Bengkayang. Kabupaten Bengkayang dikenal dengan daerah yang sulit berkembang dan masuk kategori kabupaten tertinggal dari 183 kabupaten se-Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh pihak investor dan perusahaan yang ada di Bumi Sebalo yang inginnya untung saja tetapi tidak membayar pajak yang mengakibatkan PAD Bengkayang rugi hingga ratusan milyar rupiah.
Herman, Anggota Komisi B DPRD Bengkayang mengatakan, ia mendapatkan data perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan yang ada di Bumi Sebalo yang tidak membayar pajak di kabupaten yang kita cintai ini. Diperkirakan kurang lebih 27 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kurang lebih 20 perusahaan pertambangan yang ada di Bengkayang.
“Diperkirakan PAD Kabupaten Bengkayang dirugikan sekitar puluhan bahkan ratusan milyar rupiah akibat ulah sejumlah perusahaan perkebunan dan pertambangan tidak membayar pajak di Kabupaten Bengkayang,” beber Herman ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Herman menjelaskan, pajak yang dimaksud bukan hanya satu atau dua saja tetapi berbagai jenis pajak. baik itu galian C, tidak ada surat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), IPK (Ijin Pemungutan Kayu), mobil-mobil perusahaan banyak ditemukan bodong atau tidak ada plat depan dan belakang.
Pihak perusahaan saat mendirikan perumahan karyawan ataupun camp, dan pabrik, tidak memiliki ijin IMB dari Kabupaten Bengkayang. Belum lagi IPK, ini nyata sekali perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Bumi Sebalo melakukan ilegal loging.
Parahnya, kantor perusahaan tersebut tidak ada di ibu kota Bengkayang tetapi di luar Bumi Sebalo. Seharusnya Pemda Bengkayang harus tegas terhadap investor atau perusahaan tersebut agar mereka dapat tertib bayar pajak dan IMB serta setiap perusahaan yang ada wajib memiliki kantor di ibu kota Kabupaten Bengkayang bukan di kabupaten/kota lain dan provinsi.
“Saya sangat kecewa dengan investor yang nota bene untuk membangun Bengkayang tetapi kenyataannya tidak. Dengan kejadian ini, tidak ada PAD untuk Bumi Sebalo. Perlu diketahui, setiap proyek lebih dari 50 juta rupiah wajib membayar pajak galian C,” kesalnya.
Ia melanjutkan, apabila kita berkunjung ke setiap perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di Kabupaten Bengkayang, ada berapa ratus bangunan yang berdiri tetapi tidak memiliki IMB termasuk perusahaan yang sudah membangun pabrik tetapi tidak memiliki IMB.
Herman mencontohkan, setiap perusahaan yang membangun bangunan maupun jalan membutuhkan bahan baku seperti pasir, sirtu (pasir campur batu, Red), tanah, dan kayu. Otomatis bahan-bahan tersebut dapat diambil di wilayah Kabupaten Bengkayang bukan di luar kabupaten. Apabila mereka tidak memiliki IMB, tidak ada pendapatan untuk PAD Bumi Sebalo.
“Pemda Bengkayang ada Pol PP, kenapa tidak dimaksimalkan, DPRD Bumi Sebalo siap mendukung kebijakan untuk menggali PAD kabupaten kita. Apabila ada perusahaan yang membandel, cabut saja semua ijinnya,” tegas Herman.
Masyarakat apabila tidak ada IMB dapat dibongkar tetapi apabila perusahaan tidak ada IMB dibiarkan saja. Kenapa warga Bumi Sebalo diperlakukan seperti itu dan pihak perusahaan tidak bisa. Seharusnya Pemda Bengkayang membongkar juga bangunan perusahaan yang tidak memiliki IMB.
Yan, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Tepadu Kabupaten Bengkayang membeberkan, perusahaan yang ada di Bumi Sebalo yang memiliki pabrik banyak yang tidak ada IMB, hanya CV Ceria Prima saja yang memiliki IMB.
Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Bengkayang, Marietha SH mengungkapkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di kabupaten Bengkayang, susah payah untuk mereka melaporkan tentang perkembangan usaha perkebunan kepada Bappeda setiap enam bulan sekali.
Pihak perusahaan mau perpanjang izin baru mau membuat laporan. Nampak sekali mereka tidak menghargai Pemda Bumi Sebalo. Apabila perusahaan perkebunan kelapa sawit bermasalah dengan masyarakat, meminta bantuan kepada Pemda Bengkayang sebagai penegah. Tetapi segala kebijakan Pemda Bengkayang tidak pernah dipatuhi oleh mereka.
“Berdasarkan Surat Bupati Bengkayang, setiap yang melakukan investasi di Kabupaten Bengkayang harus ada kantor di Bumi Sebalo. Tetapi pihak perusahaan masih saja membandel, ada yang kantornya beralamat di Singkawang, dan Pontianak,” kata Marietha.
Marietha mengungkapkan, setiap ia melayangkan surat kepada perusahaan yang ada di Bumi Sebalo menggunakan jasa Pos, banyak yang dikembalikan dan ditulis oleh Pos dan Giro Alamat tidak di kenal. Pada akhirnya, surat tersebut tidak sampai ke pihak perusahaan.
Kepala Kantor UPPD Kabupaten Bengkayang, Marius, mengungkapkan wajib pajak kendaraan alat berat masih banyak yang malas menunaikan kewajibannya. Karena pajak alat berat itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya mengajak semua perusahaan yang memiliki alat berat untuk jangan malas membayar pajak. Perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada tentunya memiliki sejumlah alat berat yang seharusnya tidak lepas dari kewajibannya untuk membayar pajak” kata Marius.
Wajib pajak bukan hanya kendaraan alat berat saja namun kendaraan air dan kendaraan bawah tanah wajib pajak karena merupakan sumber PAD yang sangat potensial. Meskipun penerimaan dari sektor ini daerah hanya kebagian 30% namun ini setidaknya memberikan potensi peningkatan kontribusi pendapatan bagi daerah.
Lanjut Marius, setiap wajib pajak harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai amanat Undang-undang perpajakan. Pajak kendaraan alat berat khususnya di perusahaan sangat potensial sekali, namun menurut pihaknya sejauh ini berdasarkan catatan UPPD masih banyak perusahaan yang belum memberikan data kepemilikan alat berat yang dimaksud.
“Kita minta data alat berat saja susah dengan alasan harus ijin melalui kantor pusat di Jakarta. Harapan kita kedepan agar setiap investor perusahaan bisa membantu daerah dengan wajib pajak serta membuat laporan data alat beratnya, baik roda dua dan empat untuk mencapai target peningkatan pendapatan asli daerah,” jelas Marius.
Selama ini pihaknya masih kekurangan tenaga personil, sebab itu kita sudah buat langkah-langkah dengan memaksimalkan peran UPPD dan kordinasi melalui Camat masing-masing wilayah dengan menyurati pihak perusahaan agar memberikan data kendaraan alat berat dan kendaraan roda empat. (cah)
“Saya mengajak semua perusahaan yang memiliki alat berat untuk jangan malas membayar pajak. Perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada tentunya memiliki sejumlah alat berat yang seharusnya tidak lepas dari kewajibannya untuk membayar pajak” kata Marius.
Wajib pajak bukan hanya kendaraan alat berat saja namun kendaraan air dan kendaraan bawah tanah wajib pajak karena merupakan sumber PAD yang sangat potensial. Meskipun penerimaan dari sektor ini daerah hanya kebagian 30% namun ini setidaknya memberikan potensi peningkatan kontribusi pendapatan bagi daerah.
Lanjut Marius, setiap wajib pajak harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai amanat Undang-undang perpajakan. Pajak kendaraan alat berat khususnya di perusahaan sangat potensial sekali, namun menurut pihaknya sejauh ini berdasarkan catatan UPPD masih banyak perusahaan yang belum memberikan data kepemilikan alat berat yang dimaksud.
“Kita minta data alat berat saja susah dengan alasan harus ijin melalui kantor pusat di Jakarta. Harapan kita kedepan agar setiap investor perusahaan bisa membantu daerah dengan wajib pajak serta membuat laporan data alat beratnya, baik roda dua dan empat untuk mencapai target peningkatan pendapatan asli daerah,” jelas Marius.
Selama ini pihaknya masih kekurangan tenaga personil, sebab itu kita sudah buat langkah-langkah dengan memaksimalkan peran UPPD dan kordinasi melalui Camat masing-masing wilayah dengan menyurati pihak perusahaan agar memberikan data kendaraan alat berat dan kendaraan roda empat. (cah)