Jumat, 01 Juli 2011

Pasutri Asal Singkawang Seludup Ayam Potong Malaysia

Nimitch: 1000 Ayam Potong Malaysia di Sita Polres Bengkayang 

Oleh: Yopi Cahyono

Bengkayang
. Kepolisian Resot Kabupaten Bengkayang mengamankan seribu ayam potong yang berasal dari negara Malaysia. Pengamanan karena tidak dilengkapi dengan dokumen dari Karantina Hewan maupun bea cukai. Pengamankan dilakukan satu hari sebelum HUT Polri ke 65 pada 1 Juli 2011.
AKBP Mosyan Nimicth SIK, Kapolres Bengkayang jajarannya telah mengamankan seribu ayam potong tanpa dokumen lengkap. Penangkapan ayam potong itu dilakukan pada pukul 12.00, Kamis (30/6), oleh sepuluh anggota saat melakukan razia kendaraan di daerah Kecamatan Seluas kabupaten Bengkayang.
“JW dan istri warga asal Singkawang merupakan pelakunya. Menggunakan mobil merk Mitsubishi dengan nomor polisi Z 8699 WC. Hasil sementara, tersangka mengaku baru melakukan sekali, tapi kita terus melakukan penyelidikan,” terang Nimitch, Jumat (1/7).
Ayam yang ditangkap bersama tersangka itu berasal dari negara Malaysia. Pengambilannya dilakukan pada titik nol di perbatasan Jagoi Babang. Ayam itu diambil dari truk di titik nol. Pantat truk sedikit melebihi titik nol hingga dipastikan masuk ke wilayah Indonesia. Ayam yang oleh tersangka dibawa dengan mobil itu kemudian digiring oleh pihak kepolisian hingga ke Mapolres Bengkayang.
“Di Jagoi Babang ada Pos Karantina dan Bea Cukai, tetapi kedua pasangan suami istri yang membawa ayam potong illegal dari Malaysia tidak di tangkap. Mereka sengaja mobil tersebut lewat,” ungkap Nimitch, kemarin.
Nimitch menjelaskan, ayam hasil penangkapan tersebut telah diamankan. Berhubung Polres Bengkayang tidak memiliki kandang ayam, ia mengambil kebijakan untuk menampung sementara ayam asal Malaysia tersebut  pada warga Bengkayang yang bermitra dengan Polres Bumi Sebalo.
Berdasarkan Undang Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan, Pasal 3 huruf a, bahwa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 30 ayat 1, bahwa selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dapat pula diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Perlu diketahui, Pasal 31 ayat (1), Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar