Bengkayang.
Mulianus
Dining, Kepala Desa
Rodaya Kecamatan Ledo mengatakan terkait tidak
diperbolehkan gedung sekolah SDN 07 Baya
yang baru untuk proses belajar mengajar yang dilakukan warga, dikhawatirkan
mengganggu psikologis pelajar.
“Gedung sekolah
yang lama sering kena banjir karena tidak jauh dari DAS Ledo. Ditambah usia
gedung tersebut kurang lebih 30 tahun dan kini telah termakan usia. Banyak dinding,
dek, dan kursi yang bolong dan rusak,” keluh Dining ditemui diruang kejanya,
belum lama ini.
Ia menceritakan, gedung sekolah yang baru dibangun tahun pada tahun tahun
2009-2010 tersebut diharapkan dapat menjadi tempat pengganti gedung yang baru,
karena kondisi gedung yang lama sudah tidak layak dipergunakan lagi.
Namun setelah
berdirinya gedung ini, timbul masalah baru yang dihadapi dewan guru dan murid. Masalahnya gedung sampai saat ini tidak dapat difungsikan sebagai tempat proses belajar mengajar,
karena gedung sampai saat ini masih dilarang oleh ahli waris pemilik
tanah.
“Pemilik tanah melarang gedung Sekolah yang baru
ditempati karena perjanjian yang
disepakati antara pemilik lahan dengan Dinas UPT Ledo dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Bengkayang hingga saat ini tidak terealisasikan,”
terangnya.
Ia mengisahkan, pemilik lahan pada saat itu dijanjikan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bengkayang pada tahun 2007 lalu, bahwa anak pemilik lahan bernama Debby akan diangkat menjadi PNS dan
sekurang-kurangnya sebagai pesuruh Sekolah.
“Oleh sebab
itu sampai kapan pun, selagi
sepanjang Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang tidak menepati janjinya, mereka sebagai ahli waris tidak akan merelakan
gedung sekolah tersebut ditempati,”
kata Dining, kemarin.
Awalnya pihak
Dinas pernah berjanji, dan memberikan iming-iming kepada pemilik lahan dan
perjanjian tersebut disepakati oleh kedua pihak yang disaksikan oleh aparatur
Desa Rodaya. Kesepakatan itu juga ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan UPT
saat itu. (cah)