suasana rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkayang |
Bengkayang Beranda Kalbar merupakan media online yang dimiliki masyarakat Bumi Sebalo yang memberitakan setiap hari yang ada di Kabupaten Bengkayang secara eksklusif dan riil dilapangan.
Tampilkan postingan dengan label ART. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ART. Tampilkan semua postingan
Senin, 17 November 2014
Minggu, 16 November 2014
Alamat Perusahaan Tak Sesuai Dengan Izin
PATROLI
HUKUM
PENDIDIKAN
POLTIK
Bengkayang (Kalbar Times).
Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di
Kabupaten Bengkayang membuat kelabakan para Satuan Kerja Perangkat Daerah
seperti
Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan,
energy dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta
Kantor Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan surat teguran atas perusahaan
perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang dikirim melalui Kantor Pos dan
Giro selalu dikembalikan dan di cap oleh Kantor Pos dan Giro bahwa alamat yang
dituju tidak dikenal. Padahal instansi
tersebut menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sesuai
alamat yang tertera di perizinannya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Bengkayang, Darsyafuddin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor
SE.1/Menhut-II/2014 tentang Penundaan Proses Perizinan di Bidang Kehutanan yang
di tandatangani Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tertanggal 8 Juli 2014.
“Bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial
(tukar menukar kawasan hutan) dan perubahan fungsi kawasan secara parsial untuk
sementara proses pelayanan perizinannya di tunda sampai dengan terbentuknya
pemerintahan baru,” beber Dar.
Ia melanjutkan, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor : P.22/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P. 31/Menhut-II/2005 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan
usaha budidaya perkebunan.
Pasal 4 (1) huruf a. Luas kawasan hutan produksi yang
dapat dikonversi yang dilepaskan untuk budidaya perkebunan diberikan paling
banyak 100.000 (seratus ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group
perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling
banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah
dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya.
Ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b, dilakukan dengan evaluasi administrasi dan atau evaluasi
lapangan terhadap proses pengurusan Hak Guna Usaha dan adanya aktivitas
kegiatan fisik di lapangan.
“Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek kegiatan
fisik 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,”
kata Darsyafuddin.
Samahalnya dengan
Kepala Dinas Pertambangan, Energy dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang. Silverius Sinoor SH MH
mengatakan, pihaknya sering menyurati pihak perusahaan pertambangan yang telah
mengantongi izin.
“Surat teguran kami menumpuk di kantor. Karena saat kami
menyurati perusahaan pertambangan sesuai dengan alamat yangtertera di izinnya,
ternyata pihak Kantor Pos dan Giro mengembalikan lagi ke kami,” kesal Sinoor.
Sinoor sangat menyayangkan sekali terhadap tingkah laku
pihak perusahaan pertambangan terutama yang ada di Kabupaten Bengkayang. Karena
alamatnya tidak sesuai dengan yangtertera di izin pertambangan.
“Kami juga sering dikembalikan surat dari Pos dan Giro saat kami mengirim ke
alamat perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang ada di
Kabupaten Bengkayang,” keluh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten
Bengkayang.
Namun pihaknya belajar dengan kejadian tersebut sehingga
meminta alamat email perusahaan sehingga mudah untuk mengiri surat teguran. (yopi)
Label:
ART,
bengkayang,
FOOTBALL,
kalbar,
NASIONAL,
NEWS,
PATROLI,
SPORT,
WARKOP POLITIK
Langganan:
Postingan (Atom)