Bengkayang (Kalbar
Times). Pasca-koordinasi, supervisi mineral dan batu bara, pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota di Kalbar menjalankan rekomendasi dari KPK. Salah
satunya melakukan penataan dan pencabutan izin tambang yang tidak clean and
clear. Dari 12 kabupaten di Kalbar, sedikitnya ada lima kabupaten yang
melakukan pencabutan tambang tidak clean and clear.
Menurut data dari Distamben Kalbar, berdasarkan dari
koordinasi dan supervisi minerba Provinsi Kalbar sejak tanggal 22 mei 2014,
bahwa dari 813 izin usaha pertambangan, hanya 313 izin yang terkategori clean
and clear. Artinya ada sekira 500 IUP yang saat ini sedang bermasalah, mulai
dari masalah tumpang tindih kawasan hutan, tumpang tindih dengan perusahaan
lain, tidak memiliki NPWP dan sebagainya.
Dari 12 kabupaten di Kalbar, masih ada lima kabupaten
belum dilakukan penataan dan pencabutan izin tambang yang tidak clean and
clear, diantaranya, Kabupaten Bengakayang, Mempawah, Kapuas Hulu, Landak dan
Ketapang.
Kabupaten Bengkayang terdiri dari 38 perusahaan tambang,
ada 10 perusahaan yang telah menyerahkan surat keterangan dan masuk database,
yang direkomendasikan clean and clear 28 perusahaan dan belum ada satu
perusahaan yang clean and clear.
Jumlah total perusahaan tambang dari lima kabupaten di
Kalbar sebanyak 126 perusahaan, diantaranya Kabupaten Bengkayang 38 perusahaan,
Mempawah 15, Kapuas Hulu 4, Landak 38 dan ketapang sebanyak 31 perusahaan.
Kabupaten Mempawah sebanyak 15 perusahaan, dan ke 15 perusahaan telah direkomendasikan untuk clean and clear, Kapuas Hulu sebanyak 4 perusahaan, 3 perusahaan sudah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, dan yang telah direkomendasikan clean and clear sebanyak 1 perusahaan.
Kabupaten Mempawah sebanyak 15 perusahaan, dan ke 15 perusahaan telah direkomendasikan untuk clean and clear, Kapuas Hulu sebanyak 4 perusahaan, 3 perusahaan sudah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, dan yang telah direkomendasikan clean and clear sebanyak 1 perusahaan.
Kabupaten Landak memiliki 38 perusahaan, 12 perusahaan
sudah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, 26 perusahaan
direkomendasikan clean and clear dan Kabupaten Ketapang memiliki 31 perusahaan,
1 perusahaan telah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, 30
perusahaan telah direkomendasikan clean and clear.
Berdasarkan rekomendasi dari KPK dan data planologi
kehutanan, yaitu sebanyak 138 perusahaan yang berada di kawasan hutan lindung
dan hutan konservasi seharusnya dicabut izin usahanya, tetapi progres ini
kurang begitu menggembirakan.
Dari 813 IUP, memakan lahan total 6,4 juta hektar, hanya
1,2 juta hektar yang sudah membayar pajak iuran, atau dengan kata lain, dari
total izin tersebut negara hanya menerima Rp229 miliar dari Rp6,91 triliun yang
seharusnya dibayarkan oleh perusahaan sejak tahun 2010.
Hanya 19 IUP yang menjaminkan dana jaminan reklamasinya dan 2 IUP yang menjaminkan dana jaminan pasca tambang. Kerugian dari sektor tambang khususnya Kalbar sangat besar.
Hanya 19 IUP yang menjaminkan dana jaminan reklamasinya dan 2 IUP yang menjaminkan dana jaminan pasca tambang. Kerugian dari sektor tambang khususnya Kalbar sangat besar.
Bukan hanya miliaran, tetapi sudah mencapai angka
triliunan rupiah, artinya sumber tambang yang diperuntukkan untuk rakyat tidak
tercapai, seperti statmen pemerintah bahwa tambang sebagai penopang pembangunan
Indonesia. (yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar