Minggu, 16 September 2012

Panwaslu Bengkayang Pinta Warga Laporkan PNS yang Tak Netral

Martono
Bengkayang Beranda Kalbar. Terkait telah berjalannya kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU Kalbar, pihak Panwaslu Kabupaten Bengkayang meminta seluruh elemen masyarakat Bumi Sebalo pro aktif melaporkan apabila ditemukan PNS yang mendukung salah satu paslon.
Martono SE MM, anggota Panwaslu Kabupaten Bengkayang menerangkan, berdasarkan, Pasal 80 UU 32/2004, Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Tindakan yang perlu diambil terhadap ketidaknetralan PNS tersebut adalah dengan mencatat nama PNS tersebut, tempat, tanggal dan waktu kejadian serta apa yang dikatakannya setelah itu segera laporkan ke tim advokasi DPC untuk dilaporkan ke Panwaslu,” terang Martono kepada awak media ini ditemui di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkayang Jalan Sekayok, Selasa (4/9).
Ia mengingatkan, sejak terjadinyanya ketidaknetralan tersebut segera melaporkan ke panwas kecamatan dan hanya diberi waktu 7 (tujuh) hari saja dan saat pelaporan harus meminta tanda terima atau salinannya.
Terkait dengan adanya keharusan izin dalam pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana ditentukan dalam Pasal 77 (7) UU 32/2004 pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta maka sepanjang bukan dalam bingkai kampanye penempelan poster, sticker, pamflet dan lain-lain tidak ada keharusan untuk meminta izin si pemilik rumah atau badan swasta.
Ia melanjutkan, pelanggaran dan tindak pidana kampanye yang melibatkan PNS, hakim, pejabat BUMN/BUMD, kepala desa, dan TNI, polri dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Menurut Pasal 79 UU 32-2004/Pasal 61,62 PP 6-2005, dapat dikenakan sanksi administrasi terhadap keterlibatan pns (camat & lurah).  Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dikenai sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye oleh KPUD. Pasal 79 (4) dan Pasal 81 UU 32/2004.
Sanksi Pidana Terhadap Keterlibatan PNS (Camat & Lurah). Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j dan Pasal 79 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) menurut  Pasal 116 (3) UU 32/2004.
Mekanisme pengaduan pelanggaran menurut Pasal 110 PP 6/2005, laporan disampaikan selambat-lambatnya 7 hari sejak terjadinya pelanggaran kepada Panwas baik lisan maupun tertulis yang berisi nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat kejadian perkara, nama dan alamat pelanggar, nama dan alamat saksi-saksi,  dan uraian kejadian. (yopi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar