Bengkayang. Sudah
tujuh tahun sudah pembangunan gedung baru SDN 07 Rodaya. Gerah permasalahan
yang tidak selesai dan siswa tidak diperbolehkan menempati gedung baru, akhirnya Kadis Pendidikan Bengkayang turun
tangan menyelesaikan sengketa tanah di atas bangunan sekolah tersebut.
Silverius Sinoor, Kepala Dinas Pendidikan mengatakan
terakit dengan permasalahan yang terjadi di SDN 07 Baya Kecamatan Ledo telah
selesai 100 persen.
“Usai libur Natal dan Tahun Baru, bangunan baru sekolah
tersebut telah ditempati oleh siswa dan guru untuk proses belajar dan mengajar,”
terang Sinoor kepada Equator ditemui di Jalan Sanggau Ledo, Rabu (1/2).
Ia menceritakan, lokasi SDN 07 Rodaya yang lama dekat
dengan DAS Ledo dan sering terendam air. Ditambah warga dan Kades Rodaya
menandatangani surat permohonan untuk mendirikan bangunan gedung sekolah baru
dan jauh dari lokasi rawan banjir.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang sepakat untuk
membangun gedung baru dan meminta kepada masyarakat Desa Rodaya untuk
menyiapkan lahan. Setelah dua kali dibangun sebanyak lima local gedung SDN 07
Rodaya, timbul permasalahan siswa tidak boleh menempati bangunan tersebut.
“Saya memerintahkan UPT ledo untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut tetapi mengalami kebuntuan. Begitu juga saat saya meminta
Camat Ledo, akhirnya saya turun tangan untuk menyelesaikannya, dan sekarang
siswa dapat menempati gedung baru tersebut,” jelasnya.
Sinoor melanjutkan, dalam menyelesaikan permasalahan yang
telah lama berlarut-larut, ia mengundang Camat, Polsek, UPT Ledo dan Kades
beserta warga Desa Rodaya. Dirinya saat pertemuan berlangsung membawa dokumen yang dibutuhkan seperti bukti
pembayaran ganti rugi tanah masyarakat untuk membangun SDN 07 Rodaya. Dan pemilik
tanah mengakui telah menerima uang ganti rugi.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
dikemudian hari, Sinoor meminta berita
acara penyerahan tanah SDN 07 Rodaya dari pemilik tanah ke Dinas Pendidikan
Bengkayang dan mereka setuju menandatanganinya.
Terkait janji-janji pejabat yang lama sebelum dirinya
menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, dimana anak pemilik lahan akan diangkat
menjadi PNS, baginya tidak dapat dipenuhi.
“Ada prosedur dan aturan mengenai tata cara menjadi PNS. Apabila
anak pemilik lahan tersebut telah menyandang Strata I (SPd, Red) kemungkinan
menjadi PNS ada peluang, karena untuk
menjadi guru saat ini harus minimal S1. Apalagi anak pemilik tanah tersebut
honor di SDN 07 Rodaya,” tegas Sinoor.
Mulianus
Dining, Kepala Desa Rodaya Kecamatan
Ledo mengatakan gedung sekolah yang lama sering kena banjir karena tidak jauh
dari DAS Ledo. Ditambah usia gedung tersebut kurang lebih 30 tahun dan kini
telah termakan usia. Banyak dinding, dek, dan kursi yang bolong dan rusak.
“Gedung sekolah
yang baru dibangun tahun pada
tahun tahun 2009-2010 tersebut diharapkan dapat menjadi tempat pengganti
gedung yang baru, karena kondisi gedung yang lama sudah tidak layak
dipergunakan lagi,” tandasnya. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar