Minggu, 26 Juni 2011

Eksekutif Pangkas Usulan Aspirasi Masyarakat Kabupaten Bengkayang

SEBASTIANUS DARWIS SE MM
Bengkayang. Rumor masyarakat terkait dana aspirasi senilai 15 milyar yang di kabarkan dari APBD 2011 mendapat jatah ke 30 dewan dengan rincian  500 juta perorang dibantah oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang. Musrenbang yang selama ini, usulan aspirasinya banyak di pangkas eksekutif dan terkesan berubah-ubah.
Ketua DPRD Bengkayang,  Sebastianus Darwis SE MM mengatakan, memang benar ada program aspirasi yang dikelola dewan  melalui APBD 2011. Tetapi namanya bukan dana aspirasi, melainkan program aspirasi. Nomenklaturnya tidak sama, sehingga harus dibedakan.
“Kami perlu  luruskan bahwa uang itu namanya bukan dana aspirasi, tapi program aspirasi. Beda antara dana aspirasi dan program aspirasi itu berbeda, karena dana aspirasi bentuk anggaran tunai, sementara program aspirasi dalam bentuk program diperuntukkan bagi pembangunan," terang Legislator PDI Perjuangan ini saat di temui diruang kerjanya, belum lama ini.
Darwis menjelaskan, program aspirasi ini berlaku bukan hanya di Bengkayang, namun daerah lain juga mendapatkan hal yang sama bahkan lebih besar. Ini semua tergantung kemampuan keuangan daerahnya.   
“Ini tentunya sebagai peran wakil rakyat untuk memperjuangkan  pembangunan di masing-masing daerah pemilihannya, agar lebih menyentuh langsung pada masyarakat. Program aspirasi  ini kami nilai lebih efektif sejalan dengan visi-misi pemerintah daerah di banding Musrenbang yang selama ini, usulan aspirasinya banyak di pangkas eksekutif dan terkesan berubah-ubah,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat Kabupaten Bengkayang  tidak salah pengertian dengan adanya program aspirasi itu. Karena dana tersebut bukan dana yang dapat digunakan sekehendak anggota dewan, tetapi itu ada aturannya.
Lanjutnya, program aspirasi diagendakan oleh pemerintah daerah agar anggota dewan ikut berperan mendukung program pembangunan. Anggaran program aspirasi melekat dan terbagi pada sejumlah SKPD  di Kabupaten Bengkayang. Dan merupakan usulan pemerintah melalui tim anggaran penyusunan APBD Kabupaten Bengkayang tahun 2011, bukan inisiatif dari legislatif.
Sebenarnya, Pemda ingin agar anggota dewan berperan dalam pembangunan, sehingga mengusulkan adanya program aspirasi. Sama sekali tidak ada intervensi memunculkan program aspirasi, karena anggota DPRD  tidak memaksakan agar program pembangunan diberikan melalui sejumlah instansi   dapat dikelola sesuai kehendaknya.
"Ini bentuk kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan. Dewan tidak memaksakan untuk mendapat dana melalui program pemerintah demi mencari keuntungan sendiri, apalagi menguasai proyek dalam APBD,” tandasnya.
Legislative hanya sebagai pengusul, sedangkan pemakai (pelaksana, Red) anggaran tersebut eksekutif.  Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami terkait dana aspirasi yang sebenarnya pemakainnya dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat yang belum tercover oleh pemda, disesuikan dengan kondisi keuangan daerah.
Darwis tegaskan pasti ada pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut, apalagi menyangkut sumber dana berasal  dari APBD. Serta sifatnya bukan platfon, melainkan ada pembatasan menyesuaikan skala  prioritas. 'Jangan sampai anggrannya malah  memberatkan keuangan pemerintah daerah.
Oleh karena itu masyarakat diminta jangan memiliki persepsi negative terhadap anggota dewan, mengingat penggunaan serta pertanggungjawaban dana  diberlakukan transparan. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi masing-masing anggota dewan. (cah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar