Selasa, 28 Februari 2012

SEPUTAR PEMILUKADA: Tindak tegas PNS Masuk Tim Sukses Cagub

Wakil Bupati Bengkayang, memimpn rapat koordinasi dan sosialisasi Pilgub 2012
 
Bengkayang. Berdasarkan keputusan rapat pleno KPU Kalbar pada 6 Februari lalu, KPU Bengkayang telah melakukan rapat koordinasi antara KPU, Bupati Bengkayang, SKPD, Polres, Dan Lanud Singkawang II, Kodim 1202 Singkawang, Ketua DPRD, dan seluruh Camat tentang pembentukan anggota PPK, PPS dan sekaligus sosialsiasi penyelenggaraan Pilgub 2012. apabila ada PNS yang terlibat langsung dalam politik akan di tindak tegas karena ada sanksinya.
Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon S Sos mengatakan, Pemda Bumi Sebalo siap mendukung 100 persen pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur 2012 mendatang.
Kita siap, tidak boleh tidak karena ini urusan Negara, Pemilukada baik itu pemilihan BUpati, GUbernur sampai Presiden itu urusan Negara. Akan kita sukseskan, tidak boleh tidak sukses

“Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, PNS yang ada di Kabupaten Bengkayang tidak boleh menjadi tim sukses salah satu pasangan calon. PNS harus netral, apabila ada PNS yang terlibat langsung dalam politik akan di tindak tegas karena ada sanksinya,” tegas Naon kepada Equator ditemui di Kantor BUpati Bengkayang, Senin (27/2).
Ketua KPU Bengkayang, Eddy A SH menerangkan, hari ini dilakukan rapat koordinasi antara KPU, Bupati dan seluruh Camat tentang pembentukan anggota PPK, PPS dan sekaligus sosialsiasi penyelenggaraan Pilgub 2012.
“Kita sudah umumkan, bagi masyarakat yang berminat menjadi PPK, silakan mendaftarkan diri dan mengambil formulir di kantor Camat masing-masing. Sedangkan bagi yang berminat menjadi PPS  silakan mengambil formulir di Kantor Desa masing-masing,” saran Eddy, kemarin.
Ia menjelaskan, Berdasarkan Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK/PPS Pilgub 2012 dengan No 01/KPU/BKY/II/2012. persyarastan untuk menjadi anggota PPK dan PPS tidak terlalu rumit. Selain minimal tamatan SLTA, minimal berumuyr 25 tahun.
Kemudian, tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Persyaratan selebihnya ada di formulir.
Eddy menerangkan, masa tugas PPK dan PPS terhitung enam bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat dua bulah setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pilgub 2012.
“Pendaftaran dimulai sejak 29 Februari sampai 6 Maret  2012.  Tes wawancara 12-14 Maret 2012. Uang honorium setiap bulan untuk Ketua PPK sebesar satu juta rupiah dan anggota 750 ribu rupiah. Sedangkan untuk Ketua PPS  sebesar 500 ribu rupiah dan anggota 400 ribu rupiah,” rincinya.  (
cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar