Bengkayang (Kalbar
Times). Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan
oleh setiap orang Islam yang memenuhi
syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali
seumur hidup.
Di samping itu, kesempatan
untuk menunaikan ibadah haji yang
semakin terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji.
Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah
Haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang
sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam.
Berdasarkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pasal 2 Penyelenggaraan Ibadah
Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan
akuntabilitas dengan prinsip
nirlaba.
Dalam penjelasan UU ini pada Pasal 2, yang dimaksud
dengan “asas keadilan” adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji berpegang pada
kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Apabila kita mengacu kepada pasal 2, diindikasikan Kantor
Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang tidak berasaskan keadilan seperti apa
yang telah diamanahkan oleh UU tersebut. Karena mengutamakan calon jamaah haji
dari luar Kabupaten Bengkayang.
Pasal 26 ayat (1), Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan. Ayat (2) menyebutkan, ketentuan lebih lanjut
mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Sedangkan dalam Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 tentang Prosedur Dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah
Haji pada Pasal
2 ayat (1) Pendaftaran jemaah haji
dilakukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai domisili calon
jemaah haji.
Dan Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, Calon jemaah haji harus
memenuhi syarat pendaftaran ialah
beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari dokter, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,
memiliki Kartu Keluarga dan memiliki
akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah.
“Kenapa Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang
masih menerima calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang sehingga ada
warga Bumi Sebalo yang mau naik haji harus menunggu beberapa tahun kemudian
karena penuhnya datar tunggu yang di dominasi oleh calon jamaah haji dari luar
Kabupaten Bengkayang,” kesal Ana, salah satu warga Kabupaten Bengkayang ditemui
di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Dan
Penyelenggaraan Haji nomor : D/ 163 tahun 2004
Tentang Sistem Pendaftaran Haji Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan
Penyelenggaraan Haji, Pasal 1 ayat 19, domisili adalah wilayah tempat tinggal calon jemaah haji sesuai dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP).
Dalam hal Mutasi Calon Jemaah Haji, Pasal 10 menyebutkan, Mutasi
calon jemaah haji diperbolehkan bagi suami/istri, orangtua/anak terpisah dan atau alasan dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan sah.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Dan Penyelenggaraan Haji Nomor D/ 163
tahun 2004 Tentang Sistem Pendaftaran Haji,
Pasal 1 ayat 10, Calon jemaah Haji dinyatakan sah setelah mendaftar pada Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti setor BPIH dari BPS
BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT pusat.
Dan pada Pasal 1
ayat 8, menjelaskan, SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu berupa
jaringan computer yang tersambung secara on line dan real time antara Ditjen
BIPH dengan BPS BPIH dan Kanwil Departemen Agama Provinsi.
Pasal 2 ayat 1, Pendaftaran
calon jemaah haji dilakukan pada Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota domisili. (yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar