BENGKAYANG. Pemda Bengkayang mulai serius menjaankan Perda bagi masyarakat yang membangun tanpa ada IMB. Eksekusi berlangsung lancar dengan sengatan matahari terhadap bangunan ruko di Jalan Tabrani dan pagar KPPT Kabupaten Bengkayang yang berada di Jalan Basuki Rachmad.
Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang mengatakan, eksekusi bangunan liar baru pertama kalinya dilakukan di Bumi Sebalo dan sesuai dengan aturan main. Kita sudah beberapa kali mengingatkan dan melayangkan surat tetap mereka tetap bangun dan akhirnya diputuskan untuk dibongkar.
"Prosedur telah kita ikuti. Kita mau menjadi daerah tertib dan baik. Jadi dalam pembangunan harus sesuai dengan prosedur. Pagar KPPT Kabupaten Bengkayang di Jalan Basuki Rachmad kita gusur, karena dari Anjungan-Bengkayang dan Bengkayang-Jagoi Babang kedepannya akan dilebarkan dan minimal lebar jalan 20 meter sebagai jalan nasional," terang Gidot kepada equator ditemui di KPPT Bengkaayang, Kamis (2/2).
Ia menegaskan, apabila masyarakat tidak mendukung menertibkan bangunan liar, jangan tinggal di Bengkayang tetapi cari tempat yang semau hati yang tidak ada aturan. Hal ini dilakukan demi kemajuan kabupaten kita. Gidot mengutarakan, bukan hanya sampai disini saja, masih banyak bangunan liar yang akan kita gusur apabila tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak menutup kemungkinan bangunan milik Rawi yang sedang dibangun di komplek terminal Bengkayang jika tidak ada IMB juga akan dibongkar. Bengkayang belum ada terminal, yang saat ini tempat persinggahan sementara kendaraan, kedepannya akan kita buat," kata Gidot, kemarin.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang saat mau membangun, untuk bertanya kepada aparat desa, kelurahan dan camat apakah sudah sesuai atau belum dengan aturan yang berlaku. Apabila tidak ada uang, minimal lengkapi persyaratannya. Kita harus terapkan aturan yang telah ada. Macam mana Bengkayang mau maju tetapi warga tidak mau bangun sesuai aturan.
"bangunan baru yang tidak ada IMB akan dibongkar. berhenti apabila Bengkayang tidak lagi jadi kabupaten baru berhenti dibongkar,"tegasnya.
DR Yan SSos MSi, Kepala KPPT Bengkayang mengungkapkan, sebenarnya melarang pagar tersebut dibongkar dikarenakan merupakan bangunan bersejarah kabupaten kita. Berhubung kita harus menaati aturan perundang-undangan mau tidak mau harus ikuti.
"apabila kita tidak memberikan contoh kepada masyarakat, macam mana warga mau mengikuti aturan," ungkap Yan, kemarin.
Yustinus Kancil, Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang menerangkan, sebanyak 30 anggota dari DLLAJR dan 90 personil Pol PP dikerahkan dalam eksekusi kali ini, ditambah dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Industri dan UMKM, Dinas Pekerjaan Umum, KPPT, Camat Bengkayang dan Lurah Bumi Emas.
"kita hanya diminta bantu untuk mengamankan dan menangkat puing-puing yang telah dihancurkan, sekalian menjalankan aturan perundang-undangan eperti perda bengkayang no 5/2006 tentang ketertiban umum dan no 10/2010 tentang IMB," ucapnya.
Yulius Yulianus Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang menambahkan, memang selama 12 tahun Bengkayang menjadi kabupaten terminal tidak ada. Yang ada saat ini senada yang telah diutarakan oleh Bupati Bengkayang bahwa di Jalan Jerendeng adalah tempat perhentian sementara.
"apabila disebutkan terminal tidak layak, karena tidak sesuai dengan kriteria seperti yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku," kata YULIUS, kemarin.
Dari pantuan awak koran ini dilapangan, satu unit betcho dan satu buah mobil dumtruck untuk merobohkan dan mengangkut. saat eksekusi berlangsung, ratusan warga menyaksikan sedangkan pihak pemilik bangunan tidak dapat ditemui. (cah)
Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang mengatakan, eksekusi bangunan liar baru pertama kalinya dilakukan di Bumi Sebalo dan sesuai dengan aturan main. Kita sudah beberapa kali mengingatkan dan melayangkan surat tetap mereka tetap bangun dan akhirnya diputuskan untuk dibongkar.
"Prosedur telah kita ikuti. Kita mau menjadi daerah tertib dan baik. Jadi dalam pembangunan harus sesuai dengan prosedur. Pagar KPPT Kabupaten Bengkayang di Jalan Basuki Rachmad kita gusur, karena dari Anjungan-Bengkayang dan Bengkayang-Jagoi Babang kedepannya akan dilebarkan dan minimal lebar jalan 20 meter sebagai jalan nasional," terang Gidot kepada equator ditemui di KPPT Bengkaayang, Kamis (2/2).
Ia menegaskan, apabila masyarakat tidak mendukung menertibkan bangunan liar, jangan tinggal di Bengkayang tetapi cari tempat yang semau hati yang tidak ada aturan. Hal ini dilakukan demi kemajuan kabupaten kita. Gidot mengutarakan, bukan hanya sampai disini saja, masih banyak bangunan liar yang akan kita gusur apabila tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak menutup kemungkinan bangunan milik Rawi yang sedang dibangun di komplek terminal Bengkayang jika tidak ada IMB juga akan dibongkar. Bengkayang belum ada terminal, yang saat ini tempat persinggahan sementara kendaraan, kedepannya akan kita buat," kata Gidot, kemarin.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang saat mau membangun, untuk bertanya kepada aparat desa, kelurahan dan camat apakah sudah sesuai atau belum dengan aturan yang berlaku. Apabila tidak ada uang, minimal lengkapi persyaratannya. Kita harus terapkan aturan yang telah ada. Macam mana Bengkayang mau maju tetapi warga tidak mau bangun sesuai aturan.
"bangunan baru yang tidak ada IMB akan dibongkar. berhenti apabila Bengkayang tidak lagi jadi kabupaten baru berhenti dibongkar,"tegasnya.
DR Yan SSos MSi, Kepala KPPT Bengkayang mengungkapkan, sebenarnya melarang pagar tersebut dibongkar dikarenakan merupakan bangunan bersejarah kabupaten kita. Berhubung kita harus menaati aturan perundang-undangan mau tidak mau harus ikuti.
"apabila kita tidak memberikan contoh kepada masyarakat, macam mana warga mau mengikuti aturan," ungkap Yan, kemarin.
Yustinus Kancil, Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang menerangkan, sebanyak 30 anggota dari DLLAJR dan 90 personil Pol PP dikerahkan dalam eksekusi kali ini, ditambah dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Industri dan UMKM, Dinas Pekerjaan Umum, KPPT, Camat Bengkayang dan Lurah Bumi Emas.
"kita hanya diminta bantu untuk mengamankan dan menangkat puing-puing yang telah dihancurkan, sekalian menjalankan aturan perundang-undangan eperti perda bengkayang no 5/2006 tentang ketertiban umum dan no 10/2010 tentang IMB," ucapnya.
Yulius Yulianus Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang menambahkan, memang selama 12 tahun Bengkayang menjadi kabupaten terminal tidak ada. Yang ada saat ini senada yang telah diutarakan oleh Bupati Bengkayang bahwa di Jalan Jerendeng adalah tempat perhentian sementara.
"apabila disebutkan terminal tidak layak, karena tidak sesuai dengan kriteria seperti yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku," kata YULIUS, kemarin.
Dari pantuan awak koran ini dilapangan, satu unit betcho dan satu buah mobil dumtruck untuk merobohkan dan mengangkut. saat eksekusi berlangsung, ratusan warga menyaksikan sedangkan pihak pemilik bangunan tidak dapat ditemui. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar