Sabtu, 27 Agustus 2011

Pelaku Usaha di Bengkayang Enggan Buat Izin


Bengkayang. sudah 12 tahun Bengkayang menjadi kabupaten, tetapi hingga saat ini kabupaten ini mash sulit untuk meningkatkan PADnya. Parahnya tahun ini Bumi Sebalo deficit dan diperparah dnegan banyaknya para pelaku usaha yang enggan membuat izin usahanya.
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Dr Agustinus Yan, S.Sos, M.Si mengatakan, menindaklanjuti Surat Bupati No. 973/227/DPPKAD-A tertanggal 18 Juli 2011 pihaknya tidak lagi memungut retribusi dan biaya apapun untuk penerbitan izin tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perdagangan, izin usaha jasa konstruksi , surat izin pertambangan daerah/IUP, usaha hotel dan penginapan, dan bidang kesehatan atau pengobatan atau praktek.
“Sama halnya dengan para camat, kades dan lurah, sudah dihimbau untuk tidak memungut biaya apapun dalam memberikan rekomendasi perijinan tetapi kenyataan dilapangan banyak yang tidak patuh atas surat dari Bupati Bengkayang,” kesal Yan ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Yan menjelaskan, wajar saja masyarakat enggan membuat izin karena mereka dikenai biaya yang lebih besar oleh oknum saat meminta surat rekomendasi dari camat, lurah maupun kades. Padahal biaya tersebut tidak masuk ke kas PAD Bumi Sebalo. Ia sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.
Saat awak Koran ini menanyakan, apakah hingga saat ini pihak swasta yang membuka usahanya di Kabupaten Bengkayang sudah banyak membuat izin, baik itu IMB, UUG, TDP, SIUP, IUJK, usaha hotel dan penginapan maupun bidang kesehatan.
“Sampai saat ini masih banyak pihak swasta yang membuka usahanya di kabupaten ini yang tidak membuat izin di KP2T Bumi Sebalo,” tegas Mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah ini, kemarin.
Namun ia tidak menyebutkan secara rinci pihak swasta yang tidak membuat izin di kantor yang ia pimpin. Dengan kejadian tersebut, sudah berapa besar Kabupaten Bengkayang dirugikan. Dengan tidak memiliki izin, otomatis pihak swasta ada yang tidak membayar pajak.
Yohanes, warga Desa Bumi Emas Kecamatan Bengkayang mengungkapkan, Satuan Polisi Pamong Praja seharusnya menindak tegas pihak swasta yang tidak mau membuat izin. Jangan hanya masyarakat miskin saja yang ditindak tegas apabila tidak ada izinnya, tetapi pengusaha besar yang tidak memiliki izin dibiarkan saja.
“Tugas Pol PP bukan hanya menjaga kantor saja tetapi menegakkan Undang-Undang dan Perda. Pol PP harus meminta data dengan KPPT mengenai pihak swasta yang tidak memiliki izin terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang banyak bangunannya tidak memiliki IMB,” saran bapak berambut cepak dan berkulit sawo matang ini, kemarin.
Sama halnya Iyel Zainal, warga Kecamatan Samalantan. Ia sangat menyayangkan pihak swasta yang seolah-olah tidak tau aturan. Banyak pihak swasta membuka usaha tetapi tidak memiliki izin. Dengan tidak memiliki izin, badan usaha tersebut telah merugikan negara.
“Saya sangat prihatin dengan permasalahan ini. kami warga miskin dan hidup pas-pasan saja sadar akan membayar pajak, tetapi pengusaha tidak mau membuat izin dan menghindari pajak. Wajar saja Kabupaten Bengkayang defisit dan PADnya rendah,” cetus bapak berkulit sawo dan berbandan gempal ini, kemarin.
Melihat hingga saat ini tidak adanya action dari Pol PP dan KPPT Kabupaten Bengkayang untuk menertibkan para pihak swasta dimana usahanya tidak memiliki izin, ia bersama LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang ada di Bumi Sebalo beserta sejumlah wartawan berinisiatif mengajak kedua lembaga tersebut untuk memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk mengurus izinnya.
Hal ini dimaksud agar pelaku usaha sesegera mungkin membuat izin dan tidak lupa kewajibannya sebagai WNI yang taat membayar pajak. Tentunya dengan langkah ini, Pemda Bengkayang khususnya KPPT Bumi Sebalo terbantukan untuk mensosialisasikan ke pelaku usaha yang ada di kabupaten ini. (cah)

Target Akhir 2011, Tunggakan Sisa 300 Juta Rupiah

By: yopi cahyono
Bengkayang.
Adi Kurniawan, Manajer PLN Ranting Bengkayang mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah mendapatkan fasilitas dari Pemda Bumi Sebalo. Tidak seperti BUMD lainnya seperti PDAM dan PT MBM. Padahal PLN memberikan kontribusi yang besar untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Selama 2010 pihaknya memungut PPJ (Pajak Penerangan Jalan, Red) 45 juta sampai 60 juta perbulan. Sedangkan 2011 mendapatkan pemasukan 60-70 juta rupiah. PPJ naik karena pelangggan bertambah,” beber Adi kepada Equator ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Adi menjelaskan, lain halnya dengan PLN Ranting Sungai Duri, setiap bulan PPJnya diatas 20 juta. Apabila banyak pelanggan PLN yang menunggak membayar rekening listrik, PPJ akan menurun. Ia merincikan secara gabungan pelanggan yang menunggak pada triwulan ke dua pada bulan Juni 2011 sebesar 627.941.260 rupiah. Pada triwulan ke tiga bulan Juli turun menjadi 536.989.540 rupiah.
“Desember 2011 saya menargetkan tunggakan pelanggan tidak membayar rekening listrik tinggal 300 juta rupiah. Dan ini merupakan pekerjaan rumah saya saat ini. Bengkayang masih bagus dibandingkan PLN Landak dimana pelanggannya menunggak lebih dari tiga milyar rupiah,” ungkap Adi-sapaan akrabnya, kemarin.
Adi sangat salut dengan PLN Ranting Sungai Duri yang membawahi wilayah Kecamatan Sungai Raya, Sungai Raya Kepulauan, dan Capkala. Dimana sampai triwulan ketiga nol tunggakan dan terbaik se Kalbar. Perlu diketahui, secara keseluruhan se-Kalbar, bulan Juni pelanggan yang menunggak sebesar 13.101.337.393 rupiah. Dan pada Juli menurun menjadi 10.786.483.556 rupiah.
Adi menceritakan, pelanggan yang ada di Samalantan yang paling banyak menunggak dan ia bersama jajarannya telah turun ke lapangan dan survey langsung kenapa tidak mau bayar rekening listrik. Hasil yang ia dapatkan, masyarakat tidak punya uang dan dikarenakan catat meter.
Pelanggan komplen karena saat pembayaran rekening listrik, daya yang dipakai tidak sesuai dengan kenyataan di meteran listrik. Oleh karena itu, Adi menghimbau kepada seluruh pelanggan Bumi Sebalo untuk teliti dulu apakah pemakaian listrik sesuai dengan kenyataan. Apabila tidak ada kesalahan catat meter baru bayar.
 Saat awak Koran ini menanyakan,  apabila pelanggan membayar rekening listrik dimana saat membayar ia tidak teliti dan saat pulang ia pun cek pemakaian ternyata ada kesalahan catat meter, apakah uang tersebut dapat dikembalikan.
“Apabila pelanggan sudah membayar dan mau komplin, maka tidak dapat dikembalikan uangnya karena pembayaran sekarang system online dan uangnya sudah masuk ke pusat,” terang pria berkumis dan berkulit sawo matang ini.
Baik di Bengkayang atau daerah lainnya, Adi mengakui human eror pasti ada saat catat meter, dan saat entri data juga kemungkin besar ada sehingga timbulnya perbedaan pemakaian daya saat pelanggan membayar rekening listrik lain dengan angka pemakaian di meteran. (cah)


Kamis, 25 Agustus 2011

Gempa Dua Kali, WargaUngsi ke Gunung


By: Yopi Cahyono, S.Hut
Bengkayang.  
Kapolres Bengkayang, AKBP Mosyan Nimitch SIK mengatakan, semalam benar ada gempa susulan. Yang paling keras ialah di Sungai Jaga B dan Sungai Pangkalan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang.
“Semalam saya langsung meluncur ke sana karena masyarakat disana banyak mengungsi ke tempat yang lebih aman. Berhubung anggota Polsek disana kekurang persoil, maka saya perintahkan kurang lebih 30 personil dari seluruh jajaran Polres Bengkayang turun kesana,” beber Nimitch via telepon seluler, Kamis (25/8).
Nimitch menjelaskan, personil Polres Bengkayang yang diturunkan ke Kecamatan Sungai Raya ialah dari satuan intel, shabara, reskrim dan bimas dengan lima unit kendaraan Polres Bengkayang. Hal ini dimaksud untuk membantu Polsek Sungai Raya dalam hal pengamanan rumah warga karena semalam sudah banyak masyarakat setempat yang mengungsi dan rumah penduduk yang ditinggalkan penghuninya.
Masyarakat semalam sudah mengungsi.  Ada dua titik tempat pengungsian, yakni di pasar gunung di SDN 10 Pasar Gunung arah ke Kecamatan Capkala dan bukit batu payung di Tanjung Gundul. Oleh karena itu, langkah pertama kita ialah patroli karena warga meninggal rumahnya, dan tempat pengungsi diamankan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat tetap tenang, jangan cemas. Karena gempa tersebut tidak berpotensi sunami. Apabila warga ingin mengetahui informasi mengenai gempa dan situasi disana hubungi nomor saya langsung ke 081352267880,” imbaunya.
Orang nomor satu di Mapolres Bengkayang ini menerangkan, akibat gempa semalam, tidak menimbulkan kerusakan fisik. Perlu diketahui, 24/08/2011-23:33:05 WIB 3.6 SR 83 Km 0.53 LU 109.6 BT Pusat gempa berada di darat 70 km timur laut Pontianak III MMI Mempawah, II MMI Singkawang, II MMI Pemangkat. 24/08/2011-22:51:40 WIB 4.6 SR 10 Km 0.68 LU 108.81 BT Pusat gempa berada di laut 97 km Barat laut Pontianak II-III Singkawang. (cah)
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Begkayang, Yosef menerangkan, barusan ada rapat bersama Wakil BUpati Bengkayang beserta 15 SKPD untuk membahas permasalahan gempa yang terjadi.
“Kita akan bentuk tiga titik posko yakni di Sungai Duri, Simpang ke Capkala, dan Kantor Camat Sungai raya Kepulauan. Malam ini juga posko tersebut akan berdiri,’ terang Yosef kepada quator via telepon seluler, kemarin.
Adapun ke 15 SKPD tersebut ialah BPBD, Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi. Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kesbangpol, DPKAD, para asisten, dan kabag di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkayang. (cah)





Rabu, 24 Agustus 2011

Sosialisasi Perda No. 13/2010

Gidot: Dinas menganut prinsip miskin struktur kaya fungsi

Bengkayang. Bagian Hukum bekerja sama dengan Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang pada Selasa, 23 Agustus 2011 mengadakan Sosialisasi PERDA Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang. Acara yang dimulai tepat pukul 11.30 wib itu berlangsung di Aula 1 Lantai 2 Kantor Bupati Satu Atap Bengkayang, dihadiri oleh para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kab.Bengkayang.
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot,S.Pd mengatakan, ditetapkannya PERDA Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah ini atas koreksi dan klarifikasi Gubernur KalBar dengan Surat Gubernur Nomor 161.1/1161/OR-A Tanggal 26 April 2011 Tentang Klarifikasi Raperda Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dan Surat Sekretaris Daerah Propinsi Kal-Bar Nomor 360/0309/BPBD Tanggal 31 Januari 2011 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Mengingat koreksi yang disampaikan sangat prinsip, maka perlu segera diambil langkah-langkah perubahan atas PERDA SOPD yang sudah kita dijalani selama ini agar tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi.
Khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Pada hakikatnya PERDA Nomor 13 Tahun 2011 ini merupakan penyempurnaan dari PERDA Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, yang sebelumnya merupakan Perubahan dari PERDA Nomor 13 Tahun 2007.
Penyesuaian atau perubahan terhadap pembentukan dan besaran Organisasi Perangkat Daerah tetap mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, kemampuan dan potensi Daerah dan beban kerja Perangkat Daerah serta faktor-faktor lain berdasarkan perhitungan kriteria dari variabel-variabel persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
“Penyempurnaan PERDA Nomor 13 Tahun 2011 ini mengakomodir Perubahan Nomenklatur SKPD dan Nomenklatur Jabatan Struktural yang ada di bawahnya. Peleburan beberapa fungsi Kedinasan menjadi satu Dinas karena menganut prinsip miskin struktur kaya fungsi,” terang Gidot ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Gidot menjelaskan, penambahan SKPD baru ini dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang, yaitu peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang semula diatur dengan Ketetapan Peraturan Bupati kemudian diatur menjadi satu kesatuan dalam Peraturan Daerah ini dan  Pengelola Kawasan Perbatasan ditingkatkan statusnya menjadi Badan Pengelola Perbatasan.
Beberapa perubahan nomenklatur SKPD diarahkan pada penyempurnaan nama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perubahan nama Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber daya Mineral menjadi Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral menjadi Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Perubahan nama Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat.
Peleburan urusan Pemerintahan Desa sekaligus Penyempurnaan nama Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana  menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
Pemisahan urusan Perlindungan Masyarakat dari Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi urusan Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga nomenklatur berubah nama dari Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Kantor  Kesatuan Bangsa dan Politik.
Peleburan dua Lembaga Kedinasan menjadi satu Dinas adalah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UMKM dengan tetap mempedomani prinsip penggabungan perumusan urusan dimana urusan wajib lebih didahulukan baru kemudian urusan pilihan sehingga peleburan dua dinas tersebut menjadi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.
“Dengan perubahan Organisasi Perangkat Dearah diupayakan semaksimal mungkin untuk kebaikan Daerah dan Masyarakat Kabupaten Bengkayang khususnya, memperpendek alur birokrasi,  menghindari tumpang tindih penugasan serta berupaya menempatkan Pejabat atas azas the right man on the right place,” katanya
Perubahan Organisasi Perangkat Daerah ini diupayakan agar pelayanan kepada masyarakat akan semakain baik dan lebih berkualitas tanpa memandang strata sosial masyarakat yang berurusan, azas efesien dan efektifitas pelayanan akan lebih diutamakan demi menghindari pemborosan tenaga, biaya dan pemikiran.
Diharapkan nantinya setiap satuan kerja Perangkat Daerah yang sudah terbentuk harus lebih mengutamakan kepentingan publik dimasa-masa yang akan datang” harap Suami Femi Oktaviani Gidot ini, kemarin.
Ketua Panitia Penyelenggara, Alon,SH,MH menerangkan, untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan serta sebagai pedoman bagi SKPD dan menjalankan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam bidang Pemerintahan dan pelayanan di masyarakat.
peserta 54 orang. Yang mengikuti kegiatan ini. Tujuan dari sosialisasi ini adalah sebagai pedoman bagi setiap SKPD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan agar setiap SKPD dapat memahami dan menjalankan tupoksinya sesuai dengan fungsinya. Ungkap Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kab.Bengkayang ini,” jelas Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkayang ini. (cah/humas bky)