Bengkayang
(Kalbar Times). Tidak seperti hari biasanya saat
sidang KR dlaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkayang yang dikawal puluhan
personel baik dari Polres Bengkayang yang terdiri dari satuan intel, reskrim,
dan shabara maupun TNI. Hal ini wajar dikarenakan saat sidang ke empat
mendengar putusan sela dari hakim yang dilaksanakan pada Selasa (24/9) ada
sedikit gejolak dimana pihak keluarga tidak menerima atas keputusan hakim.
Kompol Dwi Hartono, Waka Polres Bengkayang
memimpin langsung pengamanan Pengadilan Negeri Bengkayang bersama pejabat teras
Polres Bengkayang lainnya seperti Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Reskrim, Kasat
Shabara, dan Kasat Intel Polres Bengkayang saat KR sidang ke lima mendengar
keterangan lima saksi yakni dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Bengkayang (Kabid Perlindungan Sigit, dan Kasi Jefri Tobing), dua orang Polisi
Hutan Dishutbun Bumi Sebalo (Akai dan David), dan mantan Camat Lumar. Tampak
hadir juga Kasat Polisi Pamong Praja, Antonius Ale kemudian Kabag Umum Setdakab
Bengkayang Agustinus.
Hakim Ketua yakni Jahornas Sirong-ringo
yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Aswir, dan Erli Yansyah memimpin sidang kasus KR sejak pukul
13.30 sampai azan magrib berkumandang baru empat saksi yang didengar
keterangannya dengan Jaksa Penuntut Umum Amanda dengan nomor perkara
70/pid.B/2013/PN.BKY. Kemudian majelis hakim menskor jalannya sidang selama
lima menit untuk menjalankan shalat magrib. Kemudian mendengarkan keterangan
saksi dari mantana Camat Lumar yang merupakan saksi kelima.
Antonius Ale, Kasat Pol PP Kabupaten
Bengkayang mengungkapkan, dirinya hanya sebatas memberikan suport moril kepada
rekannya yakni mantan Camat Lumar. Samahalnya dengan Kabag Umum Setdakab
Bengkayang Agustinus, dirinya sebatas memberikan dukungan moril kepada rekannya
dalam memberikan keterangan saksi pada kasus KR.
PT Pelangi Harapan Jaya dimana pemiliknya
Jhony Mahar. Dari salah satu saksi bahwa Jhony Mahar mengatakan ada ijin
pertambangan di kawasan gunung Serantak masuk dalam Kawasan Hutan Lindung
Gunung Bawang. "Tetapi saya mendapat surat dari Dinas Pertambangan, Energi
dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang bahwa PT Pelangi Harapan Jaya yang
pemiliknya Jhony Mahar palsu," terangnya.
Dari pantauan KT dilapangan, puluhan
Lembaga Swadaya Masyarakat dan wartawan yang ada di Kabupaten Bengkayang
mengikuti proses mendengar keterangan saksi.
Jahornas Siring-ringo, Hakim Ketua
mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/9) dengan agenda mendengar
saksi ahli sebanyak lima orang.
"Saksi ahli harus betul-betul siap
jangan sampai seperti saat ini sampai pukul 19:00 kita sidang," pintanya.
(yopi)