Minggu, 25 September 2011

POLRES BENGKAYANG TANGKAP MOBIL BODONG

 PETUGAS MENUNJUKKAN HASIL TANGKAPAN
Bengkayang. Jajaran Polres Bengkayang kian giat melakukan penegakan hukum di Bumi Sebalo. Baru-baru ini pihak kepolisian berhasil menangkap sembilan unit dump truck yang tidak memiliki kelengkapan administrasi alais mobil bodong.
Kapolres Bengkayang, AKBP Mosyan Nimitch SIK mengatakan, pihaknya telah menangkap 14  unit mobil dump truck yang belum diregistrasi di Samsat Kalbar ataupun Bengkayang. Dan barang bukti tersbeut semuanya telah disimpan di halaman Mapolres Bumi Sebalo.
 Sebelumnya kami mengamankan lima unit dump truck, Tim gabungan Polres Bengkayang dan Polsek Sanggau Ledo berhasil menangkap sembilan mobil bodong, selang beberapa bulan kemudiantepatnya  Selasa malam (20/9) di Sanggau ledo kami mennagkap Sembilan unit mobil bodong. Sedangkan 41 unit dump truck masih dikebun CV II belum dibawa ke Mapolres,” beber Nimitch kepada equator diruang kerjanya, Sabtu(24/9).
Nimitch menjelaskan, kesemua mobil tersebut merupakan milik salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang. Dump truck tersebut di duga masuk dari Pontianak. Setelah di cek di samsat Kabupaten Bengkayang dan Samsat Kalbar, mobil bodong tersebut belum registrasi di kepolisian. Apabila belum diregistrasi berarti PNBP belum dilakukan di Samsat Kalbar.
Mobil bodong yang disita dan kini berada di halaman Mapolres tersebut rata-rata merk Dyna Turbo Intercoler tahun 2011. Mobil tersebut saat dimintai surat menyurat mobil, sopirnya tidak dapat menunjukkannya kelengkapan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Setelah CV II dipaksa untuk memberikan data berapa jumlah mobil bodong berupa dump truck yang dimiliki mereka, baru mereka memberikan datanya. Tahun 2010 mereka memiliki 300 unit dump truck bodong, dan 2011 sebanyak 200 unit,” ungkap Nimitch, kemarin.
Robertus, Anggota DPRD Bengkayang mengungkapkan, sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang bertugas di Bumi Sebalo karena telah membantu Pemda Bengkayang dalam memberantas tindak kejahatan.
“Pihak Kepolisian wajib menindak tegas para pelaku usaha seperti memasukan mobil bodong tersebut ke Kabupaten Bengkayang. Karena telah jelas merugikan keuangan negara. Supaya ada efek jera bagi pelaku dan ke depannya tidak terjadi lagi hal yang serupa,” tegas Legislator dari PDI Perjuangan ini ditemui dikediamannya di Desa Bani Amas Bengkayang, kemarin. (cah)





1 komentar:

  1. Oknum polisi aja banyak yang memakai mobil bodong, yang merazia siapa??????

    BalasHapus