Rabu, 13 Juli 2011

2012, Kabupaten Bengkayang 60 persen Terlistrikkan

 PLN Ranting dan Sekda Bengkayang Jumpa Pers Media Cetak dikediaman Kristinaus Anyim


Bengkayang. PLN Ranting Bengkayang terus berbenah untuk mewujudkan 60 persen wilayah Kabupaten bengkayang terlistrikan. Bernagai upaya dilakukan untuk menerangkan Bumi Sebalo. Dengan kondisi saat ini dimana listrik di Bengkayang membutuhkan sulplay dari Singkawang dan mesin yang ada saat ini sudah ujur membuat target yang ingin di capai semakin sulit.
Adi Kurniawan, Manager PLN Ranting Bengkayang Cabang Singkawang mengatakan, terkait seringnya pemadaman listrik di Bumi Sebalo akhir-akhir ini dikarenakan ada gangguan pembangkit listrik di PLTD Singkawang dan Bengkayang.
“Jadi mengakibatkan listrik sering padam, ditambah air di PLTMH Merasap surut sehingga untuk Sanggau Ledo sekitarnya mengandalkan suplay dari Singkawang,” terang Adi kepada awak Koran ini ditemui diruang kerjanya, Selasa (12/7).
Adi menjelaskan, belum lama ini gangguan tujuh unit pada system BBM dan satu unit pada oli. Sekarang hanya tinggal satu unit yang dapat beroperasi 500 kw. Sedangkan kita ketahui bersama, Bengkayang kota memerlukan 1,2 mega sehingga meminta bantuan dari Singkawang.
“Kita tahun ini juga akan menambahkan sewa tiga mega di Bengkayang, rencana mesin sewa tama dari Pontianak. Jadi untuk pelanggan baru tidak ada masalah, karena 2012 target Kabupaten Bengkayang sudah harus 60 persen terlistrikkan,” tegas Adi, kemarin.
Lanjutnya, kondisi pembangkit di Bengkayang sudah tua dan ada gangguan sehingga kondisi listrik tidak stabil dan sering mati sedangkan PLTMH Merasap kekurangan air karena debet air surut disebabkan maraknya illegal loging atau pembalakan liar di hulu. Tiga atau empat hari tidak hujan, debet air surut.
PLN Ranting Bengkayang sudah berusaha semampunya dan tidak ada keinginan untuk mati lampu, sehingga membuat pelanggan kecewa dengan pelayanan PLN, tetapi kondisi gangguan mesin tidak dapat diprediksi.
“Kami di Bengkayang juga berharap mesin sewa segera masuk sehingga lebih aman untuk suplai. Apalagi mesin yang ada di Bengkayang saat ini sudah ada yang berumur 10 tahun lebih,” harap pria berambut ikal dan berkulit sawo matang ini.
Tarmizi, warga Kelurahan Bumi Emas mengungkapkan, sangat kecewa dengan pelayanan PLN yang diberikan akhir-akhir ini. Di Jalan Basuki Rachmad tempai ia tinggal, hampir setiap hari dilakukan pemadaman listrik.
“Saya heran dengan PLN, kenapa sering padam. Apabila dalam sebulan sekali saja mati lampu wajar, ini hampir setiap hari mati  lampu. Sudah setiap bulan bayar rekening listrik mahal, e… suka padam lagi,” kesal Mizi-sapaan akrabnya ditemui dikediamannya, belum lama ini. (cah)

Selasa, 12 Juli 2011

Dua Hari Operasi Patuh Digelar, Polres Bengkayang Layangkan 114 Surat Tilang

 Kadis Dishubkominfo Kabupaten Bengkayang menanyakan surat menyurat kendaraan saat operasi patuh di Jalan Sanggau Ledo

1085 Ekor Ayam Malaysia di Musnahkan di Mapolres Bengkayang



Bengkayang. Kamis (30/6) lalu Polres bengkayang menangkap pasangan suami istri asal Singkawang karena menyeludup ayam sebnayak 1085 ekor. Kini atas persetujuan dari SKP Entikong, ayam potong asal Malaysia dimusnahkan di halaman belakang Polres Bengkayang dengan berita acara pemusnahannya No. 298/KH.260/L.38D/07/2011.
Kapolres Bengkayang, AKBP Mosyan Nimitch SIK mengatakan, hari ini (kemarin, Red) pihaknya dan KSP Entikong, Dinas Pertanian Bengkayang, Singkawang serta sejumlah media cetak memusnahkan 1085 ekor ayam potong asal Malaysia yang diseludupkan oleh pasangan suami istri warga Singkawang.
“Pasutri warga Singkawang yang membawa ayam ilegal sebanyak 1085 ekor tersebut tidak ditahan tetapi BA penyelidikan telah dilakukan dan barang bukti telah diamankan Polres Bengkayang. Dengan kesepakatan bersama ayam tersebut dimusnahkan di halaman belakang Mapolres Bengkayang,” beber Mosyan kepada Equator ditemui diruang kerjanya, Selasa (12/7).
Mosyan menjelaskan, ayam asal negeri jiran tersebut tidak dilengkapi sertikat dari negara asal, dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen dari karantina hewan saat memasuki wilayah NKRI. Tersangka pun dijerat UU No 16/1992 dan PP No 82 tahun 2000 tentang karantinahewan, pada pasal 5, ayat 1, sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a, dapat berbentuk sertifikat kesehatan hewan yang diperuntukkan bagi jenis hewan atau sertifikat sanitasi yang diperuntukkan bagi jenis bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.
Pada ayat 2, bahwa sertifikat kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang- kurangnya memuat keterangan tentang asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui jenis hewan tersebut. Dan saat pemberangkatan tidak menunjukan gejala hama penyakit hewan menular, bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat dan layak diberangkatkan.
“Ini perupakan pertama kali ditangani oleh Polres Bengkayang. Dengan dibentuknya tim koordiansi yang terdiri dari pihak kepolisian, TNI, Karantina, dan di dukung masyarakat. Kita dapat saling tukar menukar informasi mengenai penyeludupan hewan ilegal. Tidak ada kecolongan, pihak kepolisian sudah mengintai dari titik nol sampai ke Seluas,” terang Mosyan, kemarin.
Manfaat tim koordinasi ini, apabila pos karantina tidak dapat terjangkau mengenai penyeludupan hewan dapat terbantukan oleh Polri maupun TNI serta Masyarakat. Aqpalagi Jagoi babang belum ditetapkan sebagai PPLB resmi.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional SKP Entikong Kabupaten Sanggau dari Kementrian Pertanian, Gigih Ikhtiani E menerangkan, dari proses masuknya ayam ilegal tersebut sudah salah. Dan ini telah melanggar UU No. 16/1992 pasal 5. Para pelaku tentunya sudah dituntut secara pidana.
“Mulai saat ini kita harus mengantisipasi karena takut terkontaminasi virus. Jangan sampai Kabupaten Bengkayang pada khususnya dan Kalbar umumnya terjangkit virus seperti provinsi lain di NKRI,” tegas Gigih, kemarin.
Gigih melanjutkan, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas seberapa bnayak batas minimal hewan yang boleh masuk ke Indonesia. Di Kalbar sebanyak 64 jalan tikus menuju negeri jiran, tidak sebanding dengan jumlah personil yang ada. Saat ini ia mengakui baru memiliki 23 personil dan harus melayani seluruh kabupaten yang ada di kalbar yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Untuk menekan angka penyeludupan, PPLB Jagoi Babang sesegera mungkin dibuka oleh pemerintah pusat. Hal ini dianggap wajar, karena jalur darat banyak kegiatan ilegal yang dilakukan seluruh elemen masyarakat sehingga merugikan negara.
Saat awak koran ini menanyakan, kenapa pasutri dapat dengan mudah lolos dari pos karantina padahal sudah ada di Jagoi Babang dan kejadiannya pada hari Kamis lagi. “Satu orang petugas disana sedangh sakit, dua orangnya sedang mengikuti pelatihan di Bekasi, sedangkan satu petugasnya tidak dapat menjaga pada lima tempat yang berbeda akses jalan tikus yang ada di Bengkayang,” kilah Gigih.
Dengan kecolongan seperti saaat ini, negera mengalami kerugian yang sangat besar. Gigih merincikan, berdasarkan PP No 7/1993, untuk jenis ayam dalam perhitungan pajaknya setiap ekor dikenai 100 rupiah dikalikan 1085 ekor ayam, sudah berapa besar NKRI rugi tanyanya.
Dedy Rinaldy, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang menambahkan, apresiasi besar kami kepada pihak kepolisian khususnya Polres Bnegkayang karena telah membantu menindak tegas pelaku penyeludupan hewan ke Bumi Sebalo.
“Selama ini Kabupaten Bengkayang terbebas dari flu burung dan flu babi, dengan ditindak tegasnya pelaku penyuludupan hewan, kita menjaga usaha ternak yang ada di Bumi Sebalo. Jangan gara-gara ayam ilegal, pengusaha ternak ayam Bengkayang dan Singkawang kolap,” kata Dedy.(cah)


  


Jumat, 08 Juli 2011

Yayasan Ariamarama Meriahkan HUT ke-169 Tahun

Bengkayang
Oleh: Yopi Cahyono

Lay Pit Bui, 50, Ketua Yayasan Ariamarama Bengkayang mengatakan, dalam rangka memeriahkan ulang tahun yayasan yang ia pimpin saat ini, pihaknya hanya melakukan dengan acara syukuran seperti resepsi perkawinan.
“Seluruh elemen masyarakat Bengkayang kami undang dalam rangka memeriahkan HUT ke-169 Yayasan Ariamarama. Baik itu dari para SKPD Pemda Bumi Sebalo, Tni, Polri, dan pengusaha yang ada. Dan Dana di dapat dari swadaya masyarakat,” beber Apit-sapaan akrabnya ditemui di Yayasan Ariamara Jalan Migang, Rabu (6/7).
Apit melanjutkan, dengan semakin meningkatnya usia Yayasan Ariamarama, ia berharap kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang semakin sejahtera, dan sehat. Selain itu, warga tetap menjaga kerukunan antar umat beragama, persatuan dan kestuan serta meingkatkan toleransi antar penduduk di Bumi Sebalo.
Apit melanjutkan, kerjasama selama ini antara Yayasan Ariamarama dengan Pemda Bengkayang yang telah berjalan dengan baik, tetap bertahan dan terus ditingkatkan. Masyarakat tionghoa yang ada di Bengkayang berjalan bersama-sama dengan warga etnis cina lainnya baik itu agama Islam, Khatolik, maupun Protestan. Kegiatan ini berjalan dengan sukses berkat dukungan dari semua pihak.
Ceku, tokoh pemuda Tionghoa Bengkayang menerangkan, perayaan HUT Yayasan Ariamarama tahun ini tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya. Hal ini bukan tanpa alasan, untuk tahun lalu dimeriahkan dengan hiburan rakyat selama enam malam.
“Berhubung lahan yang biasanya di pakai untuk hiburan rakyat sudah dibangun rumah toko oleh pemiliknya, tidak ada tempat untuk melakukan hiburan rakyat seperti tahun lalu. Sehingga para sesepuh memeutuskan untuk memeriahkannya dengan sederhana,” terang Ceku ditemui di Jalan Migang, kemarin.
Sementara itu, Kapolsek Bengkayang Kota, Iptu P Hutagaol menambahkan, dalam mengamankan kegiatan HUT Ariamarama, ia menurunkan enam personil dan bantuan dari Polres Bengkayang sebanyak enam prajurit.
“Sitausi aman dan kondusif selama berlangsungnya kegaiatan. Kegiatan ini sangat bagus dan baru pertama kali saya temui,” ungkap orang nomor satu korp coklat tua di Polsek Bengkayang Kota ini, kemarin. (cah)

BK PNS Bengkayang Di Potong Untuk KPN


Bengkayang. Pemerintah Kabupaten Bengkayang membuat kebijakan dengan melakukan pemotongan langsung terhadap uang Beban Kerja PNS se Kabupaten Bengkayang pada semester pertama tahun 2011 untuk dimasukkan ke Koperasi Pegawai Negeri (KPN) yang telah berdiri semenjak Maret 2011 yang lalu.
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot mengatakan, ia bertekat untuk memajukan perekonomian PNS Bumi Sebalo. Salah satu bentuknya dengan pendirian Koperasi Pegawai Negeri (KPN) pada Maret 2011 yang lalu.
"Dengan pendirian KPN  itu nantinya akan beranggotakan seluruh pegawai di Kabupaten Bengkayang. Dengan harapan bisa mensejahterakan pegawai itu sendiri. Setidaknya, sebagai anggota mendapatkan bagi hasil setiap tahunnya dari tabungan yang telah disimpan,” harap Gidot ditemui di Lantai V Kantor Satu Atap, belum lama ini.
Gidot menjelaskan, dengan adanya bagi hasil, secara otomatis menambah pendapatan pegawai itu sendiri. Di Bumi Sebalo PNS sudah lebih dari seribu. Apabila semua sebagai anggota koperasi, maka berapa miliar uang yang akan dikelola oleh koperasi yang tujuannya untuk kesejahteraan pegawai.
Koperasi Pegawai Negeri dimaksud untuk memudahkan pegawai untuk memperoleh pinjaman. Selama ini, pegawai hanya meminjam di bank, CU, atau jenis lainnya.
"Apabila kita ada koperasi sendiri, tidak perlu lagi meminjam ke tempat lain. Saya memiliki keyakinan, koperasi pegawai ini akan lebih besar lagi. Bukan hanya PNS saja ada pemotongan uang BK, saya selaku Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang juga sama,” tegas Wakil Bupati Bengkayang periode 2005-2010 ini, Kemarin.
Pemotongan juga diberlakukan untuk pegawai funsional, seperti bidan dan perawat. Pemotongan itu bervariasi sesuai dengan kedudukan dan jabatan. Perlu diketahui, pemotongan uang BK itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bengkayang tertanggal 24 Juni 2011, dengan nomor 500/0657/KPN-BS/2011.
Dalam surat edaran itu dikatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkayang memerintah setiap bendahara atau pejabat yang ditunjuk pada SKPD atau unit untuk mengkoordinir penarikan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota terhadap seluruh PNS di lingkungan masing masing yang dipotong setiap pembayaran beban kerja pada setiap semester.
Kemudian, hasil pemotongan itu diserahkan pada bendahara KPN. Pemotongan uang BK itu untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib anggota,  plus asuransi pegawai. Sesuai dengan jabatan, dalam surat edaran itu disebutkan, untuk Bupati, wakil, Pejabat Eselon IIa dalam semeter pertama ini uang BK dipotong sebesar Rp. 2.100.000, dengan perincian, Rp. 1.500.000 untuk simpanan pokok, Rp. 300.000 untuk simpanan wajib selama enam bulan dan Rp.300.000 untuk asuransi pegawai.
Pejabat eselon IIb sebesar Rp. 1.800.000, dengan perincian Rp. 1.200.000 untuk simpanan pokok, Rp. 300.000 untuk simpanan wajib dan Rp. 300.000 untuk asuransi pegawai. Pejabat eselon III sebesar Rp. 1.600.000, masing masing untuk simpanan pokok sebesar R. 1000.000, simpanan wajib Rp. 300.000 dan asuran pegawai Rp. 300.000.
Bagi pejabat eselon IV sebesar Rp. 1.400.000, masing masing Rp. 800.000 untuk simpanan pokok, Rp. 300.000 untuk simpanan wajib dan Rp. 300.000 untuk asuransi pegawai. Sementara untuk pejabat fungsional seperti guru, tenaga medis, serta staf sebesar Rp. 850.000, masing masing Rp. 250.000 untuk simpanan pokok, Rp. 300.000 untuk simpanan wajib, dan Rp. 300.000 untuk asuransi pegawai.
Pemotongan uang BK yang akan dimasukan pada KPN itu dimaksudkan agara KPN berjalan sesai dengan fungsinya, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan anggota dan pengelolaan sumberdaya yang potensial di Kabupaten Bengkayang. (
cah)
http://static.ak.fbcdn.net/rsrc.php/v1/yb/r/GsNJNwuI-UM.gif?_fbgz=1

Jumat, 01 Juli 2011

Pasutri Asal Singkawang Seludup Ayam Potong Malaysia

Nimitch: 1000 Ayam Potong Malaysia di Sita Polres Bengkayang 

Oleh: Yopi Cahyono

Bengkayang
. Kepolisian Resot Kabupaten Bengkayang mengamankan seribu ayam potong yang berasal dari negara Malaysia. Pengamanan karena tidak dilengkapi dengan dokumen dari Karantina Hewan maupun bea cukai. Pengamankan dilakukan satu hari sebelum HUT Polri ke 65 pada 1 Juli 2011.
AKBP Mosyan Nimicth SIK, Kapolres Bengkayang jajarannya telah mengamankan seribu ayam potong tanpa dokumen lengkap. Penangkapan ayam potong itu dilakukan pada pukul 12.00, Kamis (30/6), oleh sepuluh anggota saat melakukan razia kendaraan di daerah Kecamatan Seluas kabupaten Bengkayang.
“JW dan istri warga asal Singkawang merupakan pelakunya. Menggunakan mobil merk Mitsubishi dengan nomor polisi Z 8699 WC. Hasil sementara, tersangka mengaku baru melakukan sekali, tapi kita terus melakukan penyelidikan,” terang Nimitch, Jumat (1/7).
Ayam yang ditangkap bersama tersangka itu berasal dari negara Malaysia. Pengambilannya dilakukan pada titik nol di perbatasan Jagoi Babang. Ayam itu diambil dari truk di titik nol. Pantat truk sedikit melebihi titik nol hingga dipastikan masuk ke wilayah Indonesia. Ayam yang oleh tersangka dibawa dengan mobil itu kemudian digiring oleh pihak kepolisian hingga ke Mapolres Bengkayang.
“Di Jagoi Babang ada Pos Karantina dan Bea Cukai, tetapi kedua pasangan suami istri yang membawa ayam potong illegal dari Malaysia tidak di tangkap. Mereka sengaja mobil tersebut lewat,” ungkap Nimitch, kemarin.
Nimitch menjelaskan, ayam hasil penangkapan tersebut telah diamankan. Berhubung Polres Bengkayang tidak memiliki kandang ayam, ia mengambil kebijakan untuk menampung sementara ayam asal Malaysia tersebut  pada warga Bengkayang yang bermitra dengan Polres Bumi Sebalo.
Berdasarkan Undang Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan, Pasal 3 huruf a, bahwa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 30 ayat 1, bahwa selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dapat pula diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Perlu diketahui, Pasal 31 ayat (1), Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000. (cah)