Jumat, 19 Agustus 2011

BPKM Nilai KP2T Bengkayang Cukup Bagus


Bengkayang.
Muhammad Sudrajat Prasetyo, Deputi Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Jakarta mengatakan, maksud dan tujuan ia bersama rombongan datang ke Kabupaten Bengkayang ialah mengkualifikasi Kantor Pelayanan Perijinan terpadu satu pintu terhadap 265 PTSP termasuk di Bumi Sebalo.
“2011, untuk merealisasikan hal tersebut kami bekerjasama dengan PT SUCOFINDO sebagai verifikator kegiatan tersebut. Selain itu, mereka juga sebagai surveyor dan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan,” terang Sudrajat ditemui di KP2T Jalan Basuki Rachmad Bengkayang, Kamis (18/8).
Sudrajat menjelaskan, ada tiga bagian point atau unsure penilaian yang kami lakuan disemua PTSP yang ada di Indonesia. Adapun unsure-unsur penilaiannya ialah SDM (Sumber Daya Manusia), Kelembagaan, dan Sarana dan Prasarananya.
Ada pelimpahan perinjinan dari pusat ke daerah khususnya penanaman modal dalam negeri seperti ijin prinsip yang berskala dengan modal dalam negeri. Oleh karena itu, kami melihat persiapan mereka. Apabila belum siap sesuai dengan tiga point tersebut, PTSP akan di bimbing dari pusat untuk mencapai empat bintang. Yang dimaksud empat bintang ialah apabila PTSP mendapatkan nilai 90-100.
“Penanaman modal terdiri dari perijinan dan non perijinan. Dan modal berasal dari dalam negeri dan asing (PMA). Berdasarkan UU No. 25/2007 tentang penanama modal, bahwa minimal satu persen saham WNI dalam PMA,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 27/2009 tentang PTSP di bidang penanaman modal dan Surat Edaran bersama Mendagri, Menpan dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKPM No. 570/3727A/SJ, SE/08/M.PAN-RB/9/2010, dan No 12/2010 tentang singkronisasi pelaksanaan pelayanan penanaman modal di daerah.
Syafrani Daniel, Surveyor dan verifikator PT SUCOFINDO mengungkapkan, ketiga poit tersebut sudah dilakukan di KP2T Bengkayang. Namun, ia tidak berani membeberkan berapa point yang didapat oleh KP2T Bumi Sebalo. Karena sesuai deegan aturan yang berlaku akan diumumkan serempak se-Indonesia dan di dibuat Surat keputusannya.
“Secara garis besar KP2T Bengkayang cukup bagus, hanya SDMnya harus sering dilakukan pelatihan serta model pelayanannya alangkah baiknya seperti di bank supaya ada rasa nyaman, dan aman bagi masyarakat yang membuat ijin,” saran Daniel, kemarin.
Dari sisi kelembagaan, seperti perda harus ada legalitasnya. Serta komitmen Bupati Bengkayang Untuk menyerahkan semua perijinan kepada KP2T. itu jalan yang baik, karena selama ini dinas teknis yang membuat ijin bukan KP2T.
KP2T Bengkayang saat ini kondisi beban kerja,  dan grafik  meningkat, apalagi dengan tugas baru dan pelimpahan  kewenangan dari pusat tentang perijinan modal dalam negeri. Dengan demikian, ia sarankan kepada Kepala daerah untuk KP2T Bengkayang harus ditingkatkan menjadi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Bumi Sebalo. Karena terkait perbedaan kewenangan antara kantor dan badan.
Ditambahkan oleh Dr Yan S Sos, MSi, Kepala KP2T Bengkayang. di kantor yang ia pimpin, saat ini sudah delapan orag sudah ikut pelatihan termasuk dirinya. Ia menyambut baik keinginan pusat untuk memberikan kewenangan pelimpahan penamanan modal dari pusat ke daerah. (cah)

HUT RI, Mobil Kibarkan Bendera Malaysia


Bengkayang. warga Indonesia di Kecamatan Seluas resah dikarenakan sebuah mobil mengibarkan bendera Malaysia saat melintas. Dengan kejadian tersebut mengundang tanda tanya masyarakat sekitar, kenapa dapat terjadi.
Syaiful, Warga Desa Seluas Kecamatan Seluas saat ditemui dikediamannya mengakui, lebih memilih menjadi warga NKRI dibandingkan menjadi warga Malaysia. Walaupun selalu dianaktrikan dalam hal pembangunan oleh pemerintah, tetapi tetap cinta akan bendera merah putih dan setia kepada pancasila.
“Minggu lalu, ada sebuah mobil melintas Seluas dari arah Jagoi menuju Bengkayang berbendera Malaysia. Kami selaku rakyat NKRI tidak terima berkibarnya bendera Malaysia tersebut. Walaupun kami dianak tirikan oleh pemerintah pusat,” tegas bapak satu putri ini, belum lama ini.
Saat awak koran ini menanyakan, apakah ingat merk apa mobilnya dan siapa yang memakai mobil tersebut. “Saya tidak hafal dengan merk mobilnya tetapi mobilnya warna silver,” aku Syaiful, kemarin. Ia menyebutkan, jangankan mau mengibarkan bendera merah putih di Malaysia, warga yang mau berjualan di Serikin saja proses ijinnya berbelit-belit.
Ia menyarankan, seharusnya Indonesia khususnya aparat keamanan yang ada di wilayah perbatasan jangan bersikap lunak kepada warga Malaysia yang masuk ke Indonesia dalam hal kendaraannya mengibarkan bendera Malaysia. Ini nyata-nyata sekali mereka telah menginjak-injak harga diri NKRI, apalagi kita dalam suasana memeriahkan HUT RI ke-66 tahunnya.
Nogian, 51, Kadus Jagoi Babang mengungkapkan, semenjak Bengkayang menjadi kabupaten, kami warga sini baru  merasakan enaknya kehidupan dalam kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan sejak kesultanan Sambas ratusan tahun lalu hingga menjadi Kabupaten Sambas dan akhirnya 1999 dimekarkan menjadi dua kabupaten.
Salah satunya kemerdekaan dalam mengecap pendidikan. Dulu belum ada SMP dan SMA di sini. Sehingga banyak  anak-anak baik itu pria maupun wanita hanya menyelesaikan pendidikan dibangku sekolah dasar. Setelah menganggur dua dan tiga tahun, mereka merantau ke Serawak untuk mengadu nasib dan mencari kerja.
Bahkan ada yang mendapatkan suami atau istri di negeri jiran. Namun, kini telah berubah setelah Pemda Bengkayang membangun SMP dan SMA di Jagoi Babang. Anak-anak dapat melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang yang lebih tinggi dari orang tuanya.
Ia mengakui, sebagai warga perbatasan diantara dua Negara amat sulit dan selalu merasa dianak tirikan karena kurang perhatiannya Pemda dalam segala aspek kehidupan. Nogian menceritakan,setiap ada perselisihan antara Indonesia dan Malaysia, masyarakat Jagoi Babang tidak ikut-ikutan  ingin berperang dengan negeri jiran.
“Kami akan pindah kewarganegaraan apabila patok batas antara Indonesia-Malaysia di pindahkan ke Seluas. Apabila patok batas masih posisinya saat ini, kami tetap WNI,” tegas bapak berambut ikal dan berkulit sawo matang, kemarin.
Untuk apa kami berperang dengan saudara kami sendiri. Karena  masyarakat Jagoi dan Serikin sampai ke Bau Kucing masih ada pertalian saudara dan ada yang sedarah. Apabila Indonesia dan Malaysia berselisih, itu urusan pusat, kami sebagai rakyat kecil  tergantung dengan kebijakan pemerintah pusat.
Saat awak Koran ini menanyakan, apabila disuruh memilih kewarganegaraan, apakah memilih Indonesia atau Malaysia. “Walau macam manapun juga tetap memilih NKRI. Karena patok batas Indonesia-Malaysia berada disana. Apabila patok batas di pindahkan ke Seluas, baru kami memilih kewarganegaraan Malaysia,” tegas Nogian. (cah)


Jumat, 05 Agustus 2011

Perusahaan Tak bayar Pajak, PAD Bengkayang Rugi Milyaran Rupiah


Bengkayang.  Kabupaten Bengkayang dikenal dengan daerah yang sulit berkembang dan masuk kategori kabupaten tertinggal dari 183 kabupaten se-Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh pihak investor dan perusahaan yang ada di Bumi Sebalo yang inginnya untung saja tetapi tidak membayar pajak yang mengakibatkan PAD Bengkayang rugi hingga ratusan milyar rupiah.
Herman, Anggota Komisi B DPRD Bengkayang mengatakan, ia mendapatkan data perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan yang ada di Bumi Sebalo yang tidak membayar pajak di kabupaten yang kita cintai ini. Diperkirakan kurang lebih 27 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kurang lebih 20 perusahaan pertambangan yang ada di Bengkayang.
“Diperkirakan PAD Kabupaten Bengkayang dirugikan sekitar puluhan bahkan ratusan milyar rupiah akibat ulah sejumlah perusahaan perkebunan dan pertambangan tidak membayar pajak di Kabupaten Bengkayang,” beber Herman ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Herman menjelaskan, pajak yang dimaksud bukan hanya satu atau dua saja tetapi berbagai jenis pajak. baik itu galian C, tidak ada surat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), IPK (Ijin Pemungutan Kayu), mobil-mobil perusahaan banyak ditemukan bodong atau tidak ada plat depan dan belakang.
Pihak perusahaan saat mendirikan perumahan karyawan ataupun camp, dan pabrik, tidak memiliki ijin IMB dari Kabupaten Bengkayang. Belum lagi IPK, ini nyata sekali perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Bumi Sebalo melakukan ilegal loging.
Parahnya, kantor  perusahaan tersebut tidak ada di ibu kota Bengkayang tetapi di luar Bumi Sebalo. Seharusnya Pemda Bengkayang harus tegas terhadap investor atau perusahaan tersebut agar mereka dapat tertib bayar pajak dan IMB serta setiap perusahaan yang ada wajib memiliki kantor di ibu kota Kabupaten Bengkayang bukan di kabupaten/kota lain dan provinsi.
“Saya sangat kecewa dengan investor yang nota bene untuk membangun Bengkayang tetapi kenyataannya tidak. Dengan kejadian ini, tidak ada PAD untuk Bumi Sebalo. Perlu diketahui, setiap proyek lebih dari 50 juta rupiah wajib membayar pajak galian C,” kesalnya.
Ia melanjutkan, apabila kita berkunjung ke setiap perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di Kabupaten Bengkayang, ada berapa ratus bangunan yang berdiri tetapi tidak memiliki IMB termasuk perusahaan yang sudah membangun pabrik tetapi tidak memiliki IMB.
Herman mencontohkan, setiap perusahaan yang membangun bangunan maupun jalan membutuhkan bahan baku seperti pasir, sirtu (pasir campur batu, Red), tanah, dan kayu. Otomatis bahan-bahan tersebut dapat diambil di wilayah Kabupaten Bengkayang bukan di luar kabupaten. Apabila mereka tidak memiliki IMB, tidak ada pendapatan untuk PAD Bumi Sebalo.
“Pemda Bengkayang ada Pol PP, kenapa tidak dimaksimalkan, DPRD Bumi Sebalo siap mendukung kebijakan untuk menggali PAD kabupaten kita. Apabila ada perusahaan yang membandel, cabut saja semua ijinnya,” tegas Herman.
Masyarakat apabila tidak ada IMB dapat dibongkar tetapi apabila perusahaan tidak ada IMB dibiarkan saja. Kenapa warga Bumi Sebalo diperlakukan seperti itu dan pihak perusahaan tidak bisa. Seharusnya Pemda Bengkayang membongkar juga bangunan perusahaan yang tidak memiliki IMB.
Yan, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Tepadu Kabupaten Bengkayang membeberkan, perusahaan yang ada di Bumi Sebalo yang memiliki pabrik banyak yang tidak ada IMB, hanya CV Ceria Prima saja yang memiliki IMB.
Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Bengkayang, Marietha SH mengungkapkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di kabupaten Bengkayang, susah payah untuk mereka melaporkan tentang perkembangan usaha perkebunan kepada Bappeda setiap enam bulan sekali.
Pihak perusahaan mau perpanjang izin baru mau membuat laporan. Nampak sekali mereka tidak menghargai Pemda Bumi Sebalo. Apabila perusahaan perkebunan kelapa sawit bermasalah dengan masyarakat, meminta bantuan kepada Pemda Bengkayang sebagai penegah. Tetapi segala kebijakan Pemda Bengkayang tidak pernah dipatuhi oleh mereka.
“Berdasarkan Surat Bupati Bengkayang, setiap yang melakukan investasi di Kabupaten Bengkayang harus ada kantor di Bumi Sebalo. Tetapi pihak perusahaan masih saja membandel, ada yang kantornya beralamat di Singkawang, dan Pontianak,” kata Marietha.
Marietha mengungkapkan, setiap ia melayangkan surat kepada perusahaan yang ada di Bumi Sebalo menggunakan jasa Pos, banyak yang dikembalikan dan ditulis oleh Pos dan Giro Alamat tidak di kenal. Pada akhirnya, surat tersebut tidak sampai ke pihak perusahaan.
Kepala Kantor UPPD Kabupaten Bengkayang, Marius, mengungkapkan wajib pajak kendaraan alat berat masih banyak yang malas menunaikan kewajibannya. Karena pajak alat berat itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya mengajak semua perusahaan yang memiliki alat berat untuk jangan malas membayar pajak. Perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada tentunya memiliki sejumlah alat berat yang seharusnya tidak lepas dari kewajibannya untuk membayar pajak” kata Marius.
Wajib pajak bukan hanya kendaraan alat berat saja namun kendaraan air dan kendaraan bawah tanah wajib pajak karena merupakan sumber PAD yang sangat potensial. Meskipun penerimaan dari sektor ini daerah hanya kebagian 30% namun ini setidaknya memberikan potensi peningkatan kontribusi pendapatan bagi daerah.
Lanjut Marius, setiap wajib pajak harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai amanat Undang-undang perpajakan. Pajak kendaraan alat berat khususnya di perusahaan sangat potensial sekali, namun menurut pihaknya sejauh ini berdasarkan catatan UPPD masih banyak perusahaan yang belum memberikan data kepemilikan alat berat yang dimaksud.
“Kita minta data alat berat saja susah dengan alasan harus ijin melalui kantor pusat di Jakarta. Harapan kita kedepan agar setiap investor perusahaan bisa membantu daerah dengan wajib pajak serta membuat laporan data alat beratnya, baik roda dua dan empat untuk mencapai target peningkatan pendapatan asli daerah,” jelas Marius.
Selama ini pihaknya masih kekurangan tenaga personil, sebab itu kita sudah buat langkah-langkah dengan memaksimalkan peran UPPD dan kordinasi melalui Camat masing-masing wilayah dengan menyurati pihak perusahaan agar memberikan data kendaraan alat berat dan kendaraan roda empat. (
cah)

Kades Jangan Pungut Surat Rekomendasi


Bengkayang. Sudah 12 tahun Kabupaten Bengkayang berdiri, namun kesadaran masyarakat dalam membuat surat izin masih dirasakan kurang. Oleh karena itu, berdasarkan UU No 28/2009, sejak 25 Juli 2011 beberapa surat izin di gratiskan.
Yan S Sos, MSi, Kepala kantor Pelayanan Perijinan terpadu Kabupaten Bengkayang mengatakan, menindaklanjuti surat Bupati Bengkayang nomor 973/227/DPPKAD-A tertanggal 18 Juli 2011, perihal penghentian pemungutan pajak dan retribusi daerah, terhitung 25 Juli 2011 KP2T Bumi Sebalo tidak lagi memungut retribusi dan biaya apapun.
Adapun jenis-jenis izin yang tidak lagi dikenai biaya (gratis, Red) ialah TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SIPD  (Surat Izin Pertambangan Daerah)/IUP, IUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi), Izin Usaha Hotel dan Penginapan, Izin Bidang Kesehatan/Pengobatan atau Praktek.
Sedangkan retribusi yang masih dipungut oleh KP2T Kabupaten Bengkayang sesuai dengan UU No 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah  adalah UUG (Undang-undang Gangguan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan Izin Usaha Perikanan.
“Saya harap kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Bengkayang untuk menginformasikan kepada setiap kades atau lurah yang ada untuk mensosialisasikan kepada warganya. Dan tidak memungut biaya apapun dalam memberikan rekomendasi perijinan tersebut,” harap Yan ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Yan menegaskan, apabila ada kades, lurah, dan camat  yang memungut biaya yang digartiskan, masyarakat sesegera mungkin melaporkan hal tersebut kepada KP2T Kabupaten Bengkayang. karena tidak masuk dalam kas daerah Bumi Sebalo.
Sementara itu, Syaiful warga Desa Seluas Kecamatan Seluas  mengungkapkan, menyambut baik niat Pemda Bengkayang dengan digartiskannya beberapa izin dan berterima kasih sebesar-besarnya karena telah membantu warga Bumi Sebalo.
“Dengan digartiskannya beberapa izin, saya percaya masyarakat Kabupaten Bengkayang akan semakin banyak membuat izin usaha. Tidak seperti saat ini banyak warga yang enggan membuat surat izin usaha berhubung biayanya mahal terutama transportasi menuju KP2T,” ungkap bapak satu anak ini ditemui di Jalan Jerendeng AR Terminal Bengkayang, belum lama ini. (cah)

Jalan dan Jembatan Rusak Parah, Kecamatan Lembah Bawang Terisolir

 
 Jembatan Kampung Sengkabang ke Sejaroh
Bengkayang. Kecamatan Lembah Bawang merupakan suatu wilayah dari pemekaran Kecamatan Samalantan. Daerah ini memang patut dan layak dijuluki kecamatan terisolir oleh Pemda Bengkayang. walaupun kampung halaman Sekda Bumi Sebalo tetapi hingga saat ini masih terisolir. Kondisi jala dan jembatan yang rusak parah menjadi penyebabnya.
Yohanes, warga kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang mengatakan, kondisi jalan menuju ke Kecamatan Lembah Bawang sangat amat memprihatinkan, badan jalan hanya pengerasan tetapi tidak digilas dengan alat berat dan hanya atasnya berserakan sirtu (pasir campur batu, Red) ditambah kiri kanan jurang.
“Sudah kondisi jalan rusak parah, banyak mendaki dan menurun ditambah jembatan rusak parah, membuat hati berdebar-debar  saat melintasinya,” keluh Yohanes kepada Equator ditemui di Dusun Bakuant Desa Lembah Bawang Kecamatan lembah Bawang, belum lama ini.
Yohanes melanjutkan, kondisi jalan menuju ke Kecamatan Lembah Bawang melalui Sebadas Kecamatan Sungai Betung merupakan kesalahan Pemda Bengkayang. Dimana  saat membuka badan jalan tidak terfokus dan membagi anggaran ke jalan yang lain sehingga masyarakat setempat tersiksa dengan keadaan ini.
Seharusnya Pemkab Bumi Sebalo mengikuti pola Malaysia dalam membangun jalan sampai tuntas, tidak setengah-setengah. Ataupun mengadopsi proyek multi years Pemprov Kalbar. Dengan kondisi jalan seperti ini, membuat warga Lembah Bawang terisolir dan semakin miskin.
“Saat kondisi jalan rusak parah saja dari Bengkayang menuju Bakuant hanya membutuhkan waktu 90 menit menggunakan motor, apalagi jalan mulus mungkin hanya membutuhkan waktu 50 menit. Jalan ini merupakan akses terdekat menuju Hutan Lindung Gunung Bawang dan dapat tembus ke Desa Seren Selimbau Kecamatan Lumar  dan Dusun Sedihat Kecamatan  Tebas Kabupaten Sambas,” terangnya.
Sama halnya dengan Agus warga Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas saat bertandan ke Desa Lembah Bawang. Ia jauh-jauh dari Tebuah Elok ke Bakuant untuk memenuhi undangan pesta keluarganya.
“Kondisi jalan ke sini lebih parah dibandingkan menuju tempat saja tinggal, dan badan terasa hancur saat melintasinya. Di pikir-pikir, sudah malas rasanya pulang ke kampung memikirkan jalan yang menguras energy,” aku bapak dua anak ini, kemarin.
Dari pantauan awak Koran ini dilapangan, dari simpang Sebadas sampai ke Bakuant, kondisi jalan memang rusak berat dan rata-rata jembatannya darurat. Terutama di Dusun Sejaroh dan Sejaroh Param, dimana kita harus melintasi sungai baru dapat melanjutkan perjalanan. Sama halnya dengan jembatan gantung yang ada di Sansak, kayu pada rapuh dan busuk, banyak lubang dan sewaktu-waktu akan roboh.
Apabilla kendaraan roda empat menuju Kecamatan Lembah Bawang harus menyeberang sungai yang lebarnya Sembilan sampai pulhan meter. Syukurnya awak Koran ini ke Lembah Bawang pada musim kemarau, apabila musim penghujan, perjalanan tidak dapat dilanjuti dan harus bermalam dijalan. (cah)

Kasus Korupsi DPRD Bengkayang Sidang di Pontianak


Bengkayang. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkayang, Jemmy Wemphy Lantu SH mengatakan, untuk kasus korupsi DPRD Bengayang periode 1999-2004 dua berkas divonis bebas dan empat berkas masih di Kejaksaan Negeri Bumi Sebalo.
“Terhitung Juni 2011, semua perkara korupsi di Kalbar di sidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak selaku Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Kalimantan Barat. Apabila ke empat berkas kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004 muncul, langsung sidang di Pontianak bukan lagi di Bengkayang,” beber Lantu ditemui Equator diruang kerjanya, Rabu (3/8).
Lantu menjelaskan, dua berkas atas nama Aloysius Kilin dkk dan Patius Ujik dkk yang divonis bebas dalam proses pemberkasan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Adapun nomor register perkara Aloysius Kilin dkk ialah 1251K/Pidsus/2011. Sedangkan Patius Ujik dkk register Perkara No. 1236K/Pidsus/2011.
“Apabila jaksa mau melimpahkan empat berkas kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004, tidak lagi di Pengadilan Negeri disini tetapi di Pontianak. Dan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 022/KMA/SK/II/2011 tentang pengoperasian pengadilan tindak pidana korupsi pada 14 Pengadilan Negeri.
Adapun ke 14 Pengadilan Negeri tersebut ialah Pontianak, Medan, Padang, Pekan Baru, Palembang, Tanjung Karang, Serang, Yogyakarta, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Mataram, Kupang, dan Jayapura. Dengan SK tersebut, PN Bengkayang hanya melaksanakan sidang pidana biasa saja.
Saat awak Koran ini menanyakan tentang peluang bebas ke empat berkas kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004 seperti dua berkas sebelumnya. “Tanya saja ke Kejaksaan Negeri Bengkayang, karena saya tidak tahu,” tegas Lantu, kemarin.
Perlu diketahui, pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 022/KMA/SK/II/2011 tentang pengoperasian pengadilan tindak pidana korupsi pada 14 Pengadilan Negeri pada Pasal 3 point 9, daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Pontianak meliputi daerah hukum Provinsi Kalbar.
Sedangkan dalam Pasal 4, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan memutuskan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3. SK ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 7 Februari 2011 tertanda Ketua MA RI, DR H Harifin A Tumpa SH MH.
Ketua Kejaksaan Negeri Bengkayang, Riza Fahdeli SH mengatakan, dari enam berkas kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004, dua berkas putus bebas. Sisanya ditolak karena lemah dan dipaksa. Dan ini masih dalam putusan sela dan diberkaskan kembali antara militer dan sipil tidak boleh digabungkan dalam satu berkas.
Saat awak Koran ini menanyakan apakah kasus korupsi kadarluarsa seperti kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004. “walaupun sudah lebih dari 10 tahun, masih belum kadarluarsa,” jelas Riza ditemui diruang kerjanya, belum lama ini. (cah)