Rabu, 07 September 2011

Bengkayang Belum Ada Perda Walet

Bengkayang. 

Dr Agustinus Yan S Sos, MSi, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bengkayang mengatakan, hingga saat ini satu pun bangunan sarang wallet yang ada di Bumi Sebalo memiliki izin penangkaran ataupun IMB sarang wallet.
“Hal ini dikarenakan peraturan daerah khususnya di Kabupaten Bengkayang belum di buat. Oleh karena ini wajar saja banyak bangunan sarang walet yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan penangkaran burung wallet,” terang Yan kepada Equator diruang kerjany, belum lama ini.
Mantan Sekretaris Bappeda Kabupaten Bengkayang ini menjelaskan, pihaknya masih menyusun raperda mengenai sarang burung walet. Dan dalam penyusunan tersebut membutuhkan waktu dan pikiran serta adanya kerjasama antara eksekutif dan legislative.

Warga Tak Terima Bangunan Burung Walet

Pius, Warga Seibopet Kelurahan Sebalo mengungkapkan, bangunan burung walet yang ada di dekat rumahnya snagat menganggu kenyamanan dan ketenangan. Hal ini dianggap wajar oleh Pius. Karena suara burung wallet dari pagi hingga ke pagi bunyi terus.
“Pemiliknya tidak merasa terganggu karena tidak tinggal di daerah tersebut, kita yang bersebelahan dengan bangunan sarang burung walet yang bising jadinya. Belum lagi dampak untuk kesehatan, saya baca di Koran harian, burung  walet dapat menyebarkan virus,” ungkap bapak berambut ikal dan berbadan gempal ini ditemui di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Parahnya, pemilik bangunan sarang burung wallet bukanlah warga Kabupaten Bengkayang melainkan pengusaha asal Singkawang. Kamisebagai tetangganya saja tidak kenal dan tidak tahu yang mana pemilik bangunan tersebut.
Ia menyebutkan, untuk saat ini memang kuantitas burung wallet tidak terlalu banyak, tetapi kedepannya apabila sudah banyak dan beranak pinak, kebisingan dan ancaman virus akan muncul. Sebagai warga yang bersebelahan dengan bangunan burung wallet, saya merasa terganggu dan tidak dapat istirahat dengan tenang pada malam hari.
Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pajak kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa sebagai berikut, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Bengkayang Tingkat Toleransi Beragama Tinggi


 Bengkayang. Bulan Ramadhan telah usai, selama sebulan penuh umat muslim berpuasa, saatnya hari kemenangan telah tiba. M,asyarakat Kabupaten Bengkayang dari dulu hingga kini hidup dalam beragama sangat tinggi tingkat toleransinya, mereka slaing silahturami walaupun berbeda keyakinan.
Stepanus Ati, SE, MM anggota DPRD Kalbar mengatakan, sesama warga Negara Indonesia kita harus saling toleransi dalam hidup beragama. Walaupun keyakinan kita berbeda tetapi kita harus saling silahturami.
“Di Kabupaten Bengkayang, tingkat toleransi beragam cukup tinggi. Dimana saat Lebaran, yang non muslim silahturahmi ke rumah yang merayakannya. Begitu juga sebaliknya, saat natal dan tahun baru,” tegas Aty ditemui di Sansak, belum lama ini.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bengkayang ini menjelaskan, ia bersama keluarga besarnya mengunjungi tetangga yang sedang merayakan idul fitri 1432 H. Di kampung halamannya yang ada di Sebalo Kecamatan Bengkayang yang merayakan lebaran juga ia kunjungi satu persatu ersama istri dan anak-anaknya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Bengkayang-Singkawang ini mengungkapkan, toleransi dalam hidup beragama perlu ditingkatkan dan dijadikan budaya bagi kita sebagai WNI sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Yadi A.Ma Pd, Warga Sansak Desa Belimbing Kecamatan Bengkayang menuturkan, sangat berterima kasih kepada umat non muslim yang tingkat toleransinya tinggi. Ia mengakui, di kampungnya budaya saling menghargai dan silahturami saat hari raya baik itu lebaran, natal maupun imlek.
“Di desa ini umat muslim kurang lebih puluhan kepala keluarga dan memiliki satu surau. Walaupun minoritas tetapi disini tingkat toleransi dalam hidup beragama cukup tinggi. Lebaran dari hari pertama hingga saat ini silihberganti tetangga datang untuk silahturami,” ungkap Kakek tiga cucu ini ditemui dikediamnnya, kemarin.
Sama halnya Yuliana Ana, S.Pd, Guru Agama Khatolik SMA Negeri 1 Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Ia jauh-jauh dari Siantan pulang kampung di Dusun Bare Lamat Desa Lamolda untuk bersilahturami bersama keluarganya yang ada di kampung halamannya.
“Dalam hidup beragama harus saling toleransi. Budaya saling silahturami disini sudah berlangsung lama dan tetap terjaga hingga saat ini. Dan ini perlu kita tingkatkan lagi demi menjaga kesatuan dan persatuan NKRI,”terang ibu dua anak ini.
Sama halnya dengan Tiurwati, warga Sebaho Desa Danti Kecamatan Sanggau ledo. Ia bersama suami dan anak-anaknya bersilahturami ke keluarganya yang merayakan untuk lebih meningkatkan rasa saling harga menghargai dalam hidup beragama. Walau beda keyakinan tetapi kita sama-sama WNI.
“Hari rayakan setahun sekali, sudah lama kita tidak saling silahturami karena kesibukan masing-masing. Saat hari raya kita baru dapat saling mengunjungi sesama,” kata ibu berbadan gempal dan berambut ikal ini, kemarin. (
cah)

 

Kasus Korupsi DPRD Bengkayang Dipaksa, Jaksa Langgar Hukum

 Bengkayang.
Zakarias, SH pengacara Aloysius Kilim dkk dan Patinus Ujik ddk mempertanyakan KUHAP atau Surat Edaran  Mahkahmah Agung  yang lebih tinggi. Karena berdasarkan KUHAP dalam putusan bebas murni tidak ada upaya hukum dalam bentuk apapun terhadap kliennya.
“Tetapi jaksa paksakan dalam melakukan kasasi karena ada surat edaran dari Mahkamah Agung. Amandemen KUHAP dulu baru surat edaran tersebut berlaku,” ungkap Zek-sapaan akrabnya ditemui diruang kerjanya di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Apabila jaksa masih memaksakan diri melakukan kasasi berdasarkan surat edaran MA RI, Nampak sekali jaksa sudah kesampingkan KUHAP yang telah dibuat bersama-sama oleh DPR dan Presiden. Sedangkan MA, Ketua yang membuat suratnya. Pengacara kondang Bumi Sebalo ini mempertanyakan mana yang lebih tinggi antara KUHAP dan Surat Edaran MA RI.
Perlu diketahui, surat edaran hanya himbauan saja. Ia menyebutkan berdasarkan KUHAP Pasal 224, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
“Kasus korupsi DPRD 1999-2004 terhadap dua berkas tersebut telah diputuskan bebas. Ini nyata-nyata pemaksaan kehendak. Surat edaran kapan saja dapat dibuat tetapi KUHAP dibawah setingkat dari Pancasila,” jelas Zakarias.
Zakarias melanjutkan, perkara dua berkas tersebut sama dengan empat berkas lainnya. Jadi, jangan dulu dinaikkan perkaranya karena sama perkaranya. Perkara sama, uang sama, jumlahnya juga sama, tempat tujuannya juga sama. Kecuali perkara lain mungkin boleh.
Isi kesemua berkas semuanya sama. Apabila ke empat berkas disidangkan juga, sama juga menghabiskan anggaran negara untuk menyelenggarakan persidangan. kasus DPRD Bengkayang periode 1999-2004 adalah perjalanan yang dianggap fiktif ke Jakarta, Batam dan Yogyakarta.
Ada buktinya semua mereka berangkat, itu menandakan mereka berangkat ketempat tujuan dan tidak fiktif. Mereka berangkat, tetapi laporan hasil studi banding tidak ada atau tidak dibuat. Pada Kamis 29 Juli 2010 lalu oleh majelis hakim dengan hakim ketua majelis JW Lantu, dan anggota Ibo Saputra dan RMLG Tobing. Dibantu Muhammad Hadli dan Salin selaku panitera pengganti.
“Apabila sudah diputuskan bebas, tetapi jaksa berdasarkan surat edaran MA bukan KUHAP, bukan lagi DPRD Bengkayang periode 1999-2004 yang melanggar hukum, tetapi jaksa yang telah melanggar hukum,” tegas Zakarias.
Alimin, Kepala Bidang Hukum dan HAM LIRA Kalbar mengungkapkan, empat berkas kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004 tidak dapat dinaikan karena dua berkasnya sudah divonis bebas. Ini nyata sekali ada yang mau menzolimi seseorang dan merusak citra Kabupaten Bengkayang.
“Gidot mau berangkat mendampingi Luna menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang periode 2005-2010, perkara ini timbul. Ketika Gidot muncul pemilukada 2010, barang ini naik kepermukaan lagi. Celakanya, Gidot yang telah terpilih menjadi Bupati Bengkayang perioe 2010-2015 dan mau mencalonkan diri menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar, kasus ini nonggol lagi.
“Ini nyata sekali pembunuhan karakter. Jangan merusak Kabupaten Bengkayang yang situasi dan kondisi saat ini telah kondusif. Apalagi sekarang Bumi Sebalo sudah berusia 12 tahun dan mau mengejar ketertinggalan dari kabupaten lain,” ucap Alimin saat menemui Equator di Jalan Trans Rangkang, belum belum lama ini.
Dua komisi sudah digelar dan diputuskan bebas, jadi kenapa empat berkas dimasukan. Padahal  kasusnya sama. Secara logika, memang ini sangat aneh karena memaksakan kasus tersebut segera digelar di PN Pontianak. (cah)



Pelaku Usaha di Bengkayang Enggan Buat Izin


Bengkayang. sudah 12 tahun Bengkayang menjadi kabupaten, tetapi hingga saat ini kabupaten ini mash sulit untuk meningkatkan PADnya. Parahnya tahun ini Bumi Sebalo deficit dan diperparah dnegan banyaknya para pelaku usaha yang enggan membuat izin usahanya.
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Dr Agustinus Yan, S.Sos, M.Si mengatakan, menindaklanjuti Surat Bupati No. 973/227/DPPKAD-A tertanggal 18 Juli 2011 pihaknya tidak lagi memungut retribusi dan biaya apapun untuk penerbitan izin tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perdagangan, izin usaha jasa konstruksi , surat izin pertambangan daerah/IUP, usaha hotel dan penginapan, dan bidang kesehatan atau pengobatan atau praktek.
“Sama halnya dengan para camat, kades dan lurah, sudah dihimbau untuk tidak memungut biaya apapun dalam memberikan rekomendasi perijinan tetapi kenyataan dilapangan banyak yang tidak patuh atas surat dari Bupati Bengkayang,” kesal Yan ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Yan menjelaskan, wajar saja masyarakat enggan membuat izin karena mereka dikenai biaya yang lebih besar oleh oknum saat meminta surat rekomendasi dari camat, lurah maupun kades. Padahal biaya tersebut tidak masuk ke kas PAD Bumi Sebalo. Ia sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.
Saat awak Koran ini menanyakan, apakah hingga saat ini pihak swasta yang membuka usahanya di Kabupaten Bengkayang sudah banyak membuat izin, baik itu IMB, UUG, TDP, SIUP, IUJK, usaha hotel dan penginapan maupun bidang kesehatan.
“Sampai saat ini masih banyak pihak swasta yang membuka usahanya di kabupaten ini yang tidak membuat izin di KP2T Bumi Sebalo,” tegas Mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah ini, kemarin.
Namun ia tidak menyebutkan secara rinci pihak swasta yang tidak membuat izin di kantor yang ia pimpin. Dengan kejadian tersebut, sudah berapa besar Kabupaten Bengkayang dirugikan. Dengan tidak memiliki izin, otomatis pihak swasta ada yang tidak membayar pajak.
Yohanes, warga Desa Bumi Emas Kecamatan Bengkayang mengungkapkan, Satuan Polisi Pamong Praja seharusnya menindak tegas pihak swasta yang tidak mau membuat izin. Jangan hanya masyarakat miskin saja yang ditindak tegas apabila tidak ada izinnya, tetapi pengusaha besar yang tidak memiliki izin dibiarkan saja.
“Tugas Pol PP bukan hanya menjaga kantor saja tetapi menegakkan Undang-Undang dan Perda. Pol PP harus meminta data dengan KPPT mengenai pihak swasta yang tidak memiliki izin terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang banyak bangunannya tidak memiliki IMB,” saran bapak berambut cepak dan berkulit sawo matang ini, kemarin.
Sama halnya Iyel Zainal, warga Kecamatan Samalantan. Ia sangat menyayangkan pihak swasta yang seolah-olah tidak tau aturan. Banyak pihak swasta membuka usaha tetapi tidak memiliki izin. Dengan tidak memiliki izin, badan usaha tersebut telah merugikan negara.
“Saya sangat prihatin dengan permasalahan ini. kami warga miskin dan hidup pas-pasan saja sadar akan membayar pajak, tetapi pengusaha tidak mau membuat izin dan menghindari pajak. Wajar saja Kabupaten Bengkayang defisit dan PADnya rendah,” cetus bapak berkulit sawo dan berbandan gempal ini, kemarin.
Melihat hingga saat ini tidak adanya action dari Pol PP dan KPPT Kabupaten Bengkayang untuk menertibkan para pihak swasta dimana usahanya tidak memiliki izin, ia bersama LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang ada di Bumi Sebalo beserta sejumlah wartawan berinisiatif mengajak kedua lembaga tersebut untuk memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk mengurus izinnya.
Hal ini dimaksud agar pelaku usaha sesegera mungkin membuat izin dan tidak lupa kewajibannya sebagai WNI yang taat membayar pajak. Tentunya dengan langkah ini, Pemda Bengkayang khususnya KPPT Bumi Sebalo terbantukan untuk mensosialisasikan ke pelaku usaha yang ada di kabupaten ini. (cah)

Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Hina Dayak Bakati Rara

Gustian: Nego tidak mempan, maka masyarakat akan dibangkitkan untuk bergejolak

Bengkayang. 
Gustian Andiwinata SPd MM, Ketua DAD Kecamatan Seluas mengatakan, setelah dirinya dipercayai oleh masyarakat dan telah dikukuhkan oleh Ketua DAD Kabupaten dan Bupati Bengkayang bulan lalu, di depannya telah menanti pekerjaan rumah yang harus ia selesaikan dalam menggantikan ketua adat yang lama Atah Lazarus.
“Saya akan meneruskan program kerja ketua adat sebelumnya, menertibkan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia diantaranya menuntut hak-hak masyarakat Kecamatan Seluas kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan ini salah satu program kerja saya,” terang Gustian yang juga Kepala SMP Negeri 3 Seluas ini ditemui dikediamannnya, belum lama ini.
Gustian menjelaskan, pihak perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Seluas selama ini tidak memenuhi janjinya kepada masyarakat seluas. Dimana mereka berkedok dengan HGU (Hak GUna Usaha) dan menyerahkan plasma untuk membohongi warga.
Ia mengakui, masyarakat Kecamatan Seluas hingga saat ini telah menagih janji kepada dirinya mengenai perkebunan kelapa sawit yang hingga saat ini merampas lahan warga. Warga mempertanyakan kapan mau mengatasi Gua Nyayuk karena Ceria Prima mau menggarap lahan tersebut. Untuk mengatasinya, ia akan melakukan rapat kerja mengenai hal ini terlebih dahulu.
Dirinya telah menghubungi bagian humas perusahaan perkebunan kelapa sawit baik itu Ceria Prima maupun WKN, dimana lahan atau daerah yang dianggap sacral atau keramat baik itu tembawang ataupun kuburan dan lainnya oleh masyarakat Kecamatan Seluas jangan ditanami kelapa sawit dan dirambah.
Apabila dirambah oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, saya akan menyuruh masyarakat Kecamatan Seluas untuk menanam kembali tanam tumbuh didaerah tersebut dan pihak perusahaan harus menyiapkan anggaran dalam perbaikan lahan tersebut.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan seluas rata-rata bermasalah dengan masyarakat seperti CV, WKN, dan PSA. WKN merambah tanah keramat di Sebasi ada batu yang dikeramatkan.
Dimana didaerah tersebut dianggap keramat oleh suku dayak bakati rara karena ada batu yang apabila tidak diadakan puja-pujaan atau ritual adat maka akan turun hujan saat kita mengunjungi daerah tersebut.
“Parahnya kini dibangun vila oleh pak Ganda. Daerah Sepungo juga sekarang mau diramah disekelilingnya. Ini nyata sekali pihak WKN melakukan pelecehan atau penghinaan kepada suku dayak bakati Rara,” kesal bapak berkumis tebal dan berkulit sawo matang ini.
Daerah Badel yang dulunya tempat tinggal dayak Senayuk yang kini menjadi tembawang dan akan di garap oleh CV. Gua Nyayuk ialah identitas orang Sepuh asal Yosua Sugara. Terus WKN akan masuk daerah Tadan dan Senggala yang akan dirambah WKN yang masih hutan adat seluas.
Warisan adat budaya, tempat ritual atau keramat di rambah oleh perusahaan dengan berkedok HGU, tanpa pandang bulu, habis di rambah oleh mereka. Padahal dalam juknis perkebunan tidak boleh. Oleh karena itu, langkah-langkah yang ia akan lakukan ialah konsolidasi dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Identitas Dayak Bakati Rara harus dilindungi. Lahan keramat yang belum dirambah jangan dirambah. Apabila sudah dirambah, perusahaan perkebunan kelapa sawit harus menanam kembali dengan tidak mengurangi rasa hormat dari Pemda Bengkayang pada investor. Kita bukan tidak hormati investor tetapi investor harus menghormati hak-hak wilayat salah satunya kuburan, tembawang dan lainnya.
“Apabila perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak mengindahkan, sesuai dengan AD/ART DAD Kalbar dan Bengkayang, maka mereka berhadapan dengan DAD. Kita akan mengambil tindakan persuasif. Dengan nego tidak mempan, maka masyarakat akan dibangkitkan untuk bergejolak,” tegasnya. (cah)