Senin, 11 November 2013

Majukan Bengkayang Sesuai Tupoksi

Bengkayang (Kalbar Times). Sudah 14 tahun lebih Kabupaten Bengkayang berdiri, tentunya selama ini banyak pembangunan yang telah dilakukan dan beberapa hal yang belum dilakukan. 
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Drs Kristianus Anyim MSi mengatakan, saat ini Bumi Sebalo sedang berkembang, tentunya untuk memajukan kabupaten ini perlu kerjasana seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bengkayang.
"Kita bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing untuk memajukan Kabupaten Bengkayang. Oleh karena itu, mari kita bangun Bumi Sebalo lebih maju," ajak Anyim kepada Kalbar Times di DPRD Bengkayang, Kamis (31/10).
Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Bengkayang ini melanjutkan, samahalnya dengan pekerjaan sebagai jurnalistik. Yang menyampaikan informasi yang ada di lapangan kepada khalayak ramai.
Tentunya dalam pemyampaian informasi selain dalam hal mengkritik, juga harus ada saran atau masukan. Sehingga dalam suatu berita, tidak menimbulkan dampak negatif. (yopi)
  

Warga Sungkung Gotong Royong Bangun Gedung

Bengkayang (Kalbar Times). Maju satu langkah lagi bagi warga perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Sungkung Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang. Dimana Pemda Bengkayang tidak menutup mata, dengan telah dibangunnya gedung SMA Negeri 1 Siding di daerah perbatasan. Sungguh kerinduan selama 68 tahun warga disana membutuhkan gedung SMA untuk anak-anaknya melanjutkan pendidikan dan akhirnya apa yang diimpikan selama ini tercapai.
Egarius, anggota DPRD Kabupaten Bengkayang mengatakan setelah Bupati Bengkayang melakukan perletakan batu pertama untuk pembangunan gedung SMA Negeri 1 Siding yang berada di Desa Sungkung beberapa waktu yang lalu.
"Sekarang warga Sungkung bergotong royong membangun gedung tersebut. Mereka sangat antusias sekali secara bersama-sama membangun gedung SMA Negeri 1 Sungkung," terang Egarius kepada Kalbar Times ditemui dikediamannya di Jalan Bukit Taruna, Minggu (20/10).
Ia melanjutkan, sangat salut sekali dengan kebersamaan warga Sungkung untuk membangun infrastruktur di bidang pendidikan terutama gedung SMA Negeri 1 Siding.
Egarius mengakui saat ini banyak warga Sungkung yang melanjutkan sekolah di tingkat SMA setelah adanya penerimaan SMA di Sungkung tiga tahun yang lalu. Saat ini siswa yang ada di SMA Negeri 1 Siding sebanyak 70 orang. Dan tahun ajaran 2013/2014 ini akan ada pelajar SMA Negeri 1 Siding yang akan menempuh ujian nasional.
Namun Egarius tidak menyebutkan berapa banyak pelajar SMA Negeri 1 Siding yang akan menempuh ujian nasional. Satu-satunya legislator asli putra Sungkung ini yakin bahwa dengan telah adanya gedung MA Negeri 1 Siding yang ada di Sungkung, anak-anak Sungkung tidak perlu lagi melanjutkan pendidikan sampai ke Seluas, Entikonng, Bengkayang bahkan ke Sanggau Kapuas.
Ia mengakui, selama ini anak-anak Sungkung harus keluar dari Sungkung untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA dan parahnya setelah tamat dibangku SMP, anak-anak Sungkung yang orangtuanya tidak mampu harus pergi ke Malaysia untuk bekerja dan memperbaiki ekonomi keluarga bahkan langsung menikah.
Oleh karena itu, dengan telah adanya gedung SMA di Sungkung, orangtua tidak perlu repot-repot mengeluarkan anggaran yang besar untuk menyekolahkan anaknya keluar dari Kecamatan Siding. Egarius membeberkan dalam waktu dekat akan dilakukan peresmian gedung SMA Negeri 1 Siding yang berada di Sungkung. Dimana nantinya rombongan tidak lagi menggunakan pesawat dari Serukam menuju Sungkung tetapi menggunakan perahu melalui Entikong. (yopi) 

Panwaslukab Bengkayang Butuh PPL Sebanyak 372 Orang



Bengkayang (Kalbar Times). Eddy Sumartono, SH Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya saat ini selain disibukkan untuk mengawasi tahapan kampanye, tahapan daftar pemilih, sosialisasi pengawasan pemilu, bimbingan teknis kepada Panwaslu kecamatan, juga telah merekrut PPL (Pengawas Pemilu Lapangan).
"Sebanyak 372 orang yang direkrut se Kabupaten Bengkayang dari 124 desa/kelurahan. Dimana masing-masing desa maksimal memiliki lima PPL dan minimal satu PPL," terang Eddy kepada Kalbar Times ditemui dikediamannya di TRANSAD (Transmigrasi Angkatan Darat, Red) Kecamatan Monterado, Minggu (20/10).
Ia melanjutkan, PPL untuk Pileg 2014 kali ini tidak seperti pemilu sebelumnya. Dimana pada pemilu sebelumnya setiap desa hanya satu PPL.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah pasal1 ayat 21, Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
Peraturan Bawaslu No 10 tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar  waktu badan pengawas pemilihan umum provinsi, panitia pengawas pemilihan umum kabupaten/kota,  panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, pengawas pemilihan umum lapangan,  dan pengawas pemilihan umum luar negeri Pasal 4 ayat (1)             Jumlah  Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan  Panwaslu  Kecamatan  masing-masing  sebanyak  3   (tiga) orang.
Ayat (2)           Jumlah   anggota  Pengawas  Pemilu  Lapangan  di   setiap desa atau  nama lain/kelurahan   paling  sedikit  1   (satu) orang dan paling banyak 5  (lima)  orang yang disesuaikan  dengan   kondisi geografis dan sebaran TPS.
Ayat (3)           Dalam   hal    jumlah    anggota   Pengawas   Pemilu   Lapangan berdasarkan  pada  sebaran  TPS   sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dilaksanakan dengan ketentuan, desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 1-5 TPS,  PPL berjumlah 1 (satu), desa atau  nama lain/kelurahan  dengan sebaran  6-15 TPS, PPL berjumlah 2 (dua).
Desa atau nama lain/kelurahan  dengan sebaran 16-25 TPS, PPL berjumlah 3 (tiga), desa atau nama lain/kelurahan  dengan sebaran 26-50 TPS, PPL berjumlah 4 (empat) atau desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran lebih dari 50 TPS,  PPL berjumlah 5 (lima).
Ayat (4) Jumlah  anggota Pengawas Pemilu Lapangan yang disesuaikan dengan  kondisi  geografis sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) ditetapkan dengan keputusan  Bawaslu dengan usulan  dari Panwaslu Kabupaten/Kota. (yopi)



1 Suro Malam Grand Final

Bengkayang (Kalbar Times). Setelah berbulan-bulan proses pemilihan Miss dan Putri Cilik Bengkayang 2013 akhirnya tiba pada Malam Grand Final yang digelar di Aula Dua Lantai Lima Kantor Bupati Bengkayang pada Selasa (5/11) malam.
Aleng, Ketua Panitia Miss dan Putri Cilik Kabupaten Bengkayang mengungkapkan, Selasa malam pihaknya memilih pemenang dari beberapa peserta yang mengikuti kegiatan ini.
"Kurang lebih 50 orang pejabat yang ada di Kabupaten Bengkayang akan hadiri malam grandd final pemilihan Miss dan Putri Cilik Bengkayang 2013," beber Aleng kepada KT ditemui di Sekretariat Panitia Depan Taman Kota Bumi Sebalo, Selasa (5/11).
Ia melanjutkan, pihaknya memilih pada hari libur pada malam grand final dikarenakan hari tersebut para peserta yang di dominasi oleh para pelajar sehingga tidak menganggu proses belajar di sekolah.
Selain itu juga, para peserta tidak bercabang pikirannya saat digelarnya Miss dan Putri Cilik Bengkayang 2013. Para undangan pun tidak memiliki alasan tidak hadir karena merupakan hari libur nasional. (yopi)

Kurang Paham, PKL Langgar Perda



Bengkayang (Kalbar Times). Sungguh sangat ironis sekali apa yang terjadi di ibu kota Bengkayang terutama yang berada di Jalan Jerendeng AR Bengkayang. Para pedagang kaki lima dimalam hari sudah membuka lapak dagangannya pada pukul 16.00. Padahal dalam Perda Bengkayang mengatur para pedagang membuka lapaknya di Jalan Jerendeng pada pukul 17.00.
Hal ini mengundang polemik ditengah-tengah kehidupan masyarakat terutama warga yang berjualan di rumah toko sekitar Jalan Jerendeng AR Bengkayang. Wajar saja ada kecemburuan sosial bagi pedagang yang berjualan di rumah toko dengan pedagang kaki lima pada malam hari (di Pasar Jawa). Karena ada beberapa ruko masih berjualan tetapi pedagang kaki lima Pasar Jawa sudah membuka lapak.
Parahnya di setiap hari Minggu, banyak pedagang kaki lima yang berjualan pada malam hari terutama yang menjual berbagai kuliner sudah membuka lapak sebelum pukul 17:00, bahkan ada yang yang buka lapak sejak pukul 15:30.
Bagi pembeli, awal atau lambat pedagang kaki lima membuka lapaknya di Pasar Jawa itu tidak masalah. Tetapi bagi pedagang yang berjualan di rumah toko ini merupakan petaka. Apabila mau mencari kesalahan, sangat terkait sekali antara pedagang kaki lima, ASOSIASI PKL, Polisi Pamong Praja, dan Pemda Bengkayang khususnya bagian hukum. Kenapa ini dapat terjadi.
Seharusnya Pemda Bengkayang khususnya Bagian Hukum atau Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdaganganm dan UMKM lebih gencar lagi melakukan sosialisasi mengenai larangan berjualan pada pedagang kaki lima pada malam hari saat membuka lapak sebelum pukul 17:00. Karena di dalam peraturan daerah sudah ditegaskan pedagang kaki lima pada malam hari membuka lapak pada pukul 17:00. Sehingga para pedagang kaki lima pada malam hari sadar dan tidak lagi membuka lapak jualannya lebih awal atau sebelum pukul 17:00.
Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang selaku penegak Perda seharusnya melaksanakan tupoksinya, bukan hanya sekedar menjaga kantor atau antar jemput absensi PNS. Tentunya Pol PP dapat melakukan hal yang tegas, dengan disurati oleh instansi terkait sehingga ada dasar mengapa Pol PP melakukan penindakan. Apabila memang instansi terkait lupa atau teledor, Pol PP berinisiatif jemput bola sehingga para pedagang kaki lima yang berjualan di malam hari mematuhi Perda yang telah di sepakati antara eksekutif dan legislatif. Karena membuat satu perda membutuhkan waktu yang panjang dan mengeluarkan uang yang tidak sedikit jumlahnya.
Untuk asosiasi PKL,seharusnya membantu Pemda Bengkayang terutama mensosialisasikan Perda yang melarang berjualan bagi pedagang kaki lima pada malam hari yang membuka lapak sebelum pukul lima sore. Karena asosiasi tersebut merupakan perpanjang tangan dari para pedagang kaki lima dengan pemerintah. Jangan hanya menarik keuntungan saja dari para pedagang kaki lima pada malam hari tetapi tidak membantu PKL dan Pemda Bengkayang.
Bagi PKL yang berjualan pada malam hari, seharusnya bertanya kepada pengurus asosiasi PKL atau bertanya dengan bagian hukum Pemda Bengkayang (berinisiatif mencari informasi tentang perda tersebut) sehingga para PKL tau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Bentuk sosialisasi yang dilakukan untuk mengatasinya ialah dengan membuat stiker disetiap gerobak PKL yang berjualan di malam hari. Dimana isinya sesuai dengan perda terkait dan menyebutkan larangan serta sanksinya. Ataupun mengumpulkan para PKL pada malam hari dan diberikan penyuluhan baik dilakukan oleh Disperindagkop dan UMKM maupun bagaian hukum Pemda Bengkayang. Sehingga mereka paham dan tau aturan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar  pasal 1 ayat 14. Pedagang Kaki Lima adalah perorangan yang melakukan penjualan pada pinggir jalan atau suatu tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan gerobak, meja, tenda yang harus dialuhkan dan/atau dibongkar setelah selesai waktu berjualan.
Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap para pedagang sebagai pembayaran atas penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kios, los, lapak kaki lima dikawasan pasar dan tempat perdagangan umum baik yang disediakan Pemerintah Daerah maupun pertokoan milik perorangan atau badan swasta lain.
Pasal 14 ayat  (1) Pedagang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan umum dalam kawasan pasar yang mempergunakan tenda, gerobak dan berjualan pada malam hari diwajibkan menggelar dagangannya dari jam 17.00 sampai dengan jam 05.00 pagi, serta menjaga kebersihan lingkungan tempat berjualan masing-masing.
(2) Pedagang kaki lima yang sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (1), dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) perhari. (yopi)