Sabtu, 10 September 2011

Jelang Musda Demokrat Kalbar, Karakter Gidot di Bunuh


Gidot: Apabila ada pesan dari kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan dirinya, saya mengindikasikan ada ke arah itu

Bengkayang. Setelah sekian lama kursi kepemimpinan DPD Partai Demokrat Kalbar bersifat Pelaksana Tugas (Plt.), tampaknya dalam waktu dekat ini kursi panas tersebut akan segera terisi secara definitif jika saja pada tanggal 15 September ini Musyawarah Daerah (Musda) II terealisasi.
Seperti diketahui, sebelum ini, Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar periode 2006-2011 dijabat oleh (Alm.) Drs. H. Henri Usman (63). Usia kepemimpinan Henri Usman tak berlangsung lama karena pada 30 April 2009, mantan Sekda Propinsi Kalbar itu meninggal dunia.
Bersamaan dengan meninggalnya Henri Usman itupula, terjadilah kekosongan kursi kepemimpinan ditubuh partai tersebut. Berarti per tanggal 15 September 2011 selama 28 bulan DPD PD Kalbar tanpa dikomandoi oleh seorang ketua definitif.
Adapun penunjukkan Muda Mahendrawan sebagai Ketua hanyalah bersifat Pelaksana Tugas (Plt.) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPP PD Nomor 77/SK/DPP.PD/DPD/IX/2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPD PD Provinsi Kalbar. Surat tertanggal 30 September 2009 itu ditandatangani langsung oleh pengurus DPP.
Musda II DPD PD Kalbar yang rencananya akan digelar pada 15 September sejatinya merupakan rencana yang sudah beberapa kali digaungkan oleh Pengurus partai pemenang pemilu legislatif 2009 tersebut pada beberapa media setempat. Terutama pada Januari dan Maret 2011 yang lalu.
Sebagai partai besar, perebutan pucuk pimpinan menjadi daya tarik yang sangat besar bagi para kader demokrat Kalbar.
Tak heran jika jauh hari menjelang Musda beberapa nama yang dikabarkan akan maju bertarung terus mencuat di Media Massa. Sebut saja Ketua DPC PD Bengkayang yang juga Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, S.Pd, Nicodemus R. Toun, Muda Mahendrawan, Bambang Widyanto, Ari Pudyanti, termasuk Milton Crosby.
Seiring dengan hal itupula, tak heran manuver-manuver politik turut bermunculan meski sebagian besar belum memastikan diri bertarung dalam Musda beberapa hari kedepan. Terhangat adalah kembali mencuatnya kasus korupsi DPRD Kabupaten Bengkayang pada tahun 2003-2004 yang dalam beberapa hari ini terus dimunculkan oleh salah satu media lokal daerah ini.
Pembunuhan karakter terhadap salah satu kader terbaik Partai Demokrat Kalbar ini (memenangi Pilkada Bengkayang 2010 dan Pileg 2009 Bengkayang) seolah menjadi senjata klasik bagi lawan politik saat yang bersangkutan hendak menjalani sebuah dinamika politik.
Mesti diingat, ketika perebutan Ketua DPC PD Bengkayang periode 2005-2010 isu korupsi DPRD ini mulai dimunculkan. Setelah itu, menjelang Pilkada Bengkayang 2005 saat Suryadman Gidot mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati periode 2005-2010 mendamping Drs. Jacobus Luna, M.Si, isu tersebut juga dimainkan oleh lawan politiknya.
Tak berhenti sampai disitu, setelah senyap beberapa tahun, kasus ini kembali mencuat pada tahun 2009 atau satu tahun menjelang Pilkada Bengkayang 2010. Bahkan pada tahun 2009, kasus ini mencuat hingga ke meja hijau.
Padahal menurut kuasa hukum, Zakarias, SH yang menangani berkas perkara Aloysius Kilin dkk dan Patinus Ujik dkk telah dinyatakan (vonis) bebas oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara Nomor Register Perkara 1251K/Pidsus/2011 dan 1236K/Pidsus/2011.
“Dengan mengesampingkan KUHAP dan Vonis Bebas terhadap berkas perkara Aloysius Kilin dkk dan Patinus Ujik dkk tersebut, pihak Kejaksaan terlalu memaksakan diri untuk melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, yakni Kasasi,” terang Zakarias, SH.
Lebih lanjut, Zakarias menjelaskan bahwa perkara yang dihadapi oleh Aloysius Kilin dkk maupun Patinus Ujik dkk merupakan perkara yang sama dengan empat berkas perkara lainnya yang belum dinyatakan bebas, dimana Suryadman Gidot termasuk didalamnya.
Padahal, empat berkas perkara tersebut memiliki kesamaan dengan perkara yang telah divonis bebas termasuk jumlah uang, jumlah anggota DPRD, tempat tujuan yang sama.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Kamis, 29 Juli 2010, Hakim Ketua Jimmy Wemphy Lantu, SH menvonis bebas 12 Anggota DPRD pada berkas perkara Aloysius Kilin dkk dan Patinus Ujik dkk.
Ke-12 Anggota DPRD yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut dinyatakan bebas karena perbuatan para terdakwa dianggap tidak memenuhi unsur melawan hukum dan tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Keuangan negara juga tidak dirugikan. Para terdakwa menurut Majelis Hakim melaksanakan perjalanan dinas dan bukan fiktif. Di persidangan sebelumnya, para terdakwa mampu menunjukkan bukti perjalanan dinas ke Cianjur, Sukabumi dan Jakarta.
Bukti yang disertakan berupa plakat, sertifikat, foto, dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dicap instansi tujuan. Biaya perjalanan dinas yang digunakan telah sesuai dengan kedudukan sebagai wakil rakyat.
Sedangkan JPU dalam dakwaan subsider berpedoman pada Surat Bupati Bengkayang Nomor 43 Tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan dan standar satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri sipil bagi PNS.
Zakarias lantas mempertanyakan pemahaman Jaksa terhadap aturan hukum yang berlaku terkait kekuatan hukum yang lebih tinggi antara KUHAP dengan Surat Edaran MA. Hal ini karena tuntutan terhadap empat berkas yang dilakukan Jaksa berdasarkan Surat Edaran MA sementara kekuatan hukum Surat Edaran tersebut berada dibawah KUHAP.
 Ia menyebutkan berdasarkan KUHAP Pasal 224, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Ia menilai, apabila empat perkara tersebut tetap dilanjutkan maka hal itu merupakan upaya untuk menghabiskan anggaran Negara untuk menyelenggarakan persidangan. Bagaimana tidak, untuk mencapai proses bebas dua berkas saja telah terjadi belasan kali persidangan.
Pembunuhan Karakter
Kini, menjelang Musda II DPD Partai Demokrat Kalbar, kasus yang sama kembali mencuat. Apakah ini juga merupakan bagian dari Manuver Politik seseorang untuk menghadang laju Suryadman Gidot menduduki KB 1 Partai Demokrat Kalbar ?
Belum ada bukti yang mengarahkan mencuat kembali kasus ini merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap figur muda Partai Demokrat dari Kabupaten Bengkayang.
“Kasus ini selalu muncul ketika yang bersangkutan (Gidot) akan mengikuti sebuah dinamika politik sejak 2004 hingga sekarang. Anehnya proses hukum terhadap dua berkas yang telah dinyatakan bebas dan empat berkas lainnya seakan menunjukkan perkara yang berbeda,” ungkap pengamat politik, Krisantus, S.Sos ketika dimintai komentar, Kamis (8/9), terhadap maraknya pemberitaan dimedia cetak dan online terkait kasus korupsi anggota DPRD Bengkayang 2004 akhir-akhir ini.

Tanpa mengesampingkan faktor hukum, secara kaca mata politik, Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (ISIP) Untan 2007 ini menilai dimunculkannya kembali kasus tersebut menjelang Musda II DPD PD Kalbar merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap Suryadman Gidot sebagai salah satu kandidat kuat dalam pertarungan memperebutkan kursi Ketua DPD PD Demokrat Kalbar periode 2011-2016 melalui pemberitaan di media massa.
Salah satu upaya yang paling efektif untuk merusak reputasi seseorang adalah melalui pemanfaatan media massa oleh oknum tertentu. Efektif karena masyarakat sebagai objek yang menjadi sasaran untuk mengetahui maksud dari oknum tersebut dapat dengan mudah menyebar dan diakses. Apalagi saat ini, peranan Pers tidak hanya sebagai media penyebar informasi semata, tetapi juga sebagai media edukasi serta sebagai lembaga kontrol sosial dan kebijakan publik.
“Meski mencuatnya pemberitaan tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap jumlah suara yang berhak memiliki Ketua DPD PD Kalbar dalam Musda II mendatang, namun sangat memberikan pengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap figur Suryadman Gidot,” tandas Krisantus.
Suryadman Gidot SPd, Bupati Bengkayang mempertanyakan kenapa kasus korupsi DPRD 1999-2004 muncul kembali disaat ia mencalonkan diri di bursa Ketua Umum DPD Partai Demokrat Kalbar. Ini merupakan pertanyaan besar baginya.
“Apabila ada pesan dari kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan dirinya, saya mengindikasikan ada ke arah itu. Kasus lapor-melapor terjadi saat Pilkada 2005, timbul lagi Pemilukada 2010.dan timbul lagi perebutan Ketua DPD PD Kalbar,” kata Gidot via pesan singkat kepada Equator, belum lama ini. (cah)

Ketua DPRD dan Bupati Sepakat Ajak Masyarakat Bangun Bengkayang Lebih Maju

 Ramahtamah dalam rangka hut dprd bengkayang ke-12

Rabu, 07 September 2011

Bengkayang Belum Ada Perda Walet

Bengkayang. 

Dr Agustinus Yan S Sos, MSi, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bengkayang mengatakan, hingga saat ini satu pun bangunan sarang wallet yang ada di Bumi Sebalo memiliki izin penangkaran ataupun IMB sarang wallet.
“Hal ini dikarenakan peraturan daerah khususnya di Kabupaten Bengkayang belum di buat. Oleh karena ini wajar saja banyak bangunan sarang walet yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan penangkaran burung wallet,” terang Yan kepada Equator diruang kerjany, belum lama ini.
Mantan Sekretaris Bappeda Kabupaten Bengkayang ini menjelaskan, pihaknya masih menyusun raperda mengenai sarang burung walet. Dan dalam penyusunan tersebut membutuhkan waktu dan pikiran serta adanya kerjasama antara eksekutif dan legislative.

Warga Tak Terima Bangunan Burung Walet

Pius, Warga Seibopet Kelurahan Sebalo mengungkapkan, bangunan burung walet yang ada di dekat rumahnya snagat menganggu kenyamanan dan ketenangan. Hal ini dianggap wajar oleh Pius. Karena suara burung wallet dari pagi hingga ke pagi bunyi terus.
“Pemiliknya tidak merasa terganggu karena tidak tinggal di daerah tersebut, kita yang bersebelahan dengan bangunan sarang burung walet yang bising jadinya. Belum lagi dampak untuk kesehatan, saya baca di Koran harian, burung  walet dapat menyebarkan virus,” ungkap bapak berambut ikal dan berbadan gempal ini ditemui di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Parahnya, pemilik bangunan sarang burung wallet bukanlah warga Kabupaten Bengkayang melainkan pengusaha asal Singkawang. Kamisebagai tetangganya saja tidak kenal dan tidak tahu yang mana pemilik bangunan tersebut.
Ia menyebutkan, untuk saat ini memang kuantitas burung wallet tidak terlalu banyak, tetapi kedepannya apabila sudah banyak dan beranak pinak, kebisingan dan ancaman virus akan muncul. Sebagai warga yang bersebelahan dengan bangunan burung wallet, saya merasa terganggu dan tidak dapat istirahat dengan tenang pada malam hari.
Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pajak kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa sebagai berikut, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Bengkayang Tingkat Toleransi Beragama Tinggi


 Bengkayang. Bulan Ramadhan telah usai, selama sebulan penuh umat muslim berpuasa, saatnya hari kemenangan telah tiba. M,asyarakat Kabupaten Bengkayang dari dulu hingga kini hidup dalam beragama sangat tinggi tingkat toleransinya, mereka slaing silahturami walaupun berbeda keyakinan.
Stepanus Ati, SE, MM anggota DPRD Kalbar mengatakan, sesama warga Negara Indonesia kita harus saling toleransi dalam hidup beragama. Walaupun keyakinan kita berbeda tetapi kita harus saling silahturami.
“Di Kabupaten Bengkayang, tingkat toleransi beragam cukup tinggi. Dimana saat Lebaran, yang non muslim silahturahmi ke rumah yang merayakannya. Begitu juga sebaliknya, saat natal dan tahun baru,” tegas Aty ditemui di Sansak, belum lama ini.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bengkayang ini menjelaskan, ia bersama keluarga besarnya mengunjungi tetangga yang sedang merayakan idul fitri 1432 H. Di kampung halamannya yang ada di Sebalo Kecamatan Bengkayang yang merayakan lebaran juga ia kunjungi satu persatu ersama istri dan anak-anaknya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Bengkayang-Singkawang ini mengungkapkan, toleransi dalam hidup beragama perlu ditingkatkan dan dijadikan budaya bagi kita sebagai WNI sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Yadi A.Ma Pd, Warga Sansak Desa Belimbing Kecamatan Bengkayang menuturkan, sangat berterima kasih kepada umat non muslim yang tingkat toleransinya tinggi. Ia mengakui, di kampungnya budaya saling menghargai dan silahturami saat hari raya baik itu lebaran, natal maupun imlek.
“Di desa ini umat muslim kurang lebih puluhan kepala keluarga dan memiliki satu surau. Walaupun minoritas tetapi disini tingkat toleransi dalam hidup beragama cukup tinggi. Lebaran dari hari pertama hingga saat ini silihberganti tetangga datang untuk silahturami,” ungkap Kakek tiga cucu ini ditemui dikediamnnya, kemarin.
Sama halnya Yuliana Ana, S.Pd, Guru Agama Khatolik SMA Negeri 1 Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Ia jauh-jauh dari Siantan pulang kampung di Dusun Bare Lamat Desa Lamolda untuk bersilahturami bersama keluarganya yang ada di kampung halamannya.
“Dalam hidup beragama harus saling toleransi. Budaya saling silahturami disini sudah berlangsung lama dan tetap terjaga hingga saat ini. Dan ini perlu kita tingkatkan lagi demi menjaga kesatuan dan persatuan NKRI,”terang ibu dua anak ini.
Sama halnya dengan Tiurwati, warga Sebaho Desa Danti Kecamatan Sanggau ledo. Ia bersama suami dan anak-anaknya bersilahturami ke keluarganya yang merayakan untuk lebih meningkatkan rasa saling harga menghargai dalam hidup beragama. Walau beda keyakinan tetapi kita sama-sama WNI.
“Hari rayakan setahun sekali, sudah lama kita tidak saling silahturami karena kesibukan masing-masing. Saat hari raya kita baru dapat saling mengunjungi sesama,” kata ibu berbadan gempal dan berambut ikal ini, kemarin. (
cah)

 

Kasus Korupsi DPRD Bengkayang Dipaksa, Jaksa Langgar Hukum

 Bengkayang.
Zakarias, SH pengacara Aloysius Kilim dkk dan Patinus Ujik ddk mempertanyakan KUHAP atau Surat Edaran  Mahkahmah Agung  yang lebih tinggi. Karena berdasarkan KUHAP dalam putusan bebas murni tidak ada upaya hukum dalam bentuk apapun terhadap kliennya.
“Tetapi jaksa paksakan dalam melakukan kasasi karena ada surat edaran dari Mahkamah Agung. Amandemen KUHAP dulu baru surat edaran tersebut berlaku,” ungkap Zek-sapaan akrabnya ditemui diruang kerjanya di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Apabila jaksa masih memaksakan diri melakukan kasasi berdasarkan surat edaran MA RI, Nampak sekali jaksa sudah kesampingkan KUHAP yang telah dibuat bersama-sama oleh DPR dan Presiden. Sedangkan MA, Ketua yang membuat suratnya. Pengacara kondang Bumi Sebalo ini mempertanyakan mana yang lebih tinggi antara KUHAP dan Surat Edaran MA RI.
Perlu diketahui, surat edaran hanya himbauan saja. Ia menyebutkan berdasarkan KUHAP Pasal 224, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
“Kasus korupsi DPRD 1999-2004 terhadap dua berkas tersebut telah diputuskan bebas. Ini nyata-nyata pemaksaan kehendak. Surat edaran kapan saja dapat dibuat tetapi KUHAP dibawah setingkat dari Pancasila,” jelas Zakarias.
Zakarias melanjutkan, perkara dua berkas tersebut sama dengan empat berkas lainnya. Jadi, jangan dulu dinaikkan perkaranya karena sama perkaranya. Perkara sama, uang sama, jumlahnya juga sama, tempat tujuannya juga sama. Kecuali perkara lain mungkin boleh.
Isi kesemua berkas semuanya sama. Apabila ke empat berkas disidangkan juga, sama juga menghabiskan anggaran negara untuk menyelenggarakan persidangan. kasus DPRD Bengkayang periode 1999-2004 adalah perjalanan yang dianggap fiktif ke Jakarta, Batam dan Yogyakarta.
Ada buktinya semua mereka berangkat, itu menandakan mereka berangkat ketempat tujuan dan tidak fiktif. Mereka berangkat, tetapi laporan hasil studi banding tidak ada atau tidak dibuat. Pada Kamis 29 Juli 2010 lalu oleh majelis hakim dengan hakim ketua majelis JW Lantu, dan anggota Ibo Saputra dan RMLG Tobing. Dibantu Muhammad Hadli dan Salin selaku panitera pengganti.
“Apabila sudah diputuskan bebas, tetapi jaksa berdasarkan surat edaran MA bukan KUHAP, bukan lagi DPRD Bengkayang periode 1999-2004 yang melanggar hukum, tetapi jaksa yang telah melanggar hukum,” tegas Zakarias.
Alimin, Kepala Bidang Hukum dan HAM LIRA Kalbar mengungkapkan, empat berkas kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004 tidak dapat dinaikan karena dua berkasnya sudah divonis bebas. Ini nyata sekali ada yang mau menzolimi seseorang dan merusak citra Kabupaten Bengkayang.
“Gidot mau berangkat mendampingi Luna menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang periode 2005-2010, perkara ini timbul. Ketika Gidot muncul pemilukada 2010, barang ini naik kepermukaan lagi. Celakanya, Gidot yang telah terpilih menjadi Bupati Bengkayang perioe 2010-2015 dan mau mencalonkan diri menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar, kasus ini nonggol lagi.
“Ini nyata sekali pembunuhan karakter. Jangan merusak Kabupaten Bengkayang yang situasi dan kondisi saat ini telah kondusif. Apalagi sekarang Bumi Sebalo sudah berusia 12 tahun dan mau mengejar ketertinggalan dari kabupaten lain,” ucap Alimin saat menemui Equator di Jalan Trans Rangkang, belum belum lama ini.
Dua komisi sudah digelar dan diputuskan bebas, jadi kenapa empat berkas dimasukan. Padahal  kasusnya sama. Secara logika, memang ini sangat aneh karena memaksakan kasus tersebut segera digelar di PN Pontianak. (cah)