaslu kecamatan dilantik hari ini (kemarin, Red) di Aula Paroki Santo Pius X Bengkayang. Tampak hadir Ketua KPU Bengkayang Ir Martinus Khiu, Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah SH, dan anggota Bawaslu Kalbar Krisantus Heru Siswanto.
Eddy S, SH, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkayang mengungkapkan, setelah selama empat hari pihaknya melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 104 orang calon Panwaslucam, akhirnya sesuai dengan rapat pleno mereka menetapkan sebanyak 51 orang untuk menyukseskan pengawasan Pileg 2014.
"Setelah 51 orang panwaslucam dilantik, mereka langsung melakukan koordinasi dengan muspika di masing-masing kecamatan dan melakukan pengawasan sesuai dengan tahapan Pileg 2014," terang Eddy, kemarin.
Eddy menjelaskan,
Ruhermansyah, SH Ketua BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN BARAT mengatakan, hari ini pihaknya sengaja jauh-jauh datang ke Bengkayang untuk menghadiri pelantikan 51 orang Panwaslu kecamatan.
"Panwaslucam yang telah dilantik dalam bekerja harus tetap menjaga soliditas, integritas, profesional dan siapkan mental," pinta Suhermansyah kepada KT, kemarin.
Ia melanjutkan, setelah dari Kabupaten Bengkayang, pihaknya akan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Sambas untuk monitoring Pileg 2014. (yopi)

Akhir Juli 2013 Panwaslucam Akan Dilantik


Bengkayang (Kalbar Times). Kabar gembira bagi 51 orang calon anggota Panitia pengawas pemilu kecamatan yang telah dinyatakan lolos, dimana Panwaslucam akan dilantik direncanakan pada tanggal 23  Juli 2013 di Aula Santo Pius X Jalan Gereja Katolik Bengkayang dan segera menjalankan tugasnya.
Eddy S,SH, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkayang mengatakan, beberapa waktu lalu (Jumat 12 Juli 2013,Red) pihaknya telah melakukan rapat pleno calon Panwaslu kecamatan se Kabupaten Bengkayang.
"Sebanyak 51 orang dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang telah ditetapkan dari 104 orang peserta uji kepatutan dan kelayakan yang di gelar selama empat hari," terang Eddy kepada Kalbar Times ditemui diruang kerjanya, Selasa (16/7).
Ia melanjutkan, setelah itu pihaknya akan menggelar pelantikan dan bimbingan teknis kepada 51 orang yang dinyatakan lolos sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan pada Pemilu legislatif 2014.
Eddy membeberkan, pihaknya akan melantik 51 orang calon panwaslu kecamatan dari 17 kecamatan pada akhir Juli 2013 ini. Saat ini kita susun program. Apalagi saat ini Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Kabupaten Bengkayang telah keluar Surat Perintah Penugasan No 825.3/888/BKDD-C tertanggal 9 Juli 2013 oleh Bupati Bengkayang yang nantinya diajukan oleh Panwaslu Kabupaten Bengkayang untuk di SK kan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalbar, sedangkan untuk Bendahara di SK kan oleh Ketua Panwaslukab berdasarkan SPT dari Bupati Bengkayang.
"50 persen kabupaten/kota yang ada di Kalbar sudah siap mengeluarkan anggaran salah satunya Kabupaten Bengkayang. Pihaknya berterima kasih kepada Pemda Bengkayang karena telah membantu kami," ungkapnya.
Berdasarkan pengumuman calon anggota panwaslucam yang lulus uji kepatutan dan kelayakan dengan nomor surat ialah NO. 009/Panwaslukab/BKY/VII/2013 di 17 kecamatan ialah Kecamatan Tujuh Belas yang lulus ialah Uyon Purwanto, Oktavianus Marko, dan Syaiful  Bahri. Monterado ialah Yohanes, Heru Suratno, dan Petrus Sani. Lembah Bawang adalah Polma Simanjuntak, Boni Pasius, dan Samuel. Siding ialah David Perseveranda, Marsanti, dan Sinsa. Jagoi Babang Ashadi, Yudas, dan Surya Markus.
Kecamatan Sanggau Ledo ialah Hotman Manik, Yakoba Siska, dan Hoglan Situmorang. Lumar adalah Ruben R Wollo, Dedianto, dan Erni. Suti Semarang adalah Nopran, Juliadi, dan Mulyadi. Bengkayang yaitu Nurlia, Yohanes Y, dan Acoi K. Samalantan ialah Amonsius Alin, Sumarno, dan Musko Yakobus. Sungai Raya Kepulauan adalah Darmita, Andri Aprianto dan Rahmad.
Untuk Kecamatan Capkala ialah Markus Ikong, Hardianto dan Lorensius Ombeng. Sungai Raya adalah Very Irawan, Nazimi, dan Rizal Abdullah. Sungai Betung ialah Andreas Andi, Junaidi, dan Sokrates Soker. Ledo yaitu Hamda, Falentinus Florida, dan Simon Tanu. Teriak adalah Andy, Jaka, dan Herman. Serta Seluas ialah Simon, Iyus, dan Elisa. (yopi)