Bengkayang.
Sejumlah warga Desa Semunying Jaya,Kecamatan Jagoi Babang memenuhi panggilan
dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang untuk duduk bersama Pemda
Bengkayang di Aula Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang.
Momonus, Kepala Desa Semunying Jaya mengatakan, mereka
jauh-jauh datang ke ibu kota kabupaten untuk memenuhi panggilan mengenai
pembahasan masalah penyelesaian ganti rugi lahan dan tanam tumbuh serta
pembangunan kebun plasma bersama TP3K dan Direktur PT Ledo Lestari.
“Surat undangan tersebut bernomor 525/0039A/HB-D BKY
tertanggal 16 januari lalu. Kami datang sebanyak 10 orang, tujuh warga
Semunying sudah pulang dikarenakan kecewa dnegan hasil rapat tadi sedangkan
kami bertiga ketinggalan kendaraan, jadi menginap di Bengkayang,” terang
Momonus kepada Equator di Hotel Lintas Batas, Jumat (27/1).
Kondisi dan dinamika sosial di lingkungan masyarakat
Semunying Jaya yang cenderung menimbulkan gejolak dan sejumlah potensi
kerawanan sosial oleh karena dampak dari pembangunan perkebunan sawit (PT. Ledo
Lestari) yang merusak kawasan kelola warga dan mengabaikan hak-hak masyarakat.
Kehidupan masyarakat sejak dibukanya perkebunan monokultur di daerah Semunying Jaya masih jauh dari kesejahteraan. Masih jauh dari harapan dan janji manis (kesejahteraan) seperti yang selama ini diwacanakan oleh para pendukung investasi perkebunan skala besar itu.
“Kami meminta ganti rugi tanah kepada PT Ledo Lestari. Perusahaan kelapa sawit telah mengambil paksa lahan dan merusak tanaman milik kami. Parahnya HUtan Adat Semunying Jaya sebagai kawasan hutan yang dilundungi untuk sumber benih sesuai SK BUpati Bengkayang Jakobus Luna bernomor 30A tahun 2010 rusak parah dibabat oleh perusahaan tersebut,” keluhnya.
Kehidupan masyarakat sejak dibukanya perkebunan monokultur di daerah Semunying Jaya masih jauh dari kesejahteraan. Masih jauh dari harapan dan janji manis (kesejahteraan) seperti yang selama ini diwacanakan oleh para pendukung investasi perkebunan skala besar itu.
“Kami meminta ganti rugi tanah kepada PT Ledo Lestari. Perusahaan kelapa sawit telah mengambil paksa lahan dan merusak tanaman milik kami. Parahnya HUtan Adat Semunying Jaya sebagai kawasan hutan yang dilundungi untuk sumber benih sesuai SK BUpati Bengkayang Jakobus Luna bernomor 30A tahun 2010 rusak parah dibabat oleh perusahaan tersebut,” keluhnya.
Perkebunan kelapa sawit PT Ledo Lestari masuk ke
wilayah tanah warga. Masyarakat resah keberadaan perusahaan kelapa
sawit tersebut dianggap telah merusak ekosistem hutan, mata air,
dan menggusur kebun karemereka.
” Permasalahan ini sudah lama. Namun sampai saat ini belum ada titik temunya. Hutan adat yang sudah ditebang oleh perusahaan itu sekitar 1800 hektar. Bahkan dua orang tokoh masyarakat yang berjuang bersama warganya dalam mempertahankan kedaulatan dan hak-hak (atas hutan-tanah-air) warga setempat sempat dikriminalisasi hingga masuk penjara dengan tuduhan pemerasan dan perampasan, ”ungkap Sekretaris Desa Semunying Jaya, Abu Lipah.
Kata dia, peran pihak Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat menyelesaikan persoalan. Namun faktanya, tidaklah demikian. Pemerintah Daerah lamban dan bahkan terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penyelesaian polemik yang terjadi.
Dengan memahami duduk persoalan yang dialami warga Desa Semunying Jaya, seharusnya pemerintah Bengkayang yang sesungguhnya memiliki kompetensi malah tidak punya kekuatan dalam memberi solusi bagi warga.
"Akibatnyapersoalan yang dihadapi warga yang berjuang dan bahkan pernah membawa kasus ini ke Komnas HAM dan sejumlah instansi terkait lainnya malah tak kunjung tuntas. PT. Ledo Lestari sendiri telah habis masa izinnya sejak tahun 2007 sebagaimana ditegaskan surat pejabat Bupati Bengkayang", kata Abu Lipah. (cah)
” Permasalahan ini sudah lama. Namun sampai saat ini belum ada titik temunya. Hutan adat yang sudah ditebang oleh perusahaan itu sekitar 1800 hektar. Bahkan dua orang tokoh masyarakat yang berjuang bersama warganya dalam mempertahankan kedaulatan dan hak-hak (atas hutan-tanah-air) warga setempat sempat dikriminalisasi hingga masuk penjara dengan tuduhan pemerasan dan perampasan, ”ungkap Sekretaris Desa Semunying Jaya, Abu Lipah.
Kata dia, peran pihak Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat menyelesaikan persoalan. Namun faktanya, tidaklah demikian. Pemerintah Daerah lamban dan bahkan terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penyelesaian polemik yang terjadi.
Dengan memahami duduk persoalan yang dialami warga Desa Semunying Jaya, seharusnya pemerintah Bengkayang yang sesungguhnya memiliki kompetensi malah tidak punya kekuatan dalam memberi solusi bagi warga.
"Akibatnyapersoalan yang dihadapi warga yang berjuang dan bahkan pernah membawa kasus ini ke Komnas HAM dan sejumlah instansi terkait lainnya malah tak kunjung tuntas. PT. Ledo Lestari sendiri telah habis masa izinnya sejak tahun 2007 sebagaimana ditegaskan surat pejabat Bupati Bengkayang", kata Abu Lipah. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar