Bengkayang (Kalbar Times). Pemerintah Kalimantan Barat segera menyusun
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tonase atau muatan kendaraan yang dibolehkan
melintasi sepanjang jalan daerah maupun negara. sedangkan untuk
Kabupaten Bengkayang masih belum di buat mengenai Perda tentang Tonase.
Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang mengatakan, serba salah mau
melarang kendaraan roda sepuluh atau roda 12 melintasi Jalan Provinsi yang ada
di Kabupaten Bnegkayang yang Tonase jalannya hanya batas maksimal delapan ton
saja.
Apabila kita melarang
mereka lewat, proses pembangunan akan terhambat. Apalagis elama ini banyak
mobil lewat membaw alat berat untuk pembangunan.
“Namun untuk kendaraan angkutan
kontainer yang melewati Jalan berstatus sebagai jalan provinsi di Kabupaten Bengkayang
sudah melanggar aturan karena jalan kita hanya untuk kapasitas muatan delapan
ton, selebih dari itu tidak boleh karena jalan akan cepat rusak,” terangnya.
Pihaknya akan melakukan
razia terhadap kendaraan yang melebihi
muatan dari delapan ton dalam waktu dekat.
Ia berharap Pemprov Kalbar
segera meningkatkan tonase jalan dari delapan ton menjadi 10 ton atau lebih.
Kepala dinas Pekerjaan
Umum (PU) Kalimantan Barat Jakius Sinyor mengklaim, pihaknya telah
berkoordinasi dengan DPRD setempat dan akan mulai dibahas pada Juni lalu.
Menurutnya kendaraan milik
perusahaan perkebunan dan pertambangan yang melintasi jalan di provinsi itu
memiki muatan diatas 10 ton bahkan mencapai 30 ton. Padahal, jalan nasional di
Kalimantan Barat hanya bisa menopang kendaraan dengan muatan 8 hingga 10 ton.
“Kitakan bukan memberikan sanksi seperti apa ya, kalau memang ada kelebihan nah sanksinya seperti apa. Kitakan membuat jalan ini tidak murah ya, buktinya kemarin ketika di Kalimantan Selatan dengan adanya perda itu jalan menjadi awet,” ungkapnya.
“Kitakan bukan memberikan sanksi seperti apa ya, kalau memang ada kelebihan nah sanksinya seperti apa. Kitakan membuat jalan ini tidak murah ya, buktinya kemarin ketika di Kalimantan Selatan dengan adanya perda itu jalan menjadi awet,” ungkapnya.
Kalau memang mereka nanti
melanggar ini dan kita tanya kalau memang masih mau ya ikut aturan kita. Tapi,
kalau tidak mau ya bikin jalan sendiri apakah jalan kebun atau pertambangan.
Kemudian, nanti mungkin setelah ada tim dari instansi terkait memberikan kode
untuk mobil itu yang bisa lewat. Kalau nanti tidak ada ya kita akan tahan atau
bagaimana.
Jakius Sinyor menambahkan, pihaknya mengakui rusaknya sebagian besar jalan di Kalimantan barat, disebabkan muatan kendaraan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang berlebihan.
Jakius Sinyor menambahkan, pihaknya mengakui rusaknya sebagian besar jalan di Kalimantan barat, disebabkan muatan kendaraan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang berlebihan.
Sedangkan, akibat belum
memiliki dasar hukum yang jelas untuk memberikan sanksi kepada perusahaan
tersebut, membuat Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Barat hingga kini tidak
pernah memberikan terguran terkait kelebihan tonase itu. (yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar