Martono |
Bengkayang Beranda Kalbar. Terkait telah
berjalannya kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU Kalbar, pihak Panwaslu
Kabupaten Bengkayang meminta seluruh elemen masyarakat Bumi Sebalo pro aktif
melaporkan apabila ditemukan PNS yang mendukung salah satu paslon.
Martono SE MM, anggota
Panwaslu Kabupaten Bengkayang menerangkan, berdasarkan, Pasal 80 UU
32/2004, Pejabat negara,
pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
“Tindakan
yang perlu diambil terhadap ketidaknetralan PNS tersebut adalah dengan mencatat
nama PNS tersebut, tempat, tanggal dan waktu kejadian serta apa yang
dikatakannya setelah itu segera laporkan ke tim advokasi DPC untuk dilaporkan
ke Panwaslu,” terang Martono kepada awak media ini ditemui di Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Bengkayang Jalan Sekayok, Selasa (4/9).
Ia mengingatkan, sejak
terjadinyanya ketidaknetralan tersebut segera melaporkan ke
panwas kecamatan dan hanya
diberi waktu 7 (tujuh) hari saja dan saat pelaporan harus meminta tanda terima
atau salinannya.
Terkait
dengan adanya keharusan izin dalam pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 77 (7) UU
32/2004 pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta
maka sepanjang bukan dalam bingkai kampanye penempelan poster, sticker, pamflet
dan lain-lain tidak ada keharusan untuk meminta izin si pemilik rumah atau
badan swasta.
Ia melanjutkan, pelanggaran dan tindak pidana kampanye yang melibatkan PNS, hakim,
pejabat BUMN/BUMD,
kepala desa, dan TNI, polri dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatannya.
Menurut
Pasal 79 UU 32-2004/Pasal 61,62 PP
6-2005, dapat dikenakan sanksi administrasi terhadap keterlibatan pns (camat
& lurah). Pelanggaran atas
ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
dikenai sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye oleh KPUD. Pasal 79
(4) dan Pasal 81 UU 32/2004.
Sanksi Pidana Terhadap Keterlibatan PNS (Camat &
Lurah). Setiap orang
yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf
g, huruf h, huruf i dan huruf j dan Pasal 79 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4),
diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6
(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00
(seratus ribu rupiah) menurut Pasal 116
(3) UU 32/2004.
Mekanisme
pengaduan pelanggaran menurut Pasal 110
PP 6/2005, laporan disampaikan
selambat-lambatnya 7 hari sejak terjadinya pelanggaran kepada Panwas baik lisan
maupun tertulis yang berisi nama
dan alamat pelapor, waktu
dan tempat kejadian perkara, nama
dan alamat pelanggar, nama
dan alamat saksi-saksi, dan uraian kejadian. (yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar