Minggu, 16 September 2012

Panwaslu Kabupaten Bengkayang Temukan Dugaan Pelanggaran Morkes Dan Barnabas

Bengkayang Beranda Kalbar. Tidak terasa, Pilgub Kalbar sudah akan memasuki tahapan massa tenang sesuai dengan yang dijadwalkan KPU Kalbar. Selama kampanye, Panwaslu Kabupaten Bengkayang temukan dugaan pelanggaran Morkes Dan Barnabas.
MUsa J nomor dua dari kanan foto ebrsama Bawaslu RI di Jakarta
Musa Jaelani SE, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkayang mengatakan, sesuai dengan tahapan Pilgub Kalbar, massa kampanye dijadwalkan sejak 3-16 September 2012.
“Sejak 3-15 September lalu, penyimpangan yang dilakukan tim kampanye di Kabupaten Bengkayang ialah stiker yang ditempelkan di fasilitas umum seperti tiang listrik, gardu listrik, jembatan,” beber Musa kepada awak media ini ditemui di Sekretariat Panwaslukab Bengkayang, Jalan Sekayok, Sabtu (15/9).
Ia melanjutkan, ada beberapa paslon yang melakukan kampanye melewati batas waktu yang diberikan oleh kepolisian sesuai dengan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan, Red) kampanye.
 Musa memastikan, ada dua paslon yang melewati batas waktu kampanye di Kabupaten Bengkayang yakni Morkes Efendi saat kampanye dialogis di Cafe Crown Jalan Sanggau Ledo Kecamatan Bengkayang.
Kemudian, Barnabas Simin cawagub nomor urut 4 setelah melakukan kampanye dialogis di Aula Hotel Rido Kecamatan Bengkayang, melanjutkan kegiatan kampanye tertutup dalam bentuk sosialisasi di Dusun Lumar Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar.
Pihak kepolisian tidak memberikan STTP kepada cawagup paslon nomor 4 untuk melakukan kampanye tertutup dalam bentuk sosialisasi di Kecamatan Lumar. Namun fakta dilapangan berbicara lain, Barnabas meuju Kecamatan Lumar untuk melakukan kampanye tertutup.
“Berdasarkan temuan Panwaslu kabupaten bersama kecamatan, kedua paslon ini di duga melakukan pelanggaran administrasi,” tegas Musa yang juga Divisi Hukum dan Penaganan Pelanggaran pemilu Panwaslu Kabupaten Bengkayang, kemarin.
Musa menerangkan, dalam rangka mengantisipasi adanya pelanggaran di massa tenang, Panwaslu Kabupaten Bengkayang beserta jajarannya meningkatkan pengawasan dan berkerjasama dengan unsur-unsur terkait seperti kepolisian, dan LSM.
Selain itu, pihaknya meminta peran aktif seluruh elemen masyarakat Bumi Sebalo untuk melaporkan kepada Panwaslu terdekat terhadap hal-hal yang mencurigakan terutama kegiatan kampanye di luar jadwal, intimidasi dan politik uang.
“Tim Kampanye setiap paslon yang ada di Kabupaten Bengkayang, untuk segera mencabut alat peraga kampanye sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kalbar  Nomor  05/Kpts/KPU-Prov-019/2012 tentang agenda kegiatan Pilgub kalbar adalah tanggal 17 September 2012,” imbau Musa, kemarin.
Apabila alat peraga paslon tidak dicabut atau di copot, paslon tersebut akan dikenai sanksi berdasarkan UU RI No 32/2004 junto UU No 12/2008 tentang pemerintah daerah pasal 116 ayat (1) huruf f, setiap orang yang dnegan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk masing-masing paslon sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 di ancam dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu rupiah atau paling banyak Rp 1juta rupiah. (yopi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar