Minggu, 03 Maret 2013

266.741 jiwa Jumlah Penduduk Kabupaten Bengkayang

Suasana Konsultasi Publik di Ruang Rapat KPU Bengkayang
Bengkayang (Kalbar Times). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  05 TAHUN 2013 Pasal 3, dalam penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, harus memperhatikan beberapa prinsip.
Yang pertama ialah prinsip kesetaraan nilai suara yaitu mengupayakan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.
Kedua ialah Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional ialah mengutamakan pembentukan daerah pemilihan dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya.
Ketiga ialah Proporsionalitas, memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan.
ke empat ialah Integralitas wilayah, Beberapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan harus saling berbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.

selain itu, juga harus berada dalam cakupan wilayah yang sama (Coterminous). Daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi.

ke enam adalah Kohesivitasnya, penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi social, budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

yang terakhir ialah Kesinambungan, penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada pemilu tahun 2009, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi 12 (dua belas) kursi atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
“Dalam draf penyusunan Dapil dan penghitungan alokasi kursi Pileg 2014, jumlah penduduk di Kabupaten Bengkayang berjumlah 266.741 jiwa dengan alokasi sebanyak 30 kursi,” terang Ketua KPU Bengkayang, Eddy A SH kepada Kalbar Times, kemarin.
Ia menjelaskan, draf penyusunan Dapil dan penghitungan alokasi kursi Pileg 2014, untuk Dapil Bengkayang satu, yang terdiri dari Kecamatan Bengkayang, Teriak dan Sungai Betung, jumlah penduduknya sebanyak 56.344 jiwa dengan alokasi enam kursi.
Dapil Dua yang terdiri dari Kecamatan Samalantan, Lembah Bawang dan Monterado sebanyak 60.018 jiwa jumlah penduduknya, dengan alokasi sebanyak tujuh kursi.
Pada Dapil Tiga, sebnayak 61.652 jiwa jumlah penduduknya dengan alokasi sebanyak ujuh kursi. Sedangkan Dapil empat dialokasikan sebanyak 10 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 88.727 jiwa.
Berdasarkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  05 TAHUN 2013 Pasal 4 ayat (1) Data kependudukan yang digunakan untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah data jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

ayat (2) menyebutkan, Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan digunakan

untuk menetapkan jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

ayat (4) Jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014.

Pasal 5, KPU menetapkan jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan Keputusan KPU. (yopi)

Pembuatan Geronjong dari APBD Kalbar Asal-Asalan

Anggota Komisi B DPRD Bengkayang meninjau Proyek Provinsi Kalbar dalam pengerjaan gerojong yang asal-asalan
Bengkayang (Kalbar Times). Komisi B DPRD Bengkayang sangat gerah dengan pemborong yang mengerjakan geronjong di jalan yang berstatus jalan Provinsi Kalbar.
Dalam pengerjaan geronjong tersebut,pemborong mengerjakan dengan asal-asalan dan tidak sesuai dengan bistek.
Siman Siahaan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bengkayang mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat Kabupaten Bengkayang mengenai pengerjaan geronjong yang berada di antara kampung Semayas dan Kampung Belate Desa Lesabela Kecamatan Ledo.
“Geronjong tersebut berada di rua jalan Provinsi Kalimantan Barat, kita akan menyampaikan hal ini ke Dinas PU kalbar  mengenai pengerjaan geronjong yang asal-asalan ini,” kata Siahaan kepada Kalbar Times, belum lama ini.
Ia melanjutkan, seharusnya pemborong yang mendapatkan tender tersebut harus dikerjakan kembali dari bawah. Dan tingginya harus rata dengan badan jalan sehingga tidak akan menimbulkan laka lantas.
Legislator dari Partai Golkar Dapil Bengkayang Tiga ini sangat menyesalkan atas pengerjaan geronjong yang dilakukan oleh kontraktor. 
“Ini Geronjong yang lama roboh, dikerjakan dimulai dari tengah sehingga tanah yang ditutup dengan geronjong tidak stabil. Saya yakin geronjong ini tidak akan bertahan dengan lama,” kesalnya.
Hal ini dikarenakan dalam pengerjaan geronjong, para pemenang tender mengerjakannya dengan asal-asalan. Tinggi antar tingkatan geronjong yang satu dengan yang lain saja tidak sampai satu meter.
Samahalnya dengan lebar setiap tingkatan geronjong yang rata-rata dibawah 50 centimeter. Nampak sekali pemborongnya mau mencari untung besar.
Dari pantauan Kalbar Times di lapangan, geronjong yang dikerjakan hanya lima tingkat. Apabila dihitung, tingkatan geronjong yang dibutuhkan untuk mencegah tanah longsor seharusnya kurang lebih 15 tingkat. Namun kenyataan dilapangan, berbicara lain. Rata-rata pengerjaan proyek yang dilakukan di Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat diindikasikan banyak bermasalah dan tidak sesuai dengan bistek.
Apabila menurut standar keamanan dan  kenyamanan jalan, seharusnya untuk bahu jalan harus ada tetapi tidak seperti apa yang terjadi di TKP.
Pemborong tidak memperhatikan bahwa yang dikerjakannya tersebut masih membahayakan pengguna jalan. Setidaknya bahu jalannya lebih rendah sedkit dari jalan rayanya yang berfungsi agar air mudah untuk mengalir ke sisi sebelah kiri dan kanan jalan serta tidak lama menggenangi jalan raya.
Namun untuk kasus ini sudah melebihi yakni kurang lebih dua meter tingginya yang masih belum ditimbun.
Pemborong, konsultan pengawas harus bertanggungjawab dengan apa yang telah terjadi. Konsultan Perencana dalam proyek pengerjaan gerojong ini harus menjelaskan lebih rinci lagi mengenai bistek pengerjaan geronjong tersebut.
Sehingga Gubernur Kalbar pada umumnya dan Dinas PU Kalbar pada khususnya tidak repot apabila dikemudian hari dalam pemeriksaan BPKP Kalbar atau BPK pusat akibat ulah oknum pemborong, konsultan pengawas dan pengawas dari Dinas PU Kalbar terhadap proyek tersebut. (yopi)



Kesal Warga Luar Kabupaten Dominasi Naik Haji

Bengkayang Beranda Kalbar. Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi  syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup.
Di samping itu, kesempatan untuk menunaikan  ibadah haji yang semakin terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji.
Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah Haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam. 
Berdasarkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pasal 2 Penyelenggaraan  Ibadah   Haji   dilaksanakan berdasarkan asas  keadilan, profesionalitas,  dan   akuntabilitas   dengan prinsip nirlaba.
Dalam penjelasan UU ini pada Pasal 2, yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Apabila kita mengacu kepada pasal 2, diindikasikan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang tidak berasaskan keadilan seperti apa yang telah diamanahkan oleh UU tersebut. Karena mengutamakan calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang.
Pasal 26 ayat (1), Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ayat (2) menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 tentang  Prosedur Dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah Haji pada Pasal 2 ayat (1)  Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai domisili calon jemaah haji. 
Dan Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, Calon jemaah haji harus memenuhi syarat pendaftaran ialah  beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, memiliki Kartu Keluarga dan  memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah. 
“Kenapa Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang masih menerima calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang sehingga ada warga Bumi Sebalo yang mau naik haji harus menunggu beberapa tahun kemudian karena penuhnya datar tunggu yang di dominasi oleh calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang,” kesal Ana, salah satu warga Kabupaten Bengkayang ditemui di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji nomor : D/ 163 tahun 2004 Tentang Sistem Pendaftaran Haji Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji, Pasal 1 ayat 19, domisili adalah wilayah tempat tinggal calon jemaah haji sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam hal Mutasi Calon Jemaah Haji, Pasal 10 menyebutkan, Mutasi calon jemaah haji diperbolehkan bagi suami/istri, orangtua/anak terpisah dan atau alasan dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan sah.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji Nomor  D/ 163 tahun 2004 Tentang Sistem Pendaftaran Haji, Pasal 1 ayat 10, Calon jemaah Haji dinyatakan sah setelah mendaftar pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti setor BPIH dari BPS BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT pusat.
Dan pada Pasal 1 ayat 8, menjelaskan, SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu berupa jaringan computer yang tersambung secara on line dan real time antara Ditjen BIPH dengan BPS BPIH dan Kanwil Departemen Agama Provinsi.
Pasal 2 ayat 1, Pendaftaran calon jemaah haji dilakukan pada Kantor  Departemen Agama Kabupaten/Kota domisili. (yopi)

Kamis, 31 Januari 2013

DPRD Bengkayang Sesalkan Pengerjaan Tambal Sulam Jalan Provinsi Kalbar

Bengkayang Beranda Kalbar-Ledo. Propinsi Kalbar benar-benar memperhatikan jalan propinsi yang ada di Kabupaten Bengkayang.
Jalan yang banyak rusak pun di anggarkan melalui APBD Kalbar untuk melakukan tambal sulam.
Namun kontraktor yang mengerjkan jalan tersebut asal-asalan sehingga kualitasnya hanya dapat bertahan beberapa minggu saja. 
Egarius, anggota DPRD Bengkayang mempertanyakan proyek tambal sulam yang dikerjakan oleh kontraktor dari dana APBD Kalbar di sepanjang jalan propinsi.
"Kok baru dilakukan tambal sulam tetapi sudah rusak lagi," kesal Egarius saat ditemui dikediamannya di Jalan Bukit Taruna Bengkayang, Minggu (6/1).
Ia melanjutkan, pengerjaan tambal sulam tersebut ialah yang berada di jalan propinsi tepatnya di Desa Lamolda Kecamatan Lumar sampai ke Desa Lesabela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang.
Samahalnya dengan tambal sulam yang dikerjakan oleh kontraktor di Jalan Propinsi Kalbar lainnya seperti di daerah Kecamatan Sungai Betung.
"Kontraktor yang mengerjakan tidak masalah apakah jalan yang dilakukan tambal sulam tersebut bertahan lama atau tidak, tetapi dampaknya ialah warga yang menggunakan jalan tersebut yang merasakan dampak negatifnya," ungkap Egarius, kemarin.
Ia berharap Pemerintah Propinsi Kalbar menegur kontraktor tersebut supaya memperbaiki pengerjaan tambal sulamnya yang tidak bertahan dengan lama. (cahyo)

Partai NasDem Setuju Bengkayang Miliki Lima Dapil

Bengkayang Beranda Kalbar-Pileg 2014. Partai NasDem yang ada di Kabupaten Bengkayang merespon wacana Ketua KPU Bengkayang yang beberapa waktu lalu yang memiliki wacana untuk memecahkan daerah pemilihan di Bumi Sebalo menjadi lima dapil pada Pileg 2014 mendatang.
Nekodemus kilik, Bendahara DPD Partai NasDem Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila wacana KPU Bengkayang akan melakukan pemecahan dapil satu menjadi dua dapil pada Pileg 2014 mendatang.
“Kami juga tidak mempermasalahkan dapil tiga pada pileg 2009 di pecah menjadi dua dapil saat pileg 2014 mendatang,” ungkap Kilik-sapaan akrabnya, ditemui di Sekretariat DPD Partai NasDem Bengkayang Jalan Sanggau Ledo, Jumat (4/1).
Ia melanjutkan, untuk dapil satu saat pileg 2009 lalu, secara aturan perundang-undangan  memang sudah wajib dipecahkan menjadi dua dapil.
Dikarenakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, dimana dalam satu dapil minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi.
Tetapi hasil pileg 2009 lalu, pada dapil satu sebanyak 13 kursi yang duduk menjadi anggota DPRD Bengkayang periode 2009-2014.
“Oleh karena itu, sudah saatnya Daerah Pemilihan Satu pada Pileg 2009 lalu dipecah menjadi dua dapil,” saran bapak dua anak ini, kemarin.
Sedangkan untuk dapil tiga pada pileg 2009 lalu, memang tidak melebihi kuota tetapi karena luasnya wilayah pada dapil tersebut sudah saatnya di pecahkan menjadi dua dapil.
Kilik telah membicarakan hal ini dengan ketua DPD Partai NasDem yakni Johanes Antonius Dopong dan mereka mendukung.
Namun Partani NasDem  di Kabupaten Bengkayang tidak mempermasalahkan apakah kelak dipecahkan atau tidaknya dapil tiga pada Pileg 2009 lalu.
“Secara pribadi, saya ingin Dapil Tiga dipecahkan, karena wilayahnya yang luas dan mencakup delapan kecamatan di Kabupaten Bengkayang,” katanya.
Adapun dkecamatan tersebut ialah Lumar, Suti Semarang, Ledo, Sanggau Ledo, Tujuh Belas, Seluas, Siding, dan Jagoi Babang. (yopi)