Bengkayang. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkayang, Jemmy Wemphy Lantu SH mengatakan, untuk kasus korupsi DPRD Bengayang periode 1999-2004 dua berkas divonis bebas dan empat berkas masih di Kejaksaan Negeri Bumi Sebalo.
“Terhitung Juni 2011, semua perkara korupsi di Kalbar di sidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak selaku Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Kalimantan Barat. Apabila ke empat berkas kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004 muncul, langsung sidang di Pontianak bukan lagi di Bengkayang,” beber Lantu ditemui Equator diruang kerjanya, Rabu (3/8).
Lantu menjelaskan, dua berkas atas nama Aloysius Kilin dkk dan Patius Ujik dkk yang divonis bebas dalam proses pemberkasan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Adapun nomor register perkara Aloysius Kilin dkk ialah 1251K/Pidsus/2011. Sedangkan Patius Ujik dkk register Perkara No. 1236K/Pidsus/2011.
“Apabila jaksa mau melimpahkan empat berkas kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004, tidak lagi di Pengadilan Negeri disini tetapi di Pontianak. Dan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 022/KMA/SK/II/2011 tentang pengoperasian pengadilan tindak pidana korupsi pada 14 Pengadilan Negeri.
Adapun ke 14 Pengadilan Negeri tersebut ialah Pontianak, Medan, Padang, Pekan Baru, Palembang, Tanjung Karang, Serang, Yogyakarta, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Mataram, Kupang, dan Jayapura. Dengan SK tersebut, PN Bengkayang hanya melaksanakan sidang pidana biasa saja.
Saat awak Koran ini menanyakan tentang peluang bebas ke empat berkas kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004 seperti dua berkas sebelumnya. “Tanya saja ke Kejaksaan Negeri Bengkayang, karena saya tidak tahu,” tegas Lantu, kemarin.
Perlu diketahui, pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 022/KMA/SK/II/2011 tentang pengoperasian pengadilan tindak pidana korupsi pada 14 Pengadilan Negeri pada Pasal 3 point 9, daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Pontianak meliputi daerah hukum Provinsi Kalbar.
Sedangkan dalam Pasal 4, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan memutuskan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3. SK ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 7 Februari 2011 tertanda Ketua MA RI, DR H Harifin A Tumpa SH MH.
Ketua Kejaksaan Negeri Bengkayang, Riza Fahdeli SH mengatakan, dari enam berkas kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004, dua berkas putus bebas. Sisanya ditolak karena lemah dan dipaksa. Dan ini masih dalam putusan sela dan diberkaskan kembali antara militer dan sipil tidak boleh digabungkan dalam satu berkas.
Saat awak Koran ini menanyakan apakah kasus korupsi kadarluarsa seperti kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004. “walaupun sudah lebih dari 10 tahun, masih belum kadarluarsa,” jelas Riza ditemui diruang kerjanya, belum lama ini. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar