Bengkayang Beranda Kalbar merupakan media online yang dimiliki masyarakat Bumi Sebalo yang memberitakan setiap hari yang ada di Kabupaten Bengkayang secara eksklusif dan riil dilapangan.
Tampilkan postingan dengan label NEWS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NEWS. Tampilkan semua postingan
Kamis, 22 Desember 2016
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Kukuhkan Satgas Saber Pungli
Sabtu, 17 Desember 2016
BENGKAYANG BERANDA KALBAR: Pembukaan Musda KNPI Kalbar di Bengkayang
Label:
bengkayang,
deputi,
DPP,
kalimantan,
kalimantan barat,
kemeninfo,
Kemenkumham,
kementrian,
KNPI,
menpora,
NASIONAL,
NEWS,
OKP DPD,
sansak,
suryadman,
wakil gubernur,
WARKOP POLITIK,
west borneo
Rabu, 17 Desember 2014
Tak Pasang Plang Proyek Masuk Korupsi
Bengkayang (Kalbar Times).
Pada Rabu (10/12) bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang
menggelar kegiatan Pers Gathering dengan tema meningkatkan sinergitas
Kejaksaan Negeri Bengkayang bersama dengan pers media cetak dan
elektronik lokal maupun nasional di Bengkayang.
"Bagi media masa atau masyarakat dapat melaporkan adanya indikasi korupsi kepada kami," harap Hilman Azazi SH MM MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, kemarin.
Ia melanjutkan, setiap laporan atau informasi yang di dapat dari masyarakat atau wartawan akan di telaah terlebih dahulu dan di tindak lanjut lebih mendalam informasi tersebut.
Hilman mengutarakan, bagi warga yang tidak berani melaporkan adanya indikasi korupsi dapat melalui surat kaleng. Baik itu pengerjaan proyek maupun hibah.
Apalagi saat ini akhir tahun, para pemenang tender mengejar waktu untuk menyelesaikan pengerjaan. Hilman membeberkan setiap proyek pasti ada anggaran untuk membuat plang pengerjaan proyek yang tercantum di rancangan anggaran.
"Apabila ada kontraktor tak pasang plang informasi pengerjaan sudah masuk atau terindikasi korupsi. Karena ada anggarannya di RAP," tandasnya. (yopi)
"Bagi media masa atau masyarakat dapat melaporkan adanya indikasi korupsi kepada kami," harap Hilman Azazi SH MM MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, kemarin.
Ia melanjutkan, setiap laporan atau informasi yang di dapat dari masyarakat atau wartawan akan di telaah terlebih dahulu dan di tindak lanjut lebih mendalam informasi tersebut.
Hilman mengutarakan, bagi warga yang tidak berani melaporkan adanya indikasi korupsi dapat melalui surat kaleng. Baik itu pengerjaan proyek maupun hibah.
Apalagi saat ini akhir tahun, para pemenang tender mengejar waktu untuk menyelesaikan pengerjaan. Hilman membeberkan setiap proyek pasti ada anggaran untuk membuat plang pengerjaan proyek yang tercantum di rancangan anggaran.
"Apabila ada kontraktor tak pasang plang informasi pengerjaan sudah masuk atau terindikasi korupsi. Karena ada anggarannya di RAP," tandasnya. (yopi)
Selasa, 02 Desember 2014
Tak Ada Perusahaan Pertambangan di Bengkayang Clean And Clear
Bengkayang (Kalbar
Times). Pasca-koordinasi, supervisi mineral dan batu bara, pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota di Kalbar menjalankan rekomendasi dari KPK. Salah
satunya melakukan penataan dan pencabutan izin tambang yang tidak clean and
clear. Dari 12 kabupaten di Kalbar, sedikitnya ada lima kabupaten yang
melakukan pencabutan tambang tidak clean and clear.
Menurut data dari Distamben Kalbar, berdasarkan dari
koordinasi dan supervisi minerba Provinsi Kalbar sejak tanggal 22 mei 2014,
bahwa dari 813 izin usaha pertambangan, hanya 313 izin yang terkategori clean
and clear. Artinya ada sekira 500 IUP yang saat ini sedang bermasalah, mulai
dari masalah tumpang tindih kawasan hutan, tumpang tindih dengan perusahaan
lain, tidak memiliki NPWP dan sebagainya.
Dari 12 kabupaten di Kalbar, masih ada lima kabupaten
belum dilakukan penataan dan pencabutan izin tambang yang tidak clean and
clear, diantaranya, Kabupaten Bengakayang, Mempawah, Kapuas Hulu, Landak dan
Ketapang.
Kabupaten Bengkayang terdiri dari 38 perusahaan tambang,
ada 10 perusahaan yang telah menyerahkan surat keterangan dan masuk database,
yang direkomendasikan clean and clear 28 perusahaan dan belum ada satu
perusahaan yang clean and clear.
Jumlah total perusahaan tambang dari lima kabupaten di
Kalbar sebanyak 126 perusahaan, diantaranya Kabupaten Bengkayang 38 perusahaan,
Mempawah 15, Kapuas Hulu 4, Landak 38 dan ketapang sebanyak 31 perusahaan.
Kabupaten Mempawah sebanyak 15 perusahaan, dan ke 15 perusahaan telah direkomendasikan untuk clean and clear, Kapuas Hulu sebanyak 4 perusahaan, 3 perusahaan sudah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, dan yang telah direkomendasikan clean and clear sebanyak 1 perusahaan.
Kabupaten Mempawah sebanyak 15 perusahaan, dan ke 15 perusahaan telah direkomendasikan untuk clean and clear, Kapuas Hulu sebanyak 4 perusahaan, 3 perusahaan sudah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, dan yang telah direkomendasikan clean and clear sebanyak 1 perusahaan.
Kabupaten Landak memiliki 38 perusahaan, 12 perusahaan
sudah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, 26 perusahaan
direkomendasikan clean and clear dan Kabupaten Ketapang memiliki 31 perusahaan,
1 perusahaan telah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, 30
perusahaan telah direkomendasikan clean and clear.
Berdasarkan rekomendasi dari KPK dan data planologi
kehutanan, yaitu sebanyak 138 perusahaan yang berada di kawasan hutan lindung
dan hutan konservasi seharusnya dicabut izin usahanya, tetapi progres ini
kurang begitu menggembirakan.
Dari 813 IUP, memakan lahan total 6,4 juta hektar, hanya
1,2 juta hektar yang sudah membayar pajak iuran, atau dengan kata lain, dari
total izin tersebut negara hanya menerima Rp229 miliar dari Rp6,91 triliun yang
seharusnya dibayarkan oleh perusahaan sejak tahun 2010.
Hanya 19 IUP yang menjaminkan dana jaminan reklamasinya dan 2 IUP yang menjaminkan dana jaminan pasca tambang. Kerugian dari sektor tambang khususnya Kalbar sangat besar.
Hanya 19 IUP yang menjaminkan dana jaminan reklamasinya dan 2 IUP yang menjaminkan dana jaminan pasca tambang. Kerugian dari sektor tambang khususnya Kalbar sangat besar.
Bukan hanya miliaran, tetapi sudah mencapai angka
triliunan rupiah, artinya sumber tambang yang diperuntukkan untuk rakyat tidak
tercapai, seperti statmen pemerintah bahwa tambang sebagai penopang pembangunan
Indonesia. (yopi)
LH Baru Keluarkan Delapan UKL-UPL
Bengkayang (Kalbar Times). Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang, E. S. Andrie mengatakan, pada tahun 2014 sebanyak delapan perusahaan yang ada di Bumi Sebalo yang mengajukan rekomendasi mengeluarkan UKL-UPL.Andrie menuturkan, pada tahun 2014 ini yang sedang dalam proses Amdal yakni PT Borneo Agro Pratama bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit berlokasi di Samalantan, Monterado dan Lembah Bawang. Kemudian PT Bengkayang Subur Sejahtera di bidang perkebunan kelapa Sawit Kecamatan Ledo dan Sanggau Ledo. Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang mengirim surat kepada semua perusahaan yang ada di Bumi Sebalo setahun dua kali dimana isinya ialah surat teguran kepada perusahaan yang tidak melapor kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup."Kami mengirim surat teguran pada bulan april 2014 lalu. surat teguran yang kedua belum dikirim karena masih menunggu persetujuan dari Bupati Bengkayang," bebernya.Ia menerangkan, pengalaman pihaknya saat mengirim surat teguran kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkayang melalui Pos dan Giro, surat yang dikirim sering dikembalikan. Akhirnya, Kantor Lingkungan Kabupaten Bengkayang meminta alamat jelas dengan perusahaan tersebut serta meminta emailnya. Sehingga dengan ada surat teguran kepada pihak perusahaan, pihaknya langsung mengirim via email dan isi surat dapat diterima oleh pihak perusahaan
SKPD Keluh Alamat Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan Tak Jelas
Alamat Perusahaan
Tak Sesuai Dengan Izin
Mata Borneo-Bengkayang.
Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di
Kabupaten Bengkayang membuat kelabakan para Satuan Kerja Perangkat Daerah
seperti
Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan,
energy dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta
Kantor Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan surat teguran atas perusahaan
perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang dikirim melalui Kantor Pos dan
Giro selalu dikembalikan dan di cap oleh Kantor Pos dan Giro bahwa alamat yang
dituju tidak dikenal. Padahal instansi
tersebut menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sesuai
alamat yang tertera di perizinannya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Bengkayang, Darsyafuddin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor
SE.1/Menhut-II/2014 tentang Penundaan Proses Perizinan di Bidang Kehutanan yang
di tandatangani Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tertanggal 8 Juli 2014.
“Bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial
(tukar menukar kawasan hutan) dan perubahan fungsi kawasan secara parsial untuk
sementara proses pelayanan perizinannya di tunda sampai dengan terbentuknya
pemerintahan baru,” beber Dar.
Ia melanjutkan, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor : P.22/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P. 31/Menhut-II/2005 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan
usaha budidaya perkebunan.
Pasal 4 (1) huruf a. Luas kawasan hutan produksi yang
dapat dikonversi yang dilepaskan untuk budidaya perkebunan diberikan paling
banyak 100.000 (seratus ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group
perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling
banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah
dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya.
Ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b, dilakukan dengan evaluasi administrasi dan atau evaluasi
lapangan terhadap proses pengurusan Hak Guna Usaha dan adanya aktivitas
kegiatan fisik di lapangan.
“Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek kegiatan
fisik 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,”
kata Darsyafuddin.
Samahalnya dengan
Kepala Dinas Pertambangan, Energy dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang. Silverius Sinoor SH MH
mengatakan, pihaknya sering menyurati pihak perusahaan pertambangan yang telah
mengantongi izin.
“Surat teguran kami menumpuk di kantor. Karena saat kami
menyurati perusahaan pertambangan sesuai dengan alamat yangtertera di izinnya,
ternyata pihak Kantor Pos dan Giro mengembalikan lagi ke kami,” kesal Sinoor.
Sinoor sangat menyayangkan sekali terhadap tingkah laku
pihak perusahaan pertambangan terutama yang ada di Kabupaten Bengkayang. Karena
alamatnya tidak sesuai dengan yangtertera di izin pertambangan.
“Kami juga sering dikembalikan surat dari Pos dan Giro saat kami mengirim ke
alamat perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang ada di
Kabupaten Bengkayang,” keluh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten
Bengkayang.
Namun pihaknya belajar dengan kejadian tersebut sehingga
meminta alamat email perusahaan sehingga mudah untuk mengiri surat teguran. (yopi)
Senin, 01 Desember 2014
DPRD Dukung Pemekaran Kabupaten Bengkayang
Bengkayang (Kalbar
Times). Aspirasi masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk dimekarkan mendapat
apresiasi dari wakil rakyat.
Fransiskus SPd, MPd, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang
mengatakan, pihaknya sangat mendukung apabila ada aspirasi masyarakat untuk
memekarkan Kabupaten Bengkayang.
"Kita sambut baik niat masyarakat. Namun semuanya harus
berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku," terang Fransiskus
kepada Kalbar Times ditemui di Panjak Desa Sahan Kecamatan Seluas, Jumat
(21/11).
Ia melanjutkan, terkait masyarakat enam kecamatan seperti
Kecamatan Sanggau Ledo, Seluas, Ledo, Tujuh Belas, Siding dan Jagoi Babang yang
berniat membentuk kabupaten sendiri dan memisahkan diri dari Kabupaten
Bengkayang merupakan hal yang lumrah.
Fransiskus yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten
Bengkayang mengakui, aspirasi masyarakat untuk memekarkan Kabupaten Bengkayang
menjadi tiga kabupaten suatu yang biasa dalam kehidupan berbangsa dan bertanah
air dan merupakan wujud dari demokrasi.
"Kita dukung selagi itu bertujuan untuk mensejahterakan
masyarakat," tegasnya.
Pinus Samsudin, Asisten Satu Setdakab Bengkayang
mengungkapkan, sangat wajar apabila ada aspirasi masyarakat untuk memekarkan
diri dari Bumi Sebalo.
"Asalkan maksud dan tujuan memekarkan diri dari
Kabupaten Bengkayang melalui proses dan mekanisme sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku," jelas Pinus, kemarin.
Ayandi, Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Bengkayang enam
kecamatan yakni (Kecamatan Ledo, Sanggau Ledo, Seluas, Tujuh Belas, Siding dan
Jagoi Babang) membenarkan bahwa dirinya selaku ketua tim.
"Teman-teman mempercayai saya sebagai ketua Tim
Pemekaran," tandas Yandi yang juga Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten
Bengkayang via pesan singkat.
Senin, 17 November 2014
Minggu, 16 November 2014
Alamat Perusahaan Tak Sesuai Dengan Izin
PATROLI
HUKUM
PENDIDIKAN
POLTIK
Bengkayang (Kalbar Times).
Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di
Kabupaten Bengkayang membuat kelabakan para Satuan Kerja Perangkat Daerah
seperti
Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan,
energy dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta
Kantor Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan surat teguran atas perusahaan
perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang dikirim melalui Kantor Pos dan
Giro selalu dikembalikan dan di cap oleh Kantor Pos dan Giro bahwa alamat yang
dituju tidak dikenal. Padahal instansi
tersebut menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sesuai
alamat yang tertera di perizinannya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Bengkayang, Darsyafuddin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor
SE.1/Menhut-II/2014 tentang Penundaan Proses Perizinan di Bidang Kehutanan yang
di tandatangani Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tertanggal 8 Juli 2014.
“Bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial
(tukar menukar kawasan hutan) dan perubahan fungsi kawasan secara parsial untuk
sementara proses pelayanan perizinannya di tunda sampai dengan terbentuknya
pemerintahan baru,” beber Dar.
Ia melanjutkan, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor : P.22/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P. 31/Menhut-II/2005 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan
usaha budidaya perkebunan.
Pasal 4 (1) huruf a. Luas kawasan hutan produksi yang
dapat dikonversi yang dilepaskan untuk budidaya perkebunan diberikan paling
banyak 100.000 (seratus ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group
perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling
banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah
dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya.
Ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b, dilakukan dengan evaluasi administrasi dan atau evaluasi
lapangan terhadap proses pengurusan Hak Guna Usaha dan adanya aktivitas
kegiatan fisik di lapangan.
“Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek kegiatan
fisik 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,”
kata Darsyafuddin.
Samahalnya dengan
Kepala Dinas Pertambangan, Energy dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang. Silverius Sinoor SH MH
mengatakan, pihaknya sering menyurati pihak perusahaan pertambangan yang telah
mengantongi izin.
“Surat teguran kami menumpuk di kantor. Karena saat kami
menyurati perusahaan pertambangan sesuai dengan alamat yangtertera di izinnya,
ternyata pihak Kantor Pos dan Giro mengembalikan lagi ke kami,” kesal Sinoor.
Sinoor sangat menyayangkan sekali terhadap tingkah laku
pihak perusahaan pertambangan terutama yang ada di Kabupaten Bengkayang. Karena
alamatnya tidak sesuai dengan yangtertera di izin pertambangan.
“Kami juga sering dikembalikan surat dari Pos dan Giro saat kami mengirim ke
alamat perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang ada di
Kabupaten Bengkayang,” keluh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten
Bengkayang.
Namun pihaknya belajar dengan kejadian tersebut sehingga
meminta alamat email perusahaan sehingga mudah untuk mengiri surat teguran. (yopi)
Label:
ART,
bengkayang,
FOOTBALL,
kalbar,
NASIONAL,
NEWS,
PATROLI,
SPORT,
WARKOP POLITIK
Langganan:
Postingan (Atom)