Bengkayang (Kalbar
Times). Teka teki apakah Pilkada dilakukan langsung atau tidak langsung
AKHIRNYA mendapat kepastian. KPU kabupaten/kota akhirnya mengetahui
dilakukannya Pilakada langsung berkat Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 dan 2 tahun
2014.
Ir Martinus Khiu, Ketua KPU Kabupaten Bengkayang mengatakan,
pihaknya saat ini masih menunggu perintah dan petunjuk dari KPU RI mengenai
Pilakada yang akan digelar pada 2015 mendatang.
"Massa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang
Periode 2009-2014 berakhir pada tanggal 10 Agustus 2014. Dengan digelarnya
Pilkada Serentak, otomatis akan terjadi kekosongan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Bumi Sebalo," ungkap Martinus Khiu kepada Kalbar Times
ditemui diruang kerjanya, Senin (3/11).
Ia melanjutkan, Kabupaten Bengkayang akan ada PJW Kepala
Daerah karena Pilakada dilakukan serentak di seluruh Indonesia. dan ini bukan
hanya terjadi di Bumi Sebalo saja namun untuk di Kalbar ada enam kabupaten yang
massa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir pada tahun 2015.
Khiu menuturkan Pilkada Serentak nasional akan dilakukan
pada September 2015 mendatang. Hingga saat ini pihaknya masih belum membuat
rancangan setiap tahapan Pilakada di Bumi Sebalo karena menunggu petunjuk dari
KPU RI.
"Hari H Pilakada masih belum ditentukan oleh KPU RI.
Kita masih menunggu Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilakada di
Bengkayang," tandasnya. (yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar