Tampilkan postingan dengan label NEWS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NEWS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Desember 2014

Tak Pasang Plang Proyek Masuk Korupsi

Bengkayang (Kalbar Times). Pada Rabu (10/12) bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang menggelar kegiatan Pers Gathering dengan tema meningkatkan sinergitas Kejaksaan Negeri Bengkayang bersama dengan pers media cetak dan elektronik lokal maupun nasional di Bengkayang.
"Bagi media masa atau masyarakat dapat melaporkan adanya indikasi korupsi kepada kami," harap Hilman Azazi SH MM MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, kemarin.
Ia melanjutkan, setiap laporan atau informasi yang di dapat dari masyarakat atau wartawan akan di telaah terlebih dahulu dan di tindak lanjut lebih mendalam informasi tersebut.
Hilman mengutarakan, bagi warga yang tidak berani melaporkan adanya indikasi korupsi dapat melalui surat kaleng. Baik itu pengerjaan proyek maupun hibah.
Apalagi saat ini akhir tahun, para pemenang tender mengejar waktu untuk menyelesaikan pengerjaan. Hilman membeberkan setiap proyek pasti ada anggaran untuk membuat plang pengerjaan proyek yang tercantum di rancangan anggaran.
"Apabila ada kontraktor tak pasang plang informasi pengerjaan sudah masuk atau terindikasi korupsi. Karena ada anggarannya di RAP," tandasnya. (yopi)

Selasa, 02 Desember 2014

Tak Ada Perusahaan Pertambangan di Bengkayang Clean And Clear


Bengkayang (Kalbar Times). Pasca-koordinasi, supervisi mineral dan batu bara, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalbar menjalankan rekomendasi dari KPK. Salah satunya melakukan penataan dan pencabutan izin tambang yang tidak clean and clear. Dari 12 kabupaten di Kalbar, sedikitnya ada lima kabupaten yang melakukan pencabutan tambang tidak clean and clear.

Menurut data dari Distamben Kalbar, berdasarkan dari koordinasi dan supervisi minerba Provinsi Kalbar sejak tanggal 22 mei 2014, bahwa dari 813 izin usaha pertambangan, hanya 313 izin yang terkategori clean and clear. Artinya ada sekira 500 IUP yang saat ini sedang bermasalah, mulai dari masalah tumpang tindih kawasan hutan, tumpang tindih dengan perusahaan lain, tidak memiliki NPWP dan sebagainya.

Dari 12 kabupaten di Kalbar, masih ada lima kabupaten belum dilakukan penataan dan pencabutan izin tambang yang tidak clean and clear, diantaranya, Kabupaten Bengakayang, Mempawah, Kapuas Hulu, Landak dan Ketapang.

Kabupaten Bengkayang terdiri dari 38 perusahaan tambang, ada 10 perusahaan yang telah menyerahkan surat keterangan dan masuk database, yang direkomendasikan clean and clear 28 perusahaan dan belum ada satu perusahaan yang clean and clear.

Jumlah total perusahaan tambang dari lima kabupaten di Kalbar sebanyak 126 perusahaan, diantaranya Kabupaten Bengkayang 38 perusahaan, Mempawah 15, Kapuas Hulu 4, Landak 38 dan ketapang sebanyak 31 perusahaan.
Kabupaten Mempawah sebanyak 15 perusahaan, dan ke 15 perusahaan telah direkomendasikan untuk clean and clear, Kapuas Hulu sebanyak 4 perusahaan, 3 perusahaan sudah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, dan yang telah direkomendasikan clean and clear sebanyak 1 perusahaan.

Kabupaten Landak memiliki 38 perusahaan, 12 perusahaan sudah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, 26 perusahaan direkomendasikan clean and clear dan Kabupaten Ketapang memiliki 31 perusahaan, 1 perusahaan telah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, 30 perusahaan telah direkomendasikan clean and clear.

Berdasarkan rekomendasi dari KPK dan data planologi kehutanan, yaitu sebanyak 138 perusahaan yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi seharusnya dicabut izin usahanya, tetapi progres ini kurang begitu menggembirakan.

Dari 813 IUP, memakan lahan total 6,4 juta hektar, hanya 1,2 juta hektar yang sudah membayar pajak iuran, atau dengan kata lain, dari total izin tersebut negara hanya menerima Rp229 miliar dari Rp6,91 triliun yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan sejak tahun 2010.
Hanya 19 IUP yang menjaminkan dana jaminan reklamasinya dan 2 IUP yang menjaminkan dana jaminan pasca tambang. Kerugian dari sektor tambang khususnya Kalbar sangat besar.

Bukan hanya miliaran, tetapi sudah mencapai angka triliunan rupiah, artinya sumber tambang yang diperuntukkan untuk rakyat tidak tercapai, seperti statmen pemerintah bahwa tambang sebagai penopang pembangunan Indonesia. (yopi)


LH Baru Keluarkan Delapan UKL-UPL


Bengkayang (Kalbar Times). Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang, E. S. Andrie mengatakan, pada tahun 2014 sebanyak delapan perusahaan yang ada di Bumi Sebalo yang mengajukan rekomendasi mengeluarkan UKL-UPL.Andrie menuturkan, pada tahun 2014 ini yang sedang dalam proses Amdal yakni PT Borneo Agro Pratama bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit berlokasi di Samalantan, Monterado dan Lembah Bawang. Kemudian PT Bengkayang Subur Sejahtera di bidang perkebunan kelapa Sawit Kecamatan Ledo dan Sanggau Ledo. Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang mengirim surat kepada semua perusahaan yang ada di Bumi Sebalo setahun dua kali dimana isinya ialah surat teguran kepada perusahaan yang tidak melapor kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup."Kami mengirim surat teguran pada bulan april 2014 lalu. surat teguran yang kedua belum dikirim karena masih menunggu persetujuan dari Bupati Bengkayang," bebernya.Ia menerangkan, pengalaman pihaknya saat mengirim surat teguran kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkayang melalui Pos dan Giro, surat yang dikirim sering dikembalikan. Akhirnya, Kantor Lingkungan Kabupaten Bengkayang meminta alamat jelas dengan perusahaan tersebut serta meminta emailnya. Sehingga dengan ada surat teguran kepada pihak perusahaan, pihaknya langsung mengirim via email dan isi surat dapat diterima oleh pihak perusahaan

SKPD Keluh Alamat Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan Tak Jelas

Alamat Perusahaan Tak Sesuai Dengan Izin



Mata Borneo-Bengkayang. Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di Kabupaten Bengkayang membuat kelabakan para Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti

Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan, energy dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Kantor Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan surat teguran atas perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang dikirim melalui Kantor Pos dan Giro selalu dikembalikan dan di cap oleh Kantor Pos dan Giro bahwa alamat yang dituju tidak dikenal.  Padahal instansi tersebut menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sesuai alamat yang tertera di perizinannya.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang, Darsyafuddin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.1/Menhut-II/2014 tentang Penundaan Proses Perizinan di Bidang Kehutanan yang di tandatangani Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tertanggal 8 Juli 2014.

“Bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial (tukar menukar kawasan hutan) dan perubahan fungsi kawasan secara parsial untuk sementara proses pelayanan perizinannya di tunda sampai dengan terbentuknya pemerintahan baru,” beber Dar.

Ia melanjutkan,  Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.22/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan usaha budidaya perkebunan.

Pasal 4 (1) huruf a. Luas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilepaskan untuk budidaya perkebunan diberikan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya.

Ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan evaluasi administrasi dan atau evaluasi lapangan terhadap proses pengurusan Hak Guna Usaha dan adanya aktivitas kegiatan fisik di lapangan.

“Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek kegiatan fisik 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” kata  Darsyafuddin.

Samahalnya dengan  Kepala Dinas Pertambangan, Energy dan Sumber Daya Mineral  Kabupaten Bengkayang. Silverius Sinoor SH MH mengatakan, pihaknya sering menyurati pihak perusahaan pertambangan yang telah mengantongi izin.

“Surat teguran kami menumpuk di kantor. Karena saat kami menyurati perusahaan pertambangan sesuai dengan alamat yangtertera di izinnya, ternyata pihak Kantor Pos dan Giro mengembalikan lagi ke kami,” kesal Sinoor.

Sinoor sangat menyayangkan sekali terhadap tingkah laku pihak perusahaan pertambangan terutama yang ada di Kabupaten Bengkayang. Karena alamatnya tidak sesuai dengan yangtertera di izin pertambangan.

“Kami juga sering dikembalikan  surat dari Pos dan Giro saat kami mengirim ke alamat perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” keluh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang.

Namun pihaknya belajar dengan kejadian tersebut sehingga meminta alamat email perusahaan sehingga mudah untuk mengiri surat teguran. (yopi)






Senin, 01 Desember 2014

DPRD Dukung Pemekaran Kabupaten Bengkayang

 
Fransiskus, S.Pd, M.Pd

Bengkayang (Kalbar Times). Aspirasi masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk dimekarkan mendapat apresiasi dari wakil rakyat.

Fransiskus SPd, MPd, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya sangat mendukung apabila ada aspirasi masyarakat untuk memekarkan Kabupaten Bengkayang.

"Kita sambut baik niat masyarakat. Namun semuanya harus berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku," terang Fransiskus kepada Kalbar Times ditemui di Panjak Desa Sahan Kecamatan Seluas, Jumat (21/11).

Ia melanjutkan, terkait masyarakat enam kecamatan seperti Kecamatan Sanggau Ledo, Seluas, Ledo, Tujuh Belas, Siding dan Jagoi Babang yang berniat membentuk kabupaten sendiri dan memisahkan diri dari Kabupaten Bengkayang merupakan hal yang lumrah.

Fransiskus yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkayang mengakui, aspirasi masyarakat untuk memekarkan Kabupaten Bengkayang menjadi tiga kabupaten suatu yang biasa dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air dan merupakan wujud dari demokrasi.

"Kita dukung selagi itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat," tegasnya.

Pinus Samsudin, Asisten Satu Setdakab Bengkayang mengungkapkan, sangat wajar apabila ada aspirasi masyarakat untuk memekarkan diri dari Bumi Sebalo.

"Asalkan maksud dan tujuan memekarkan diri dari Kabupaten Bengkayang melalui proses dan mekanisme sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Pinus, kemarin.

Ayandi, Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Bengkayang enam kecamatan yakni (Kecamatan Ledo, Sanggau Ledo, Seluas, Tujuh Belas, Siding dan Jagoi Babang) membenarkan bahwa dirinya selaku ketua tim.

"Teman-teman mempercayai saya sebagai ketua Tim Pemekaran," tandas Yandi yang juga Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Bengkayang via pesan singkat.

Minggu, 16 November 2014

Alamat Perusahaan Tak Sesuai Dengan Izin

PATROLI HUKUM PENDIDIKAN POLTIK


Bengkayang (Kalbar Times). Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di Kabupaten Bengkayang membuat kelabakan para Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti
Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan, energy dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Kantor Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan surat teguran atas perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang dikirim melalui Kantor Pos dan Giro selalu dikembalikan dan di cap oleh Kantor Pos dan Giro bahwa alamat yang dituju tidak dikenal.  Padahal instansi tersebut menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sesuai alamat yang tertera di perizinannya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang, Darsyafuddin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.1/Menhut-II/2014 tentang Penundaan Proses Perizinan di Bidang Kehutanan yang di tandatangani Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tertanggal 8 Juli 2014.
“Bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial (tukar menukar kawasan hutan) dan perubahan fungsi kawasan secara parsial untuk sementara proses pelayanan perizinannya di tunda sampai dengan terbentuknya pemerintahan baru,” beber Dar.
Ia melanjutkan,  Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.22/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan usaha budidaya perkebunan.
Pasal 4 (1) huruf a. Luas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilepaskan untuk budidaya perkebunan diberikan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya.
Ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan evaluasi administrasi dan atau evaluasi lapangan terhadap proses pengurusan Hak Guna Usaha dan adanya aktivitas kegiatan fisik di lapangan.
“Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek kegiatan fisik 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” kata  Darsyafuddin.
Samahalnya dengan  Kepala Dinas Pertambangan, Energy dan Sumber Daya Mineral  Kabupaten Bengkayang. Silverius Sinoor SH MH mengatakan, pihaknya sering menyurati pihak perusahaan pertambangan yang telah mengantongi izin.
“Surat teguran kami menumpuk di kantor. Karena saat kami menyurati perusahaan pertambangan sesuai dengan alamat yangtertera di izinnya, ternyata pihak Kantor Pos dan Giro mengembalikan lagi ke kami,” kesal Sinoor.
Sinoor sangat menyayangkan sekali terhadap tingkah laku pihak perusahaan pertambangan terutama yang ada di Kabupaten Bengkayang. Karena alamatnya tidak sesuai dengan yangtertera di izin pertambangan.
“Kami juga sering dikembalikan  surat dari Pos dan Giro saat kami mengirim ke alamat perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” keluh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang.
Namun pihaknya belajar dengan kejadian tersebut sehingga meminta alamat email perusahaan sehingga mudah untuk mengiri surat teguran. (yopi)