Paulus Anwardi, Kepala Dinas Pertambangan dan Mineral
Kabupaten Bengkayang melalui Dina Kabid Pertambangan Umum mengatakan,
berdasarkan data yang ada, sebanyak 58 Ijin Usaha Pertambangan yang telah
dikeluarkan baik dari provinsi maupun kabupaten.
“IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkayang sebanyak 48
ijin dan Gubernur Kalbar sebanyak 10
ijin. Ini dikarenakan dari 58 IUP ada yang satu perusahaan tetapi IUPnya
banyak,” terang Dina kepada equator di ruang kerjanya, Kamis (26/1).
Dari 58 IUP, ada yang masih ekplorasi dan eksploitasi
atau operasi produksi. Dari 10 IUP dari Gubernur Kalbar, baru dua perusahaan
yang sudah eksploitasi yakni PT Eka Tambang Utama yang berlokasi di Kecamatan
Lembah Bawang dibidang pengerjaan emas dan PT Sumber BUmi kalbar di Kecamatan
Sungai Betung di bidang pengerjaan mangan. Sisanya masih tahap ekplorasi.
“Dari 48 IUP dari Bupati Bengkayang, baru 18 IUP yang
eksploitasi sedangkan sisanya masih eksplorasi. Itu pun dibidang pengerjaan non
logam kaolin dan bartley,” beber Dina, kemarin.
Ia memaparkan, sebanyak lima kecamatan yang ada di
Kabupaten Bengkayang yang tidak ada perusahaan pertambangan, yakni Kecamatan
Jagoi Babang, Siding, Seluas, Sanggau ledo dan Tujuh Belas.
Dina mengungkapkan, dahulunya ada investor yang berminat
menanamkan modal di bidang batu bara di kecamatan Siding. Setelah dilakuka
ekplorasi, investor tidak jadi melanjutkan ke tahap eksploitasi berhubung batu
bara yang ada masih muda.
Dina menjelaskan, selama ini perusahaan pertambangan
tidak ada malasalah dengan warga sekitar. Sedangkan mengenai CSR, pihaknya
hanya mendapatkan laporan dari pihak perusahaan bahwa telah menyalurkan CSR.
“Saya telah mendapatkan laporan bahwa PT Eka Tambang
Utama yang berlokasi di Kecamatan Lembah Bawang telah menggunakan dana CSR
untuk buka badan jalan dan jembatan,” tandasnya.
(cah)
adakah keadilan untuk ijin bagi masyarakat kecil,
BalasHapusapakah mereka selalu dikatakan PETI.