Minggu, 16 September 2012

Panwaslukab Bengkayang Temukan Dugaan Pelanggaran Pilgub

Bengkayang Beranda Kalbar. Baru sehari kampanye yang telah dijadwalkan oleh KPU Kalbar, tetapi Panwaslukab Bengkayang telah menemukan dugaan pelanggaran Pilgub Kalbar.
salah satu stiker paslon GUbernur dan Wakil Gubernur Kalbar menempel di gardu listrik
Musa Jaelani SE, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkayang menerangkan, saat in baru bersifat dugaan hasil dari temuan baik itu berasal dari panwaslukab maupun panwas kecamatan.
Kami menemukan pemasangan stiker di fasilitas umum seperti stiker ditemukan di jembatan, tiang listrik. Stiker tersebut dari paslon nomor urut satu dan empat.
“Ini masih bersifat dugaan pelanggaran administrasi. Kami telah menyurati masing-masing tim kampanye paslon dengan nomor surat 012/Panwaslu-Bengkayang/VIII/2012 perihal menertibkan atribut dan alat peraga kampanye,” tegas Musa yang juga divisi Penangganan Hukum dan Pelanggaran Panwaslukab Bengkayang, kemarin.
Musa menjelaskan, isi surat tersebut ialah ditemukannya beberapa alat peraga kampanye yang mengandung unsur kampanye.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kalbar No 05/Kpts/KPU-Prov-019/2012 tertanggal 06 Februari 2012 bahwa pelaksanaan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU adalah sejak tanggal 3-16 September 2012.
Apabila ada yang mengandung unsur kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU adalah pelanggaran pidana pemilu sesuai dengan pasal 116 ayat 1 UU RI No 32/2004.
“Selain pemasangan stiker ditempat umum, ditemukan juga oleh panwaslu Kecamatan Teriak di Desa Bangun Sari, sebanyak tiga orang anak kecil menempel stiker paslon nomor urut satu,” beber Musa.
Musa melanjutkan, pihak panwaslu Kecamatan Teriak melakukan pencegahan dini dengan melarang anak-anak tersebut untuk menempel stiker yang dibawanya.
Perlu diketahui, suksesnya pengawasan bukan melihat dari jumlah banyaknya pelanggaran yang diterima atau ditemukan tetapi bagaimana meminimalisir pelanggaran.
“Sesuai dengan arahan Bawaslu RI, bahwa startegi pengawasan untuk Pilgub saat ini dengan melakukan pencegahan dini terhadap terjadinya pelanggaran,” kata Musa, kemarin.
Pemasangan stiker ditempat umum yang dilarang berdasarkan UU RI no. 32/2004, ditemukan di Kecamatan Bengkayang, Teriak, dan Samalantan. Sedangkan kecamatan yang lain masih belum ditemukan.
Sampai saat ini pihak Panwaslu Kabupaten Bengkayang belum menerima laporan dugaan pelanggaran Pilgub.
Untuk meminimalir pelanggaran, pihak Panwaslu Kabupaten Bengkayang melakukan jemput bola ke desa dan kecamatan yang ada di Bumi Sebalo.
Martono SE MM, Divisi Umum dan SDM Panwaslu Kabupaten Bengkayang mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan pelanggaran terkait Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2012.
“Panawaslu kecamatan dan PPL belum melaporkan atau menyerahan temuan dan laporan atas pelanggaran Pilgub 2012 baik itu pelanggaran administrasi, pidana maupun kode etik,” kata Martono yang juga anggota pengawasan pelanggaran Daerah pemilihan III ini ditemui di Sekretariat Panwaslukab Bengkayang Jalan Sekayok, Senin (3/9). (yopi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar