Rabu, 07 September 2011

Kasus Korupsi DPRD Bengkayang Dipaksa, Jaksa Langgar Hukum

 Bengkayang.
Zakarias, SH pengacara Aloysius Kilim dkk dan Patinus Ujik ddk mempertanyakan KUHAP atau Surat Edaran  Mahkahmah Agung  yang lebih tinggi. Karena berdasarkan KUHAP dalam putusan bebas murni tidak ada upaya hukum dalam bentuk apapun terhadap kliennya.
“Tetapi jaksa paksakan dalam melakukan kasasi karena ada surat edaran dari Mahkamah Agung. Amandemen KUHAP dulu baru surat edaran tersebut berlaku,” ungkap Zek-sapaan akrabnya ditemui diruang kerjanya di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Apabila jaksa masih memaksakan diri melakukan kasasi berdasarkan surat edaran MA RI, Nampak sekali jaksa sudah kesampingkan KUHAP yang telah dibuat bersama-sama oleh DPR dan Presiden. Sedangkan MA, Ketua yang membuat suratnya. Pengacara kondang Bumi Sebalo ini mempertanyakan mana yang lebih tinggi antara KUHAP dan Surat Edaran MA RI.
Perlu diketahui, surat edaran hanya himbauan saja. Ia menyebutkan berdasarkan KUHAP Pasal 224, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
“Kasus korupsi DPRD 1999-2004 terhadap dua berkas tersebut telah diputuskan bebas. Ini nyata-nyata pemaksaan kehendak. Surat edaran kapan saja dapat dibuat tetapi KUHAP dibawah setingkat dari Pancasila,” jelas Zakarias.
Zakarias melanjutkan, perkara dua berkas tersebut sama dengan empat berkas lainnya. Jadi, jangan dulu dinaikkan perkaranya karena sama perkaranya. Perkara sama, uang sama, jumlahnya juga sama, tempat tujuannya juga sama. Kecuali perkara lain mungkin boleh.
Isi kesemua berkas semuanya sama. Apabila ke empat berkas disidangkan juga, sama juga menghabiskan anggaran negara untuk menyelenggarakan persidangan. kasus DPRD Bengkayang periode 1999-2004 adalah perjalanan yang dianggap fiktif ke Jakarta, Batam dan Yogyakarta.
Ada buktinya semua mereka berangkat, itu menandakan mereka berangkat ketempat tujuan dan tidak fiktif. Mereka berangkat, tetapi laporan hasil studi banding tidak ada atau tidak dibuat. Pada Kamis 29 Juli 2010 lalu oleh majelis hakim dengan hakim ketua majelis JW Lantu, dan anggota Ibo Saputra dan RMLG Tobing. Dibantu Muhammad Hadli dan Salin selaku panitera pengganti.
“Apabila sudah diputuskan bebas, tetapi jaksa berdasarkan surat edaran MA bukan KUHAP, bukan lagi DPRD Bengkayang periode 1999-2004 yang melanggar hukum, tetapi jaksa yang telah melanggar hukum,” tegas Zakarias.
Alimin, Kepala Bidang Hukum dan HAM LIRA Kalbar mengungkapkan, empat berkas kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004 tidak dapat dinaikan karena dua berkasnya sudah divonis bebas. Ini nyata sekali ada yang mau menzolimi seseorang dan merusak citra Kabupaten Bengkayang.
“Gidot mau berangkat mendampingi Luna menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang periode 2005-2010, perkara ini timbul. Ketika Gidot muncul pemilukada 2010, barang ini naik kepermukaan lagi. Celakanya, Gidot yang telah terpilih menjadi Bupati Bengkayang perioe 2010-2015 dan mau mencalonkan diri menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar, kasus ini nonggol lagi.
“Ini nyata sekali pembunuhan karakter. Jangan merusak Kabupaten Bengkayang yang situasi dan kondisi saat ini telah kondusif. Apalagi sekarang Bumi Sebalo sudah berusia 12 tahun dan mau mengejar ketertinggalan dari kabupaten lain,” ucap Alimin saat menemui Equator di Jalan Trans Rangkang, belum belum lama ini.
Dua komisi sudah digelar dan diputuskan bebas, jadi kenapa empat berkas dimasukan. Padahal  kasusnya sama. Secara logika, memang ini sangat aneh karena memaksakan kasus tersebut segera digelar di PN Pontianak. (cah)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar