Bengkayang. sudah 12 tahun Bengkayang menjadi kabupaten, tetapi hingga saat ini kabupaten ini mash sulit untuk meningkatkan PADnya. Parahnya tahun ini Bumi Sebalo deficit dan diperparah dnegan banyaknya para pelaku usaha yang enggan membuat izin usahanya.
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Dr Agustinus Yan, S.Sos, M.Si mengatakan, menindaklanjuti Surat Bupati No. 973/227/DPPKAD-A tertanggal 18 Juli 2011 pihaknya tidak lagi memungut retribusi dan biaya apapun untuk penerbitan izin tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perdagangan, izin usaha jasa konstruksi , surat izin pertambangan daerah/IUP, usaha hotel dan penginapan, dan bidang kesehatan atau pengobatan atau praktek.
“Sama halnya dengan para camat, kades dan lurah, sudah dihimbau untuk tidak memungut biaya apapun dalam memberikan rekomendasi perijinan tetapi kenyataan dilapangan banyak yang tidak patuh atas surat dari Bupati Bengkayang,” kesal Yan ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Yan menjelaskan, wajar saja masyarakat enggan membuat izin karena mereka dikenai biaya yang lebih besar oleh oknum saat meminta surat rekomendasi dari camat, lurah maupun kades. Padahal biaya tersebut tidak masuk ke kas PAD Bumi Sebalo. Ia sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.
Saat awak Koran ini menanyakan, apakah hingga saat ini pihak swasta yang membuka usahanya di Kabupaten Bengkayang sudah banyak membuat izin, baik itu IMB, UUG, TDP, SIUP, IUJK, usaha hotel dan penginapan maupun bidang kesehatan.
“Sampai saat ini masih banyak pihak swasta yang membuka usahanya di kabupaten ini yang tidak membuat izin di KP2T Bumi Sebalo,” tegas Mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah ini, kemarin.
Namun ia tidak menyebutkan secara rinci pihak swasta yang tidak membuat izin di kantor yang ia pimpin. Dengan kejadian tersebut, sudah berapa besar Kabupaten Bengkayang dirugikan. Dengan tidak memiliki izin, otomatis pihak swasta ada yang tidak membayar pajak.
Yohanes, warga Desa Bumi Emas Kecamatan Bengkayang mengungkapkan, Satuan Polisi Pamong Praja seharusnya menindak tegas pihak swasta yang tidak mau membuat izin. Jangan hanya masyarakat miskin saja yang ditindak tegas apabila tidak ada izinnya, tetapi pengusaha besar yang tidak memiliki izin dibiarkan saja.
“Tugas Pol PP bukan hanya menjaga kantor saja tetapi menegakkan Undang-Undang dan Perda. Pol PP harus meminta data dengan KPPT mengenai pihak swasta yang tidak memiliki izin terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang banyak bangunannya tidak memiliki IMB,” saran bapak berambut cepak dan berkulit sawo matang ini, kemarin.
Sama halnya Iyel Zainal, warga Kecamatan Samalantan. Ia sangat menyayangkan pihak swasta yang seolah-olah tidak tau aturan. Banyak pihak swasta membuka usaha tetapi tidak memiliki izin. Dengan tidak memiliki izin, badan usaha tersebut telah merugikan negara.
“Saya sangat prihatin dengan permasalahan ini. kami warga miskin dan hidup pas-pasan saja sadar akan membayar pajak, tetapi pengusaha tidak mau membuat izin dan menghindari pajak. Wajar saja Kabupaten Bengkayang defisit dan PADnya rendah,” cetus bapak berkulit sawo dan berbandan gempal ini, kemarin.
Melihat hingga saat ini tidak adanya action dari Pol PP dan KPPT Kabupaten Bengkayang untuk menertibkan para pihak swasta dimana usahanya tidak memiliki izin, ia bersama LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang ada di Bumi Sebalo beserta sejumlah wartawan berinisiatif mengajak kedua lembaga tersebut untuk memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk mengurus izinnya.
Hal ini dimaksud agar pelaku usaha sesegera mungkin membuat izin dan tidak lupa kewajibannya sebagai WNI yang taat membayar pajak. Tentunya dengan langkah ini, Pemda Bengkayang khususnya KPPT Bumi Sebalo terbantukan untuk mensosialisasikan ke pelaku usaha yang ada di kabupaten ini. (cah)