Gideon Lampe
Bengkayang. PPJ
(Pajak Penerangan Jalan) telah lama diterapkan oleh PLN untuk menarik pajak
sebesar tujuh persen kepada setiap pelanggan PLN yang membayar rekening
listrik. Selama ini banyak warga Kabupaten Bengkayang yang tidak terima mereka
ditarik PPJ sebesar tujuh persen.
Ketua Asosiasi Kelistrikan Indonesia Kabupaten Bengkayang,
Gideon Lampe mengatakan, masih banyak wilayah yang tidak memiliki lampu
penerang jalan di Kabupaten Bengkayang. Selama ini masyarakat ditarik pajak
tujuh persen untuk penerangan jalan tetapi mereka tidak mendapatkan timbal
balik seperti penerangan jalan di tempat tinggalnya.
"Seharusnya Pemda Bengkayang memasang penerang jalan
bukan hanya di ibu kota kecamatan saja, tetapi disetiap ada pemukiman penduduk
yang memakai jasa listrik dari PLN. Jadi wajar banyak warga yang komplin
ditarik pajak sebesar tujuh persen saat mereka membayar rekening listrik,"
ungkap Gideon kepada equator ditemui di jalan Sanggau Ledo, baru-baru ini.
Gideon yang juga sebagai Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten
Bengkayang menyarankan, apabila memang Pemda Bengkayang tidak memiliki dana
atau kekurangan dana untuk melakukan pengadaan penerangan jalan disetiap
pemukim masyarakan.
“Gunakan saja tenaga surya seperti di Kabupaten Kayong Utara
atau di sepanjang jalan ke kota Pontianak. Walau biaya awal pengadaan besar
tetapi dalam jangka waktu empat sampai
lima tahun menghemat anggaran,” Sarannya.
Bandingkan saja apabila penerangan jalan memakai listrik
dari PLN, harus setiap bulan mengeluarkan dana untuk membayar rekening. Ia
yakin, apabila disetiap pemukiman penduduk yang memakai listrik dari PLN akan
suka rela dan patuh bayar pajak penerangan jalan.
wajib merincikan
biayanya, yang terjadi diSuti Semarang akibat PLN tidak transparan. Apabila PLN
transparan tidak lah terjadi PLN dilaporkan warga Suti Semarang ke pihak
kepolisian.
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot mengatakan, kita tidak
memerlukan penerangan jalan menggunakan tenaga surya. Apabila PLTU di Tanjung
Gundul satu dan dua telah jadi. Selama ini kabupaten lain menggunakan tenaga
surya dikarenakan daya listriknya kurang.
“Mengenai pembangunan SUTET DAN SUTT, kini dalam proses
pembangunan jaringan, tetapi ada beberapa kendala yakni lokasi atau tapak yang
ada menurut dalam peta masuk dalam kawasan hutan lindungi di van dering,” kata
Gidot ditemui di KPPT Kabupaten Bengkayang belum lama ini.
Padahal selama kita membangun untuk kepentingan rakyat tidak
masalah. Karena aturannya begitu ya lama jadinya dan kita harus mengikuti
mekanismenya. Sudah 66 tahun NKRI merdeka, tetapai masih banyak warga negara
yang belum menikmati listrik.(cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar