Bengkayang (Kalbar Times). Sidang ketiga permasalahan
antara Penggugat PT Patiware dan Tergugat Sumantri di ruang Sidang Justisia
Pengadilan Negeri Bengkayang.
Dimana Hakim Ketua JAHORAS SIRINGO-RINGO, hakim anggota
Erliansyah, Heru Karyono. Panitera ialah Fendensius Helmi yang berlangsung
sejak pukul 11:00 sampai berita ini direlease baru empat saksi yang dimintai
keterangan oleh pengadilan. Untuk Tergugat hanya dihadiri oleh pengacaranya
yakni Ari. tergugat ialah BPN Singkawang yang mengeluarkan serifikat dan Djong
Sumantri pemilik lahan asal Jakarta yang menanam sawit di Singkawang.
Saksi yang dimintai keterangan ialah Solihin 60
tahun, warga Desa Sungai Raya Kecamatan
Sungai Raya Kabupaten Bengkayang menuturkan, saat di Pengadilan negeri
Singkawang, dirinya juga sebagai saksi.
"Kini saya juga dipanggil sebagai saksi di
Pengadilan Negeri Bengkayang," ungkap Solihian kepada Kalbar Times ditemui
di PN Bengkayang, Senin (3/11).
Saksi berikutnya ialah Joardi warga Desa Karimunting
Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang. Kemudian Syahri warga Kelurahan
Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan. Slamet, RT 10 Kelurahan Sagatani
Kecamatan Singkawang Selatan. Saksi berikutnya ialah Aloysius Kilin Ketua Umum
DAD Kota Singkawang yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode
1999-2004 dan mantan anggota DPRD Kota Singkawang 2009-2014. Setelah itu
Florentina Paraoy Lurah Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan. Kemudian Paulus
warga Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan.
Perlu diketahui, PT. Patiware berada di Kecamatan Sungai
Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan jarak kurang
lebih 180 KM dari Pontianak dan kurang lebih 30 KM dari Singkawang.
Perusahan bergerak di dalam budidaya perkebunan kelapa
sawit dan pengolahan CPO. Luas Kebun inti (HGU) 7.342,85 ha. Perusahaan
mempunyai 1 (satu) unit Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dengan kapasitas olah
30 ton FFB/jam, dan mulai beroperasi tanggal 20 Oktober 2010.
Sejumlah warga Sagatani Singkawang Selatan Kalimantan
Barat mengajukan gugatan sengketa tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pontianak dengan tergugat perusahaan kelapa sawit PT Patiware.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga Sagatani karena merasa tanahnya dicaplok oleh PT Patiware yang memegang surat tanah HGU (Hak Guna Usaha). Para Warga menilai perizinan yang dipegang PT Patiware dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bengkayang namun lahan perkebunan tersebut diklaim warga masuk dalam wilayah Pemkot Singkawang.
"Jadi HGU PT Patiware itu menimpa sertifikat kami. HGU mereka diterbitkan tahun 2009, sedangkan punya kami dari 2006 sudah bersertifikat. Sekitar 3.500 hektar, dari 10 rukun tetangga (RT) yang masuk dalam wilayah Kelurahan Sagatani, Singkawang Selatan," kata salah satu warga penggugat, Jumat (18/10/2013).
Menindaklanjuti gugatan warga tersebut, pada JUmat 18 Oktober 2013 PTUN Pontianak kemudian menggelar sidang lapangan di lokasi sengketa tanah untuk memantau titik batas tanah yang diklaim warga dengan disaksikan oleh petugas BPN.
Menanggapi gugatan sejumlah warga tersebut, PT Patiware mempersilakan PTUN Pontianak melakukan sidang dan mengeluarkan putusan yang adil. Dan kesimpulan sidang PTUN tersebut akan diputuskan pada tanggal 29 Oktober 2013 mendatang.
Sementara itu, pihak PT Patiware menyatakan terkait batas wilayah sebenarnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga Sagatani karena merasa tanahnya dicaplok oleh PT Patiware yang memegang surat tanah HGU (Hak Guna Usaha). Para Warga menilai perizinan yang dipegang PT Patiware dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bengkayang namun lahan perkebunan tersebut diklaim warga masuk dalam wilayah Pemkot Singkawang.
"Jadi HGU PT Patiware itu menimpa sertifikat kami. HGU mereka diterbitkan tahun 2009, sedangkan punya kami dari 2006 sudah bersertifikat. Sekitar 3.500 hektar, dari 10 rukun tetangga (RT) yang masuk dalam wilayah Kelurahan Sagatani, Singkawang Selatan," kata salah satu warga penggugat, Jumat (18/10/2013).
Menindaklanjuti gugatan warga tersebut, pada JUmat 18 Oktober 2013 PTUN Pontianak kemudian menggelar sidang lapangan di lokasi sengketa tanah untuk memantau titik batas tanah yang diklaim warga dengan disaksikan oleh petugas BPN.
Menanggapi gugatan sejumlah warga tersebut, PT Patiware mempersilakan PTUN Pontianak melakukan sidang dan mengeluarkan putusan yang adil. Dan kesimpulan sidang PTUN tersebut akan diputuskan pada tanggal 29 Oktober 2013 mendatang.
Sementara itu, pihak PT Patiware menyatakan terkait batas wilayah sebenarnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Lahan kita ini lahan negara, kita proses statusnya
jadi lahan HGU. Jadi kita tidak bisa bergerak kalau tanpa dasar. Kalaupun warga
pemilik punya sertifikat, silahkan, tunjukanlah titik-titiknya" kata Aris,
Manager SSL PT Patiware Regional Pontianak. (yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar