Bengkayang. Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) yang diterapkan
merupakan sistem pengadaan barang/jasa yang proses pelaksanaannya dilakukan
secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan
informasi, dan sistem aplikasi serta layanan pengadaan elektronik yang
disediakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional dari LKPP. Bengkayang patok 40 persen menggunakan
LPSE selama 2012.
Alexander SPd,
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bengkayang di dampingi M Jamil,
Kasubag Pembangunan mengatakan, LPSE adalah unit kerja
yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit
Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan
pengadaan secara elektronik.
Seluruh ULP dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan
dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE
melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja
LPSE yang bersangkutan.
“Di Kabupaten
Bengkayang akan dilaksanakan tahun ini. Sesuai dengan aturan yang berlaku,
BUpati Bengkayang menegaskan dalam penggunaan LPSE di Bumi Sebalo sebanyak 40
persen, sedangkan sisanya masih pola yang lama, 2014 mudah-mudahan sudah 100
persen,” terang Alexander kepada Equator ditemui diruangkerjanya, di Lantai III
Kantor Satu Atap, Bengkayang (30/1).
Ia menjelaskan, LPSE
berdasarkan Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
Inpres No 17/2011 tentang aksi pencegahan dan
pemberantasan korupsi tahun 2012, salah satu aksinya adalah mewajibkan e-proc melalui LPSE.
Februari mendatang
kita akan melaksanakan sosialisasi kepada setiap SKPD, Panitia Lelang, dan
penyedia barang dan Jasa atau pihak ketiga yang ada di Kabupaten Bengkayang.
Saat ini ruangan yang berada di Lantai III Kantor Bupati Bengkayang sedang
dibenahi oleh Bagian Umum dan Perlengkapan untuk menunjang LPSE di Bumi Sebalo.
“Kabupaten
Bengkayang masih dalam tahapan proses dalam LPSE ini. Saya tidak mengetahui apakah kita terlambat
atau duluan dari kabupaten lain yang ada di Kalbar mengenai LPSE ini. Semua
pihak ketiga yang ada dapat mendukung LPSE di Bumi Sebalo. Ini yang kita
inginkan,” harapnya.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah ( LKPP ) yang ada di
Jakarta akan menyampaian materi langsung kepada peserta. LKPP merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun
2007.
“Tenaga operator
yang telah kita latih 2010 lalu berjumlah 14 orang. Mereka pernah mengikuti
pelatihan di Jakarta dan Pontianak. Semuanya akan kita berdayakan, dikarenakan
kegiatan mereka di masing-masing SKPD padat jadi akan kita buat jadwal piket,”
jelas Jamil, kemarin.
Jamil melanjutkan,
untuk mengantisipasi kecemburuan social yang akan timbul dikemudian hari,
pihaknya akan bekerja keras untuk memberikan bimbingan dan pelatihan kepada
pihak ketiga mengenai LPSE.
Sampai saat ini,
baru Gapeksindo yang merupakan satu-satunya asosiasi di Kabupaten Bengkayang
yang mereka ketahui. Sedangkan asosiasi yang lain masih belum ada dimeja Bagian
Ekonomi dan Pembangunan Pemda Bengkayang. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar