Senin, 11 November 2013

Panwaslukab Bengkayang Butuh PPL Sebanyak 372 Orang



Bengkayang (Kalbar Times). Eddy Sumartono, SH Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya saat ini selain disibukkan untuk mengawasi tahapan kampanye, tahapan daftar pemilih, sosialisasi pengawasan pemilu, bimbingan teknis kepada Panwaslu kecamatan, juga telah merekrut PPL (Pengawas Pemilu Lapangan).
"Sebanyak 372 orang yang direkrut se Kabupaten Bengkayang dari 124 desa/kelurahan. Dimana masing-masing desa maksimal memiliki lima PPL dan minimal satu PPL," terang Eddy kepada Kalbar Times ditemui dikediamannya di TRANSAD (Transmigrasi Angkatan Darat, Red) Kecamatan Monterado, Minggu (20/10).
Ia melanjutkan, PPL untuk Pileg 2014 kali ini tidak seperti pemilu sebelumnya. Dimana pada pemilu sebelumnya setiap desa hanya satu PPL.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah pasal1 ayat 21, Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
Peraturan Bawaslu No 10 tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar  waktu badan pengawas pemilihan umum provinsi, panitia pengawas pemilihan umum kabupaten/kota,  panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, pengawas pemilihan umum lapangan,  dan pengawas pemilihan umum luar negeri Pasal 4 ayat (1)             Jumlah  Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan  Panwaslu  Kecamatan  masing-masing  sebanyak  3   (tiga) orang.
Ayat (2)           Jumlah   anggota  Pengawas  Pemilu  Lapangan  di   setiap desa atau  nama lain/kelurahan   paling  sedikit  1   (satu) orang dan paling banyak 5  (lima)  orang yang disesuaikan  dengan   kondisi geografis dan sebaran TPS.
Ayat (3)           Dalam   hal    jumlah    anggota   Pengawas   Pemilu   Lapangan berdasarkan  pada  sebaran  TPS   sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dilaksanakan dengan ketentuan, desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 1-5 TPS,  PPL berjumlah 1 (satu), desa atau  nama lain/kelurahan  dengan sebaran  6-15 TPS, PPL berjumlah 2 (dua).
Desa atau nama lain/kelurahan  dengan sebaran 16-25 TPS, PPL berjumlah 3 (tiga), desa atau nama lain/kelurahan  dengan sebaran 26-50 TPS, PPL berjumlah 4 (empat) atau desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran lebih dari 50 TPS,  PPL berjumlah 5 (lima).
Ayat (4) Jumlah  anggota Pengawas Pemilu Lapangan yang disesuaikan dengan  kondisi  geografis sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) ditetapkan dengan keputusan  Bawaslu dengan usulan  dari Panwaslu Kabupaten/Kota. (yopi)



1 Suro Malam Grand Final

Bengkayang (Kalbar Times). Setelah berbulan-bulan proses pemilihan Miss dan Putri Cilik Bengkayang 2013 akhirnya tiba pada Malam Grand Final yang digelar di Aula Dua Lantai Lima Kantor Bupati Bengkayang pada Selasa (5/11) malam.
Aleng, Ketua Panitia Miss dan Putri Cilik Kabupaten Bengkayang mengungkapkan, Selasa malam pihaknya memilih pemenang dari beberapa peserta yang mengikuti kegiatan ini.
"Kurang lebih 50 orang pejabat yang ada di Kabupaten Bengkayang akan hadiri malam grandd final pemilihan Miss dan Putri Cilik Bengkayang 2013," beber Aleng kepada KT ditemui di Sekretariat Panitia Depan Taman Kota Bumi Sebalo, Selasa (5/11).
Ia melanjutkan, pihaknya memilih pada hari libur pada malam grand final dikarenakan hari tersebut para peserta yang di dominasi oleh para pelajar sehingga tidak menganggu proses belajar di sekolah.
Selain itu juga, para peserta tidak bercabang pikirannya saat digelarnya Miss dan Putri Cilik Bengkayang 2013. Para undangan pun tidak memiliki alasan tidak hadir karena merupakan hari libur nasional. (yopi)

Kurang Paham, PKL Langgar Perda



Bengkayang (Kalbar Times). Sungguh sangat ironis sekali apa yang terjadi di ibu kota Bengkayang terutama yang berada di Jalan Jerendeng AR Bengkayang. Para pedagang kaki lima dimalam hari sudah membuka lapak dagangannya pada pukul 16.00. Padahal dalam Perda Bengkayang mengatur para pedagang membuka lapaknya di Jalan Jerendeng pada pukul 17.00.
Hal ini mengundang polemik ditengah-tengah kehidupan masyarakat terutama warga yang berjualan di rumah toko sekitar Jalan Jerendeng AR Bengkayang. Wajar saja ada kecemburuan sosial bagi pedagang yang berjualan di rumah toko dengan pedagang kaki lima pada malam hari (di Pasar Jawa). Karena ada beberapa ruko masih berjualan tetapi pedagang kaki lima Pasar Jawa sudah membuka lapak.
Parahnya di setiap hari Minggu, banyak pedagang kaki lima yang berjualan pada malam hari terutama yang menjual berbagai kuliner sudah membuka lapak sebelum pukul 17:00, bahkan ada yang yang buka lapak sejak pukul 15:30.
Bagi pembeli, awal atau lambat pedagang kaki lima membuka lapaknya di Pasar Jawa itu tidak masalah. Tetapi bagi pedagang yang berjualan di rumah toko ini merupakan petaka. Apabila mau mencari kesalahan, sangat terkait sekali antara pedagang kaki lima, ASOSIASI PKL, Polisi Pamong Praja, dan Pemda Bengkayang khususnya bagian hukum. Kenapa ini dapat terjadi.
Seharusnya Pemda Bengkayang khususnya Bagian Hukum atau Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdaganganm dan UMKM lebih gencar lagi melakukan sosialisasi mengenai larangan berjualan pada pedagang kaki lima pada malam hari saat membuka lapak sebelum pukul 17:00. Karena di dalam peraturan daerah sudah ditegaskan pedagang kaki lima pada malam hari membuka lapak pada pukul 17:00. Sehingga para pedagang kaki lima pada malam hari sadar dan tidak lagi membuka lapak jualannya lebih awal atau sebelum pukul 17:00.
Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang selaku penegak Perda seharusnya melaksanakan tupoksinya, bukan hanya sekedar menjaga kantor atau antar jemput absensi PNS. Tentunya Pol PP dapat melakukan hal yang tegas, dengan disurati oleh instansi terkait sehingga ada dasar mengapa Pol PP melakukan penindakan. Apabila memang instansi terkait lupa atau teledor, Pol PP berinisiatif jemput bola sehingga para pedagang kaki lima yang berjualan di malam hari mematuhi Perda yang telah di sepakati antara eksekutif dan legislatif. Karena membuat satu perda membutuhkan waktu yang panjang dan mengeluarkan uang yang tidak sedikit jumlahnya.
Untuk asosiasi PKL,seharusnya membantu Pemda Bengkayang terutama mensosialisasikan Perda yang melarang berjualan bagi pedagang kaki lima pada malam hari yang membuka lapak sebelum pukul lima sore. Karena asosiasi tersebut merupakan perpanjang tangan dari para pedagang kaki lima dengan pemerintah. Jangan hanya menarik keuntungan saja dari para pedagang kaki lima pada malam hari tetapi tidak membantu PKL dan Pemda Bengkayang.
Bagi PKL yang berjualan pada malam hari, seharusnya bertanya kepada pengurus asosiasi PKL atau bertanya dengan bagian hukum Pemda Bengkayang (berinisiatif mencari informasi tentang perda tersebut) sehingga para PKL tau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Bentuk sosialisasi yang dilakukan untuk mengatasinya ialah dengan membuat stiker disetiap gerobak PKL yang berjualan di malam hari. Dimana isinya sesuai dengan perda terkait dan menyebutkan larangan serta sanksinya. Ataupun mengumpulkan para PKL pada malam hari dan diberikan penyuluhan baik dilakukan oleh Disperindagkop dan UMKM maupun bagaian hukum Pemda Bengkayang. Sehingga mereka paham dan tau aturan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar  pasal 1 ayat 14. Pedagang Kaki Lima adalah perorangan yang melakukan penjualan pada pinggir jalan atau suatu tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan gerobak, meja, tenda yang harus dialuhkan dan/atau dibongkar setelah selesai waktu berjualan.
Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap para pedagang sebagai pembayaran atas penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kios, los, lapak kaki lima dikawasan pasar dan tempat perdagangan umum baik yang disediakan Pemerintah Daerah maupun pertokoan milik perorangan atau badan swasta lain.
Pasal 14 ayat  (1) Pedagang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan umum dalam kawasan pasar yang mempergunakan tenda, gerobak dan berjualan pada malam hari diwajibkan menggelar dagangannya dari jam 17.00 sampai dengan jam 05.00 pagi, serta menjaga kebersihan lingkungan tempat berjualan masing-masing.
(2) Pedagang kaki lima yang sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (1), dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) perhari. (yopi)

Rabu, 02 Oktober 2013

Puluhan Polisi Kawal Sidang KR

Bengkayang (Kalbar Times). Tidak seperti hari biasanya saat sidang KR dlaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkayang yang dikawal puluhan personel baik dari Polres Bengkayang yang terdiri dari satuan intel, reskrim, dan shabara maupun TNI. Hal ini wajar dikarenakan saat sidang ke empat mendengar putusan sela dari hakim yang dilaksanakan pada Selasa (24/9) ada sedikit gejolak dimana pihak keluarga tidak menerima atas keputusan hakim.
Kompol Dwi Hartono, Waka Polres Bengkayang memimpin langsung pengamanan Pengadilan Negeri Bengkayang bersama pejabat teras Polres Bengkayang lainnya seperti Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Reskrim, Kasat Shabara, dan Kasat Intel Polres Bengkayang saat KR sidang ke lima mendengar keterangan lima saksi yakni dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang (Kabid Perlindungan Sigit, dan Kasi Jefri Tobing), dua orang Polisi Hutan Dishutbun Bumi Sebalo (Akai dan David), dan mantan Camat Lumar. Tampak hadir juga Kasat Polisi Pamong Praja, Antonius Ale kemudian Kabag Umum Setdakab Bengkayang Agustinus.
Hakim Ketua yakni Jahornas Sirong-ringo yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Aswir, dan Erli  Yansyah memimpin sidang kasus KR sejak pukul 13.30 sampai azan magrib berkumandang baru empat saksi yang didengar keterangannya dengan Jaksa Penuntut Umum Amanda dengan nomor perkara 70/pid.B/2013/PN.BKY. Kemudian majelis hakim menskor jalannya sidang selama lima menit untuk menjalankan shalat magrib. Kemudian mendengarkan keterangan saksi dari mantana Camat Lumar yang merupakan saksi kelima.
Antonius Ale, Kasat Pol PP Kabupaten Bengkayang mengungkapkan, dirinya hanya sebatas memberikan suport moril kepada rekannya yakni mantan Camat Lumar. Samahalnya dengan Kabag Umum Setdakab Bengkayang Agustinus, dirinya sebatas memberikan dukungan moril kepada rekannya dalam memberikan keterangan saksi pada kasus KR.
PT Pelangi Harapan Jaya dimana pemiliknya Jhony Mahar. Dari salah satu saksi bahwa Jhony Mahar mengatakan ada ijin pertambangan di kawasan gunung Serantak masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang. "Tetapi saya mendapat surat dari Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang bahwa PT Pelangi Harapan Jaya yang pemiliknya Jhony Mahar palsu," terangnya.
Dari pantauan KT dilapangan, puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat dan wartawan yang ada di Kabupaten Bengkayang mengikuti proses mendengar keterangan saksi.
Jahornas Siring-ringo, Hakim Ketua mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/9) dengan agenda mendengar saksi ahli sebanyak lima orang.
"Saksi ahli harus betul-betul siap jangan sampai seperti saat ini sampai pukul 19:00 kita sidang," pintanya. (yopi)


Kajot Berang SKPD Minta Jatah Paket Proyek

Martinus Kajot AMd
Bengkayang (Kalbar Times). Ketua Komisi B DPRD Bengkayang, Martinus Kajot mengungkapkan, dirinya sangat prihatin apa yang terjadi di bumi Sebalo.
“Banyak pekerjaan proyek yang hingga kini masih belum beres dilaksanakan terutama di Kabupaten Bengkayang,” keluh Kajot, kemarin.
Ia memisalkan, jembatan yang ada di Tiga Desa. Hingga saat ini masih belu dapat dipakai oleh masyarakat karena pengerjaannya tidak beres.
Samahalnya dengan air bersih yang ada di Kecamatan Sungai Betung. Ia memaparkan, warga Kecamatan Snaggau ledo mengeluh dengan air ledeng milik PDAM yang hingga saat ini masih rusak dan belum berfungsi dengan baik. Sehingga masyarakat Sanggau Ledo kesulitan dalam memperoleh sumber air bersih.
Kajot yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkayang mengeluh dengan pengerjaan jembatan yang ada di Merendeng Kecamatan Siding.
Kajot snagat menyayangkan sekali karena jembatan tersebut juga tidak layak pakai dan harus diperbaiki kembali.

“Tolong bagi SKPD yang ada di lingkup Pemda Bengkayang, jangan minta jatah dari paket proyek,” tandasnya.
NAamun Kajot tidak merincikan SKPD mana saja yang meminta jatah saat pengerjaan proyek tersebut selesai di bayarkan. (yopi

Pelajar Bengkayang Ikuti Bela Negara

SUASANA SOSIALISASI
Bengkayang (Kalbar Times). Kantor Kesatuan Politik dan Kebangsaan Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema melalui pemantapan bela negara dan wawasan kebangsaan bagi pemuda atau pelajar, kita tingkatkan kepedulian masyarakat akan bela negara untuk mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Kegiatan ini diselenggarakan bertepatan dengan hari kesaktian pancasila 1 oktober 2013.
Alon, SH Kepala Kesatuan Bangsa, Politik Kabupaten Bengkayang mengatakan, kegiatan ini dimaksud untuk meningkatkan pemahaman pemuda akan nilai hidup kesatuan dan persatuan berbangsa dan bernegara.
"Tujuan kegiatan ini ialah akan menimbulkan rasa cinta tanah air, kemudian menambah wawasan kebangsaan dan timbulnya sikap-sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," terang Alon kepada Kalbar Times ditemui di Cafe Crown Pujasera Jalan Sanggau Ledo Bengkayang, Selasa (1/9).
Ia melanjutkan, kegiatan ini juga supaya para peserta yang berasal dari pemuda dan pelajar di kota Bengkayang dapat pemahaman terhadap permasalahan yang di alami oleh bangsa dan negara. Kemudian mereka dapat memahami empat pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mantan Kabag Hukum Setdakab Bengkayang mengungkapkan, pemuda dan pelajar saat ini dihadapkan dengan arus globalidasi dan informasi sehingga pelajar dan pemuda yang ada di Bumi Sebalo harus dibekali tentang karakter bangsa.
"Kita memberikan pemahaman keoada pelajar tingkat SMA pada anak kelas tiga, karena mereka menjelang usia dewasa dan akan terjun langsung ke masyarakat. Mereka akan menikah atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, jadi perlu dibekali mengenai bela negara dan wawasan kebangsaan," jelasnya.
Alon mengaku kegiatan ini rutin diselenggarakan setiap tahun sekali. Tahun 2012 pernah dilakukan Kesbangpol Kabupaten Bengkayang. Akhir 2013 ini akan dibuat seminar pemuda dan ormas mengenai karoke tempel. Karoke tempel saat ini telah disikapi Pemda Bengkayang karena terganggunya ketertiban umum, seperti mobil dinas di pukul-pukul, adanya porno aksi, pornografi, penurunan moralitas dan etika.
"Para peserta dapat mengimplementasikan apa yang telah disampaikan narasumber saat pulang kerumah dan memberikan penjelasan kepada pelajar lain yang tidak mengikuti kegiatan ini," harapnya.
Damianus, Ketua Panitia menjelaskan, selama ini pelajar masih belum mengetahui mengenai bela negara dan wawasan nusantara.
"Sebanyak 108 orang peserta dari pelajar dan guru pendamping dari delapan sekolah setingkat SMA yang ada di Kota Bengkayang," bebernya.
Ia merincikan, peserta yang hadir ialah dari SMA Negeri 1, 2, 3 Bengkayang, SMK Negeri 1, SMK PSD Bengkayang, SMA SHALOM, FRANSISKUS ASISI, dan BORNEO. Masing-masing sekolah maksimal 12 siswa dan satu guru pendamping mengirimi perwakilan dalam kegiatan ini.
Kedepannya, Kesbangpol Kabupaten Bengkayang akan mengundang SMA di luar ibu kota kabupaten dengan kegiatan serupa. Karena ini sangat bermanfaat untuk generasi muda khususnya pelajar yang ada di Kabupaten Bengkayang.
Dari pantauan Kalbar Times, kegiatan ini juga mengadakan tanya jawab kepada peserta. Nara sumber ialah dari KAPOLRES BENGKAYANG dengan materi TENTANG PEMANTAPAN BELA NEGARA, kemudian KNPI Kabupaten Bengkayang menyampaikan materi WAWASAN kebangsaan. DANDIM 1202 Singkawang SEBENARNYA MEMBERIKAN atau MENYAJIKAN MATERI PENTINGNYA RASA NASIONALISME. BERHUBUNG SESUATU DAN LAIN HAL, DIGANTINKAN dengan Kakan Kesbangpol Kabupaten Bengkayang. (yopi)


Selasa, 24 September 2013

Kodim 1202 Singkawang Tangkap 900 Kilogram Bahan Peledak Buatan Cina


Bengkayang (Kalbar Times). Kejahatan di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia terutama di Kecamatan Jagoi babang kembali terjadi. Saat ini kasus masuknya bahan peledak dari negeri Malaysia menuju Indonesia menggunakan jalan darat. Pelaku, 36 karung bahan peledak serta sebuah motor KB 5377 TD diamankan TNI.
tersangka dan barang bukti bahan peledak 900 kg dan motornya
Dandim 1202 Singkawang, Letkol Inf Robby Lukman Laksana, melalui Perwira Seksi Intelijen Kodim 1202/Singkawang Lettu Inf Asswani Kunto mengatakan, pihaknya menemukan sejenis bahan peledak porous prills ammonium nitrate dan ammonium nitrate porolus grain di di Dusun Jagoi Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.
“Sebanyak 900 kilogram atau sebanyak 27 karung jenis porous prills ammonium nitrate dan Sembilan karung ammonium nitrate porolus grain masing-masig karung kurang lebih seberat 25 kilogram buatan Cina,” beber Asswani kepada Kalbar Times ditemui diKoramil 01 Bengkayang, Selasa (24/9).
barang bukti
Ia menjelaskan, dua jenis tersebut merupakan bahan utama perakitan peledak. Apabila di tambah bahan tambahan seperti pupuk NPK dan solar, daya peledaknya akan menimbulkan daya api yang luar biasa.
Sebanyak lima orang yakni Pasi intel dan anggota intel kodim menangkap pelaku. Saat pelaku mau akan memindahkan barang tersebut.
Anggota Kodim 1202 Singkawang meringkuk pelaku sekitar pukul 23.15 hari Senin 23 September 2013 lalu.
 “Sebanyak tiga orang pelaku tetapi yang tertangkap hanya Amri Amir usia 58 tahun warga Sempalai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Sedangkan dua orang asal Malaysia berhasil kabur,” terangnya.
Adapun dua orang asal Serikin Malaysia tersbeut atas nama Yosef usia 20 tahun dengan ciri-ciri  pendek, kecil dan kurus. Yang satunya ialah atas nama Anton 24 tahun dengan cirri-ciri gemuk dan tinggi 160 centimeter.
Saat mau ditangkap, ada perlawanan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anggota Intek Kodim 1202 Singkawang. Namun dengan sigap dan pengalaman, anggota TNI membutuhkan waktu lima menit dapat meringkus pelaku.
“Dua orang Malaysia tidak dapat ditangkap karena melarikan diri ke wilayah Malaysia. Kami tidak bisa menangkap karena bukan wilayah Indonesia,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, 900 kilogram bahan peledak tersbeut untuk memupuk sawit. Barang Bukti dan pelaku saat ini diamankan di Koramil 01 Bengkayang sambil menunggu Komandam Korem untuk tindak lanjut berikutnya.
Ia berharap masyarakat proaktif apabila menemukan indikasi-indikasi atau hal-hal yang sekiranya tidak sesuai. supaya segera melaporkan kepada aparat terkait sehingga akan dapat ditangani lebih awal.
Perlu diketahui, Bahan peledak merupakan bahan yang sangat berbahaya dan perlu diawasi sejak dari pengadaan, pengangkutan, penyimpanan, penggunaan sampai dengan pemusnahannya. Oleh karena itu, sistem pembinaan dan pengawasannya harus tepat dan ketat, sehingga dapat diperkecil kemungkinan untuk bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagai Dual Munition agent, di satu sisi bahan peledak bermanfaat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional, namun akan sangat berbahaya apabila disalahgunakan terutama untuk kepentingan kegiatan terrorism. Sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan, maka pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan bahan peledak dilaksanakan secara terko-ordinasi terpadu antar instansi dan dikoordinasikan oleh Dephan. Bahan peledak ada dua macam yaitu komersial dan militer.
barang bukti
Untuk bahan peledak militer, pembinaan dan pengendaliannya diatur khusus oleh Dephan. Untuk pengawasan pengendalian bahan peledak komersial, maka perlu disusun suatu Pedoman Pembinaan dan Pengendalian bahan peledak komersial oleh Polri dan Depperindag.
Pengelompokkan Bahan peledak menurut kegunaannya ada lima kelas/kategori meliputi Bahan peledak “Blasting” dan / atau “Bursting”.  Bahan peledak “Blasting” yaitu bahan peledak yang digunakan untuk pertambangan, konstruksi dan sejenisnya. Sedangkan bahan peledak Bursting adalah bahan peledak yang digunakan dalam sistem senjata, seperti bom, granat, kepala ledak dan sejenisnya. Bahan peledak “blasting” dan/atau “Bursting” tersebut terdiri dari 5 (lima) tipe :
Tipe A. Berupa nitrat organic cair (seperti Nitrogliserin) atau campurannya dengan satu atau lebih bahan-bahan sebagai berikut : Nitrocellulose, Ammonium Nitrat anorganik lainnya, derivativ nitroaromatik atau bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti serbuk kayu (“wood meal”) dan serbuk Aluminium.  (yopi)