Gidot: Apabila ada pesan dari kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan dirinya, saya mengindikasikan ada ke arah itu
Bengkayang. Setelah sekian lama kursi kepemimpinan DPD Partai Demokrat Kalbar bersifat Pelaksana Tugas (Plt.), tampaknya dalam waktu dekat ini kursi panas tersebut akan segera terisi secara definitif jika saja pada tanggal 15 September ini Musyawarah Daerah (Musda) II terealisasi.
Seperti diketahui, sebelum ini, Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar periode 2006-2011 dijabat oleh (Alm.) Drs. H. Henri Usman (63). Usia kepemimpinan Henri Usman tak berlangsung lama karena pada 30 April 2009, mantan Sekda Propinsi Kalbar itu meninggal dunia.
Bersamaan dengan meninggalnya Henri Usman itupula, terjadilah kekosongan kursi kepemimpinan ditubuh partai tersebut. Berarti per tanggal 15 September 2011 selama 28 bulan DPD PD Kalbar tanpa dikomandoi oleh seorang ketua definitif.
Adapun penunjukkan Muda Mahendrawan sebagai Ketua hanyalah bersifat Pelaksana Tugas (Plt.) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPP PD Nomor 77/SK/DPP.PD/DPD/IX/2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPD PD Provinsi Kalbar. Surat tertanggal 30 September 2009 itu ditandatangani langsung oleh pengurus DPP.
Musda II DPD PD Kalbar yang rencananya akan digelar pada 15 September sejatinya merupakan rencana yang sudah beberapa kali digaungkan oleh Pengurus partai pemenang pemilu legislatif 2009 tersebut pada beberapa media setempat. Terutama pada Januari dan Maret 2011 yang lalu.
Sebagai partai besar, perebutan pucuk pimpinan menjadi daya tarik yang sangat besar bagi para kader demokrat Kalbar.
Sebagai partai besar, perebutan pucuk pimpinan menjadi daya tarik yang sangat besar bagi para kader demokrat Kalbar.
Tak heran jika jauh hari menjelang Musda beberapa nama yang dikabarkan akan maju bertarung terus mencuat di Media Massa. Sebut saja Ketua DPC PD Bengkayang yang juga Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, S.Pd, Nicodemus R. Toun, Muda Mahendrawan, Bambang Widyanto, Ari Pudyanti, termasuk Milton Crosby.
Seiring dengan hal itupula, tak heran manuver-manuver politik turut bermunculan meski sebagian besar belum memastikan diri bertarung dalam Musda beberapa hari kedepan. Terhangat adalah kembali mencuatnya kasus korupsi DPRD Kabupaten Bengkayang pada tahun 2003-2004 yang dalam beberapa hari ini terus dimunculkan oleh salah satu media lokal daerah ini.
Pembunuhan karakter terhadap salah satu kader terbaik Partai Demokrat Kalbar ini (memenangi Pilkada Bengkayang 2010 dan Pileg 2009 Bengkayang) seolah menjadi senjata klasik bagi lawan politik saat yang bersangkutan hendak menjalani sebuah dinamika politik.
Mesti diingat, ketika perebutan Ketua DPC PD Bengkayang periode 2005-2010 isu korupsi DPRD ini mulai dimunculkan. Setelah itu, menjelang Pilkada Bengkayang 2005 saat Suryadman Gidot mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati periode 2005-2010 mendamping Drs. Jacobus Luna, M.Si, isu tersebut juga dimainkan oleh lawan politiknya.
Tak berhenti sampai disitu, setelah senyap beberapa tahun, kasus ini kembali mencuat pada tahun 2009 atau satu tahun menjelang Pilkada Bengkayang 2010. Bahkan pada tahun 2009, kasus ini mencuat hingga ke meja hijau.
Padahal menurut kuasa hukum, Zakarias, SH yang menangani berkas perkara Aloysius Kilin dkk dan Patinus Ujik dkk telah dinyatakan (vonis) bebas oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara Nomor Register Perkara 1251K/Pidsus/2011 dan 1236K/Pidsus/2011.
“Dengan mengesampingkan KUHAP dan Vonis Bebas terhadap berkas perkara Aloysius Kilin dkk dan Patinus Ujik dkk tersebut, pihak Kejaksaan terlalu memaksakan diri untuk melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, yakni Kasasi,” terang Zakarias, SH.
Lebih lanjut, Zakarias menjelaskan bahwa perkara yang dihadapi oleh Aloysius Kilin dkk maupun Patinus Ujik dkk merupakan perkara yang sama dengan empat berkas perkara lainnya yang belum dinyatakan bebas, dimana Suryadman Gidot termasuk didalamnya.
Padahal, empat berkas perkara tersebut memiliki kesamaan dengan perkara yang telah divonis bebas termasuk jumlah uang, jumlah anggota DPRD, tempat tujuan yang sama.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Kamis, 29 Juli 2010, Hakim Ketua Jimmy Wemphy Lantu, SH menvonis bebas 12 Anggota DPRD pada berkas perkara Aloysius Kilin dkk dan Patinus Ujik dkk.
Ke-12 Anggota DPRD yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut dinyatakan bebas karena perbuatan para terdakwa dianggap tidak memenuhi unsur melawan hukum dan tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Keuangan negara juga tidak dirugikan. Para terdakwa menurut Majelis Hakim melaksanakan perjalanan dinas dan bukan fiktif. Di persidangan sebelumnya, para terdakwa mampu menunjukkan bukti perjalanan dinas ke Cianjur, Sukabumi dan Jakarta.
Bukti yang disertakan berupa plakat, sertifikat, foto, dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dicap instansi tujuan. Biaya perjalanan dinas yang digunakan telah sesuai dengan kedudukan sebagai wakil rakyat.
Sedangkan JPU dalam dakwaan subsider berpedoman pada Surat Bupati Bengkayang Nomor 43 Tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan dan standar satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri sipil bagi PNS.
Zakarias lantas mempertanyakan pemahaman Jaksa terhadap aturan hukum yang berlaku terkait kekuatan hukum yang lebih tinggi antara KUHAP dengan Surat Edaran MA. Hal ini karena tuntutan terhadap empat berkas yang dilakukan Jaksa berdasarkan Surat Edaran MA sementara kekuatan hukum Surat Edaran tersebut berada dibawah KUHAP.
Ia menyebutkan berdasarkan KUHAP Pasal 224, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Ia menilai, apabila empat perkara tersebut tetap dilanjutkan maka hal itu merupakan upaya untuk menghabiskan anggaran Negara untuk menyelenggarakan persidangan. Bagaimana tidak, untuk mencapai proses bebas dua berkas saja telah terjadi belasan kali persidangan.
Ia menilai, apabila empat perkara tersebut tetap dilanjutkan maka hal itu merupakan upaya untuk menghabiskan anggaran Negara untuk menyelenggarakan persidangan. Bagaimana tidak, untuk mencapai proses bebas dua berkas saja telah terjadi belasan kali persidangan.
Pembunuhan Karakter
Kini, menjelang Musda II DPD Partai Demokrat Kalbar, kasus yang sama kembali mencuat. Apakah ini juga merupakan bagian dari Manuver Politik seseorang untuk menghadang laju Suryadman Gidot menduduki KB 1 Partai Demokrat Kalbar ?
Belum ada bukti yang mengarahkan mencuat kembali kasus ini merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap figur muda Partai Demokrat dari Kabupaten Bengkayang.
“Kasus ini selalu muncul ketika yang bersangkutan (Gidot) akan mengikuti sebuah dinamika politik sejak 2004 hingga sekarang. Anehnya proses hukum terhadap dua berkas yang telah dinyatakan bebas dan empat berkas lainnya seakan menunjukkan perkara yang berbeda,” ungkap pengamat politik, Krisantus, S.Sos ketika dimintai komentar, Kamis (8/9), terhadap maraknya pemberitaan dimedia cetak dan online terkait kasus korupsi anggota DPRD Bengkayang 2004 akhir-akhir ini.
Tanpa mengesampingkan faktor hukum, secara kaca mata politik, Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (ISIP) Untan 2007 ini menilai dimunculkannya kembali kasus tersebut menjelang Musda II DPD PD Kalbar merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap Suryadman Gidot sebagai salah satu kandidat kuat dalam pertarungan memperebutkan kursi Ketua DPD PD Demokrat Kalbar periode 2011-2016 melalui pemberitaan di media massa.
Salah satu upaya yang paling efektif untuk merusak reputasi seseorang adalah melalui pemanfaatan media massa oleh oknum tertentu. Efektif karena masyarakat sebagai objek yang menjadi sasaran untuk mengetahui maksud dari oknum tersebut dapat dengan mudah menyebar dan diakses. Apalagi saat ini, peranan Pers tidak hanya sebagai media penyebar informasi semata, tetapi juga sebagai media edukasi serta sebagai lembaga kontrol sosial dan kebijakan publik.
“Meski mencuatnya pemberitaan tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap jumlah suara yang berhak memiliki Ketua DPD PD Kalbar dalam Musda II mendatang, namun sangat memberikan pengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap figur Suryadman Gidot,” tandas Krisantus.
Suryadman Gidot SPd, Bupati Bengkayang mempertanyakan kenapa kasus korupsi DPRD 1999-2004 muncul kembali disaat ia mencalonkan diri di bursa Ketua Umum DPD Partai Demokrat Kalbar. Ini merupakan pertanyaan besar baginya.
“Apabila ada pesan dari kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan dirinya, saya mengindikasikan ada ke arah itu. Kasus lapor-melapor terjadi saat Pilkada 2005, timbul lagi Pemilukada 2010.dan timbul lagi perebutan Ketua DPD PD Kalbar,” kata Gidot via pesan singkat kepada Equator, belum lama ini. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar