Rabu, 01 Februari 2012

Bengkayang Patok 40 Persen Gunakan LPSE selama 2012


Bengkayang. Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) yang diterapkan merupakan sistem pengadaan barang/jasa yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, dan sistem aplikasi serta layanan pengadaan elektronik yang disediakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional dari LKPP. Bengkayang patok 40 persen menggunakan LPSE selama 2012.
Alexander SPd, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bengkayang di dampingi M Jamil, Kasubag Pembangunan mengatakan, LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik.
Seluruh ULP dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
“Di Kabupaten Bengkayang akan dilaksanakan tahun ini. Sesuai dengan aturan yang berlaku, BUpati Bengkayang menegaskan dalam penggunaan LPSE di Bumi Sebalo sebanyak 40 persen, sedangkan sisanya masih pola yang lama, 2014 mudah-mudahan sudah 100 persen,” terang Alexander kepada Equator ditemui diruangkerjanya, di Lantai III Kantor Satu Atap, Bengkayang (30/1).
Ia menjelaskan, LPSE berdasarkan Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Inpres No 17/2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2012, salah satu aksinya adalah mewajibkan e-proc melalui LPSE.
Februari mendatang kita akan melaksanakan sosialisasi kepada setiap SKPD, Panitia Lelang, dan penyedia barang dan Jasa atau pihak ketiga yang ada di Kabupaten Bengkayang. Saat ini ruangan yang berada di Lantai III Kantor Bupati Bengkayang sedang dibenahi oleh Bagian Umum dan Perlengkapan untuk menunjang LPSE di Bumi Sebalo.
“Kabupaten Bengkayang masih dalam tahapan proses dalam LPSE ini.  Saya tidak mengetahui apakah kita terlambat atau duluan dari kabupaten lain yang ada di Kalbar mengenai LPSE ini. Semua pihak ketiga yang ada dapat mendukung LPSE di Bumi Sebalo. Ini yang kita inginkan,” harapnya.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ) yang ada di Jakarta akan menyampaian materi langsung kepada peserta. LKPP merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007.
“Tenaga operator yang telah kita latih 2010 lalu berjumlah 14 orang. Mereka pernah mengikuti pelatihan di Jakarta dan Pontianak. Semuanya akan kita berdayakan, dikarenakan kegiatan mereka di masing-masing SKPD padat jadi akan kita buat jadwal piket,” jelas Jamil, kemarin.
Jamil melanjutkan, untuk mengantisipasi kecemburuan social yang akan timbul dikemudian hari, pihaknya akan bekerja keras untuk memberikan bimbingan dan pelatihan kepada pihak ketiga mengenai LPSE.
Sampai saat ini, baru Gapeksindo yang merupakan satu-satunya asosiasi di Kabupaten Bengkayang yang mereka ketahui. Sedangkan asosiasi yang lain masih belum ada dimeja Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemda Bengkayang. (cah)

Pasar Ledo Di Lahap Si Jago Merah

 warga padamkan api dengan seadanya
Bengkayang. Kebakaran hebat terjadi di siang bolong tepatnya di Steher Pasar Lama Ledo. Sebanyak saturuko dan dua warung kelontong hangus terbakar akibat kemarahan si jago merah. Warga dengan sigap bahu membahu memadamkan api dengan alat seadanya. Pemadam kebakaran tiba saat api sudah berhasil dijinakan oleh masyarakat.
Kapolsek Ledo, Iptu Asep Mustopa Kamil mengatakan, kebakaran pasar bawah Ledo diperkirakan mulai pukul 12.10 yang bersumber dari rumah toko makanan milik Aris. Ditafsirkan kerugian akibat kebakaran tersebut mencapai 350 juta rupiah.
“ Satu buah ruko dan dua warung yang terbakar. Rumah makan milik Aris merupakan bangunan permanen dua lantai sedangkan milik Lobak dan Unyil bangunan dari papan,” terang Asep keada Equator ditemui di Pasar Bawah Steher Ledo, Rabu (25/1).
Asep menjelaskan, dalam kebakaran tidak menimbulkan korban jiwa hanya mengakibatkan matinya puluhan ayam terali milik Aris yang berada di depan rumahnya. Rumah makan milik Aris dalam keadaan rusak parah sedangkan kedua warung setai tiga uang.
“Api dapat dipadamkan berkat bantuan warga sekitar yang bergotong royong memadamkan amukan si jago merah. Dua buah kendaraan roda dua milik Aris yakni Yamaha vixion dan Satria F hangus terbakar,” beber Asep, kemarin.
Ia memperkirakan sumber api dari gesekan pompa bensin yang terbuat dari seng di dalam drum. Ia melanjutkan, sebelum dua unit mobil pemadam kebakaran dari Bengkayang dating ke TKP, warga bergotong royong memadamkan api dengan alat seadanya seperti mesin robin empat unit, ember, dan pasir di jalan bekas terendam banjir.
Sekitar pukul 02.20 api berhasil dipadamkan secara total oleh dua unit mobil pemadam kebakaran yakni dari Pemda Bengkayang dan Yayasan Arimarama di Jalan Migang Bengkayang. Asep memaklumi disetiap rumah ada bensin dikarenakan bensin tersebut untuk mereka pergi ke ladang atau kebun menggunakan perahu.
Aris, 39, warga Steher pasar bawah Ledo mengungkapkan, ia sendiri yang mengompa bensin di dalam drum tersebut. Saat itu ia dimintai oleh Aulia Rahman warga Kendaik mengisikan bensin di perahunya. Dikarenakan Aulia mau mudik.
“Saya tidak merokok. Sebelum kebakaran, saya dan istri saya di rumah makan sedangkan Aulia lagi menyantap makanan. Saat saya asyik mengompa, tiba-tibadalam pompa mengeluarkan api dan saya panic. Tangan dan kaki kanan saya luka lecet terbakar api.,” aku Aris.
Dari pantauan awak Koran ini dilapangan, kejadian ini di pasar lama ledo dan dekat dengan sungai ledo. Sebanyak tiga unit kendaraan roda dua ikut terbakar. Saat pemadam kebakaran tiba kurang lebih pukul 12.55 tidak lagi ada kobaran api hanya asap masih mengepul.
Begitu juga mobil kebakaran dari pemda Bengkayang pukul 13.35 baru tiba di lokasi. pukul 13.55, hujan deras  daan membantu pemadam kebakaran untuk menghilangkan api. Ke tiga korban masih adik beradik.  (cah)



Setiap Kecamatan Wajib Miliki Satu Mobil Pemadam Kebakaran


Bengkayang. seringnya terjadi kebakaran yang menghanguskan rumah warga membuat gerah DPRD Bengkayang. wakil rakyat menyarankan disetiap kecamatan memiliki satu unit mobil pemadam kebakaran.
Maryadi, anggota DPRD Bengkayang mengatakan kebakaran yang dapat menghanguskan seluruh rumah toko di setiap pasar yang di kecamatan, warga tidak berdaya. Yang harus dipersalahkan ialah Pemda Bengkayang. Karena ia bersama wakil rakyat lainnya selalu memberikan saran dan masukan, minimal satu unit mobil pemadam kebakaran di setiap kecamatan.
“Kita tidak mempersalahkan mobil pemadam kebakaran yang lambat datang dikarenakan jarak yang jauh antara Bengkayang-Ledo yang jaraknya kurang lebih 50 kilometer. Apabila Pemda tidak mampu, BUMN, BUMD, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit serta perbankan yang ada dapat menyumbangkan hasil keuntungan untuk membeli mobil pemadam kebakaran,” saran Legislator PAN ini kemarin.
Ketua DPC PAN Bengkayang ini sangat menyesalkan pihak Pemda Bengkayang yang tidak tegas terhadap BUMN, BUMD, Perbankan, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyisihkan keuntungan membeli alat pemdam kebakaran.
Pemda Bengkayang walaupun tidak memiliki uang, tetapi mereka memiliki kekuasaan. Jadi seharusnya ini dimanfaatkan. Apalagi ada program CSR. Selama ini CSR tidak pernah disalurkan oleh pihak yang berinvestasi di Bumi Sebalo.
Yosef, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkayang menerangkan, saat kebakaran di pasar Ledo pihaknya telah turun langsung kelapangan untuk melihat kondisi disana.
“Dana untuk bantuan korban kebakaran kami tidak ada pos anggarannya tetapi di Kesra dan Dinas Sosial itu ada. Kami hanya dapat membantu memfasilitasi saja,” jelas Yosef, kemarin.
Ia menyarankan, pihak korban untuk meminta kepada Kepala Desa Lesabela membuat surat untuk meminta bantuan dan dari kecamatan. Surat tersebut langsung ditujukan kepada kesra dan dinas social. (cah)

Pagar KPPT Bengkayang diroboh paksa

BENGKAYANG. Pemda Bengkayang mulai serius menjaankan Perda bagi masyarakat yang membangun tanpa ada IMB. Eksekusi berlangsung lancar dengan sengatan matahari terhadap bangunan ruko di Jalan Tabrani dan pagar KPPT Kabupaten Bengkayang yang berada di Jalan Basuki Rachmad.
Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang mengatakan, eksekusi bangunan liar baru pertama kalinya dilakukan di Bumi Sebalo dan sesuai dengan aturan main. Kita sudah beberapa kali mengingatkan dan melayangkan surat tetap mereka tetap bangun dan akhirnya diputuskan untuk dibongkar.
"Prosedur telah kita ikuti. Kita mau menjadi daerah tertib dan baik. Jadi dalam pembangunan harus sesuai dengan prosedur. Pagar KPPT Kabupaten Bengkayang di Jalan Basuki Rachmad kita gusur, karena dari Anjungan-Bengkayang dan Bengkayang-Jagoi Babang kedepannya akan dilebarkan dan minimal lebar jalan 20 meter sebagai jalan nasional," terang Gidot kepada equator ditemui di KPPT Bengkaayang, Kamis (2/2).
Ia menegaskan, apabila masyarakat tidak mendukung menertibkan bangunan liar, jangan tinggal di Bengkayang tetapi cari tempat yang semau hati yang tidak ada aturan. Hal ini dilakukan demi kemajuan kabupaten kita. Gidot mengutarakan, bukan hanya sampai disini saja, masih banyak bangunan liar yang akan kita gusur apabila tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak menutup kemungkinan bangunan milik Rawi yang sedang dibangun di komplek terminal Bengkayang jika tidak ada IMB juga akan dibongkar. Bengkayang belum ada terminal, yang saat ini tempat persinggahan sementara kendaraan, kedepannya akan kita buat," kata Gidot, kemarin.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang saat mau membangun, untuk bertanya kepada aparat desa, kelurahan dan camat apakah sudah sesuai atau belum dengan aturan yang berlaku. Apabila tidak ada uang, minimal lengkapi persyaratannya. Kita harus terapkan aturan yang telah ada. Macam mana Bengkayang mau maju tetapi warga tidak mau bangun sesuai aturan.
"bangunan baru yang tidak ada IMB akan dibongkar. berhenti apabila Bengkayang tidak lagi jadi kabupaten  baru berhenti dibongkar,"tegasnya.
DR Yan SSos MSi, Kepala KPPT Bengkayang mengungkapkan, sebenarnya melarang pagar tersebut dibongkar dikarenakan merupakan bangunan bersejarah kabupaten kita. Berhubung kita harus menaati aturan perundang-undangan mau tidak mau harus ikuti.
"apabila kita tidak memberikan contoh kepada masyarakat, macam mana warga mau mengikuti aturan," ungkap Yan, kemarin.
Yustinus Kancil, Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang menerangkan, sebanyak 30 anggota dari DLLAJR dan 90 personil Pol PP dikerahkan dalam eksekusi kali ini, ditambah dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Industri dan UMKM, Dinas Pekerjaan Umum, KPPT, Camat Bengkayang dan Lurah Bumi Emas.
"kita hanya diminta bantu untuk mengamankan dan menangkat puing-puing yang telah dihancurkan, sekalian menjalankan aturan perundang-undangan eperti perda bengkayang no 5/2006 tentang ketertiban umum dan no 10/2010 tentang IMB," ucapnya.
Yulius Yulianus Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang menambahkan, memang selama 12 tahun Bengkayang menjadi kabupaten terminal tidak ada. Yang ada saat  ini senada yang telah diutarakan oleh Bupati Bengkayang bahwa di Jalan Jerendeng adalah tempat perhentian sementara.
"apabila disebutkan terminal tidak layak, karena tidak sesuai dengan kriteria seperti yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku," kata YULIUS, kemarin.
Dari pantuan awak koran  ini dilapangan, satu unit betcho dan satu buah mobil dumtruck untuk merobohkan dan mengangkut. saat eksekusi berlangsung, ratusan warga menyaksikan sedangkan pihak pemilik bangunan tidak dapat ditemui.  (cah)

Hutan Adat Semunying Jaya DI Babat PT Ledo Lestari


Bengkayang. Sejumlah warga Desa Semunying Jaya,Kecamatan Jagoi Babang memenuhi panggilan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang untuk duduk bersama Pemda Bengkayang di Aula Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang.
Momonus, Kepala Desa Semunying Jaya mengatakan, mereka jauh-jauh datang ke ibu kota kabupaten untuk memenuhi panggilan mengenai pembahasan masalah penyelesaian ganti rugi lahan dan tanam tumbuh serta pembangunan kebun plasma bersama TP3K dan Direktur PT Ledo Lestari.
“Surat undangan tersebut bernomor 525/0039A/HB-D BKY tertanggal 16 januari lalu. Kami datang sebanyak 10 orang, tujuh warga Semunying sudah pulang dikarenakan kecewa dnegan hasil rapat tadi sedangkan kami bertiga ketinggalan kendaraan, jadi menginap di Bengkayang,” terang Momonus kepada Equator di Hotel Lintas Batas, Jumat (27/1).
Kondisi dan dinamika sosial di lingkungan masyarakat Semunying Jaya yang cenderung menimbulkan gejolak dan sejumlah potensi kerawanan sosial oleh karena dampak dari pembangunan perkebunan sawit (PT. Ledo Lestari) yang merusak kawasan kelola warga dan mengabaikan hak-hak masyarakat.
Kehidupan masyarakat sejak dibukanya perkebunan monokultur di daerah Semunying Jaya masih jauh dari kesejahteraan. Masih jauh dari harapan dan janji manis (kesejahteraan) seperti yang selama ini diwacanakan oleh para pendukung investasi perkebunan skala besar itu.
“Kami meminta  ganti rugi tanah kepada PT Ledo Lestari.  Perusahaan kelapa sawit telah mengambil  paksa lahan dan merusak tanaman milik kami. Parahnya HUtan Adat Semunying Jaya sebagai kawasan hutan yang dilundungi untuk sumber benih sesuai SK BUpati Bengkayang Jakobus Luna bernomor 30A tahun 2010 rusak parah dibabat oleh perusahaan tersebut,” keluhnya.
Perkebunan kelapa sawit  PT Ledo Lestari masuk ke wilayah tanah warga. Masyarakat resah  keberadaan perusahaan kelapa sawit  tersebut dianggap telah  merusak ekosistem hutan, mata air, dan menggusur kebun karemereka.
” Permasalahan ini sudah lama. Namun sampai saat ini belum ada titik temunya. Hutan adat yang sudah ditebang oleh perusahaan itu sekitar 1800 hektar. Bahkan dua orang tokoh masyarakat yang berjuang bersama warganya dalam mempertahankan kedaulatan dan hak-hak (atas hutan-tanah-air) warga  setempat sempat dikriminalisasi hingga masuk penjara dengan tuduhan pemerasan dan perampasan, ”ungkap  Sekretaris Desa Semunying Jaya, Abu Lipah.
Kata dia,  peran pihak Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat menyelesaikan persoalan. Namun faktanya, tidaklah demikian. Pemerintah Daerah lamban dan bahkan terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penyelesaian polemik yang terjadi.
Dengan memahami duduk persoalan yang dialami warga Desa Semunying Jaya, seharusnya pemerintah Bengkayang yang sesungguhnya memiliki kompetensi malah tidak punya kekuatan dalam memberi solusi bagi warga.
 "Akibatnyapersoalan yang dihadapi warga yang berjuang dan bahkan pernah membawa kasus ini ke Komnas HAM dan sejumlah instansi terkait lainnya malah tak kunjung tuntas. PT. Ledo Lestari sendiri telah habis masa izinnya sejak tahun 2007 sebagaimana ditegaskan surat pejabat Bupati Bengkayang", kata Abu Lipah. (
cah)