Selasa, 4 Januari 2011 15:49
Ebot: Kabupaten Bengkayang belum ada aturan mengenai ijin
lokasi oleh instansi teknis
Yulianus Widodo S Farm Apt anggota DPRD Bengkayang mengatakan, mengenai
pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan dimana sebanyak enam perusahaan
perkebunan kelapa sawit yang bermasalah di Bumi Sebalo yang semuanya sudah
beroperasi dengan luas area mencapai 28560 hektar belum mendapat izin lokasi
tetapi sudah ditanam, masyarakat harus intropeksi diri mengenai hal ini. Kabupaten
Bengkayang belum ada aturan mengenai ijin lokasi oleh instansi teknis.
“Apabila
masyarakat sekitar tahu dengan semua aturan mengenai izin lokasi pada
perusahaan perkebunan sawit, hal ini tidak akan terjadi dan pihak perusahaan
tidak berani beroperasi. Ini merupakan pelajaran berharga bagi kita supaya
tetap jeli apabila perusahaan mau masuk ke daerah kita,” saran Legislator
Demokrat dari Dapil III via telepon seluler, Selasa (4/1).
Sugianto Ebot, Sekretaris LSM Bina Lingkungan Hidup
Borneo Kabupaten Bengkayang menuturkan, banyaknya terjadi permasalahan tentang
warga masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang terjadi di Kabupaten
Bengkayang, di duga akibat tidak adanya perhatian pihak perusahan perkebunan.
Ini bukan merupakan wujud ke tidak patuhan saja,
melainkan juga sebagai wujud dari memang tidak adanya rencana yang terukur
dalam pemanfaatan lahan tersebut. Kesimpulannya kita meminta ke Bupati
Bengkayang agar tidak memberikan izin lokasi tersebut dan kemudian melepaskannya
kepada pihak lain untuk dapat di manfaatkan dalam rangka meningkatkan PAD
Bengkayang.
Masalah izin lokasi yang di atur di Permen Agraria
BPN No. 2/ 1999, kalau tidak sampai pembebasan Lahannya 50% dari luas izin
lokasi, maka izin lokasi tidak dapat di perpanjang dan pemegang izin harus
melaporkan kemajuan pembebasan/tri wulan ke Dinas Perkebunan
“Parahnya, di Kabupaten Bengkayang belum ada aturan
mengenai ijin lokasi oleh instansi teknis. Oleh karena itu, perlu dibuat segera
perda atau peraturan bupati, sehingga aturan itu jelas dan tidak tumpang
tindih. Selama ini kita hanya mengacu kepada Permen Agraria BPN No. 2/ 1999
tentang izin lokasi.
Peranan eksekutif dan legislatif sangat penting dalam hal
ini“ terang Ebot ditemui dikediamannya di jalan Basuki Rachmad, Selasa (4/1).
Ebot membeberkan, pihaknya akan memanggil enam perusahaan
perkebunana sawit yang bermasalah tersebut untuk beraudiensi mengenai
permasalahan dalam hal izin lokasi. kami siap memfasilitasi antara pihak
eksekutif, legislatif dan perusahaan dalam hal ini.
Namun, tak mudah juga bagi perusahaan baru itu untuk mendapatkan izin perkebunan sawit. Mekanisme perizinan pendirian perkebunan sawit dilakukan melalui tiga tahap yakni izin informasi lahan, izin usaha perkebunan, dan izin lokasi.
Setiap tahapan memiliki tenggat waktu dan serangkaian
proses yang harus dilakukan. Kalau tidak dipatuhi, izin-izin itu akan dicabut.
Untuk tahap izin informasi lahan, tenggat yang diberikan adalah satu tahun. Di
sini, investor harus melakukan studi awal lokasi dan analisis dampak
lingkungan.
Perusahaan mesti menganalisis luas lahan yang efektif
untuk perkebunan sawit. Jadi, misalnya, ada 25 ribu hektare lahan yang
diberikan bupati sebuah wilayah kepada satu perusahaan untuk dianalisis.
Ternyata, hanya 18 ribu hektare yang cocok untuk dikembangkan. Lahan yang cocok
itulah yang harus dikembangkan oleh investor.
Pontius S Hut, Aktivis Pemuda Kabupaten Bengayang
menjelaskan, pencadangan
tanah dan izin lokasi diatur dalam peraturan Kepala Daerah Kabupaten/kota
dengan Peraturan Daerah masing-masing yang esensinya kurang lebih mencakup
perusahaan–perusahaan yang memerlukan tanah untuk keperluan usahanya harus mengajukan
permohonan arahan lokasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada kepala
kantor Pertanahan, Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Dinas Kehutanan Dati II
dengan melampirkan rekanan akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh
menteri Kehakiman dan HAM.
Dalam
memperoleh arahan lokasi tersebut Kepala Kantor Pertanahan mengadakan koordinasi
dengan instansi terkait dan mencadangkan areal nonhutan (di Kalteng disebut
sebagai kawasan pengembangan produksi-KPP, di propinsi lain disebut Areal
Pengembangan Lain–APL).
Bupati / Walikota menerbitkan surat
keputusan arahan lokasi
yang berlaku 6 - 12 bulan ( tergantung kabupatennya ). Berdasarkan
surat keputusan arahan lokasi perusahaan dapat melakukan kegiatan Survey lahan . Jika
lahan yang diarahkan sesuai untuk pengembangan sawit maka perusahaan dapat
mengajukan permohonan izin prinsip.
Izin Prinsip akan dikeluarkan oleh Bupati/walikota untuk jangka waktu
selama 1 tahun . Selama periode tersebut, pengusaha harus melakukan
kegiatan/penguasaan atas tanah dan mengajukan izin prinsip.
Permohonan
izin lokasi di ajukan kepada
Bupati/Walikota dengan lampiran status penguasaan tanah yang telah dilakukan.
Izin lokasi biasanya berlaku 2 tahun.
“Setelah
mendapatkan izin lokasi , Perusahaan harus melakukan AMDAL sebagai syarat untuk
mendapatkan Izin Usaha Perkebunan
( IUP ). Setelah IUP
diterbitkan, perusahaan harus mengajukan Izin pembukaan lahan ( LC ) dan dapat segera beroperasi sejalan dengan
permohonan HGU kepada BPN,” jelas Pontius ditemui di Jalan Basuki Rachmad,
kemarin.
Pontius
menerangkan, Izin lokasi yang telah berakhir dapat diperpanjang. Permohonan
perpanjangan izin tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 10 hari kerja
sebelum habis jangka waktu izin lokasi berakhir disertai dengan alasan
perpanjangannya. Permohonan izin lokasi hanya boleh diajukan bila syarat
perolehan tanah sudah lebih dari 50 % areal yang dicadangkan.
Perpanjangan
izin lokasi hanya diperbolehkan satu kali untuk periode 12
bulan. Bupati/Walikota menerbitkan keputusan perpanjangan izin lokasi
selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya berkas permohonan
perpanjangan izin lokasi. (cah)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar