Komisioner, Sekretaris, Staf dan Honorer KPU Bengkayang gembira usai penyerahan DCS |
Bengkayang (Kalbar Times). Sebanyak 11 parpol mengalami nasib yang
sama dimana para calon legislatif yang di daftarkan ke KPU Bengkayang masih
banyak kelengkapan administrasi yang kurang setelah dilakukan verifikasi
faktual. Sebanyak 227 orang caleg atau 74,42 persen tidak emmenuhi syarat
admnistrasi, dua orang atau 0,66 persen tidak cukup usia atau dibawah umur, dan
hanya 24,92 persen atau sebanyak 76 orang yang lolos persyaratan administrasi
dari jumlah total yang mendaftarkan diri sebanyak 305 orang dari 11 partai
politik. KPU Bengkayang tetap
akuntabailitas dan menguatamakan kebenaran.
Tarmizi menyalami anggota PPK |
Tarmizi,ST Ketua KPU Bengkayang mengatakan, Rabu (8/5) lalu
pihaknya mengumumkan hasil verifikasi vaktual mengenai kelengkapan administrasi
daftar calon sementara dari 11 partai politik peserta Pileg 2014.
"Dari 305 calon yang diajukan 11 parpol di Kabupaten
Bengkayang, hanya 76 orang yang memenuhi syarat administrasi. dan dua orang
ditolak karena belum mencapai usia 21 tahun. Sedangkan sisanya sebanyak 227
orang belum melengkapi syarat administrasi," beber Tarmizi kepada Kalbar
Times diruang kerjanya, Jumat (11/5).
Ia melanjutnya, KPU Bengkayang meminta kepada 11 parpol
untuk melengkapi syarat administrasi calon yang kurang atau mengganti calon,
menambah calon, mengurangi calon, dan mengubah nomor urut calon. Dengan batas
waktu selama 14 hari atau tanggal 22 mei 2013 batas terakhir untuk memperbaiki
dafar calon.
Tarmizi serahkan BA |
KPU Bengkayang memberikan waktu kepada 11 parpol peserta
Pileg untuk melakukan koordinasi dan konsultasi yang berhubungan dengan
perbaikan melalui penghubung parpol. Pihaknya tidak menerima calon perorangan
untuk lakukan koordinasi dan konsultasi mengenai syarat administrasi yang
kurang lengkap tetapi wajib melalui penghubung.
Tarmizi membeberkan, Adapun ketidak lengkapan syarat calon
pada umumnya disebabkan oleh syarat kelengkapan seperti ijazah tidak di
legalisir, tidak menulis nomor urut dan dapil, penulisan nama tidak sesuai KTP,
AKTA LAHIR, IJAZAH. Syarat kesehatan masih belum memenuhi ketentuan yakni tidak
menerangkan kesehatan jasmani dan rohani. "Itulah permaslahan umum hasil
verifikasi kemarin," tandasnya. (yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar